Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRA HERMAWAN Bin EMAN SULAEMAN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan AKUN (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di daerah Bakung Buah Batu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I Jenis sabu, dengan berat 2,90 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
|