Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2025/PN Bdg GAYNELL RAKHA IVAN PUTRA ANDRIAN BIN TRIPA ANDRIAN Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GAYNELL RAKHA IVAN PUTRA ANDRIAN BIN TRIPA ANDRIAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadian Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/115/VIII/RES.2.5./2025/ Ditressiber tanggal 12 Agustus 2025 atas nama GAYNELL RAKHA IVAN PUTRA ANDRIAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Identify Theft dan/atau Asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Siber (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menetapkan                             Surat          Ketetapan        Tersangka Nomor S.Tap/115/VIII/RES.2.5/2025/ Ditressiber tanggal 12 Agustus 2025 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp Kap/ 99/ VIII/ Res.2.5/ 2025/ Diressiber Tertanggal 12 Agustus 2025.
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/ 55/ VIII/ Res.2.5/ 2025/ Ditressiber tertanggal 12 Agustus 2025
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  9. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  11. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya