Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
497/Pdt.G/2025/PN Bdg Direktur Perumdam Tirta Wibawa Mukti 1.IRSYAD KAMAL
2.PUPUNG FAISAL
3.DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNPAD
4.Dekan Fakultas Hukum UNPAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 497/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur Perumdam Tirta Wibawa Mukti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRSYAD KAMAL
2PUPUNG FAISAL
3DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNPAD
4Dekan Fakultas Hukum UNPAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Menyatakan presentasi yang disajikan Tergugat I dan Tergugat II di hadapan  Rapat Evaluasi BUMD Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti yang diselenggarakan pada tanggal 19 September 2025, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  2. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV telah membiarkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateriel kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Terugat IV untuk meminta maaf atas perbuatan melawan hukum di dua media massa nasional dan dua media massa lokal, baik media cetak maupun media digital yang telah terdaftar di Dewan Pers dengan ketentuan:
    • Masing-masing setengah halaman untuk media cetak
    • Media digital, sesuai keterntuan yang berlaku
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

 

Apa bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak