Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Hilmy Riva'i Amal Ramadhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edwin Hardi SH MHHilmy Riva'i
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 420.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Cidera Janji (Wanprestasi) atas perbuatannya yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Surat Pernyataan Utang tertanggal 23 April 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang jual beli mobil milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Utang tertanggal 23 April 2025, sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah), secara tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum Lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak