Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
543/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Roket Jaya Abadi PT Asuransi Umum Videi cq Cabang Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 543/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Roket Jaya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Asuransi Umum Videi cq Cabang Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SURYA KONSTRUKSI BERSAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT;

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan/mencairkan Surety Bond / Jaminan Uang Muka No.02.92.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023, senilai Rp. 652.680.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) dan Surety Bond / Jaminan Pelaksanaan No.02.91.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023, senilai Rp. 326.340.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian MATERIL yang dialami PENGGUGAT berupa honorarium (Lawyer Fee) sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMATERIL yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);

 

  1. Menyatakan Surat Jaminan masing-masing Surety Bond / Jaminan Uang Muka No.02.92.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023 dan Surety Bond / Jaminan Pelaksanaan No.02.91.01.4538.10.23, tertanggal 23 Oktober 2023 tersebut ialah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya     ( ex aequo et bono ) yang dapat dirasakan adil, menyejukan hati para pencari keadilan umumnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak