Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Saepudin als. Saep bin. (alm) Tatang Ruhiyat pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April 2025, bertempat di daerah terminal Dago Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------- |