Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menetapkan dan memberikan izin kepada PEMOHON untuk Mengganti Jenis Kelamin PEMOHON dari yang semula laki-laki menjadi perempuan; 3. Memberi izin kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. DT. II Bandung dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4.847/1994 yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. DT. II Bandung; 4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON. |