Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Samidi PT. Sutrakabel Intimandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhon Kenedi, S.HSamidi
Tergugat
NoNama
1PT. Sutrakabel Intimandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika membayar seluruh upah Penggugat yang belum diterima selama proses pemeriksaan perkara ini, terhitung sejak Bulan Desember 2024 hingga Oktober 2025, sejumlah 11 (sebelas) bulan upah, sebesar Rp 53.351.651,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);

 

  1. Memerintahkan Tergugat tetap menjalankan dan/atau melanjutkan kewajiban pembayaran upah bulanan penuh kepada Penggugat, terhitung sejak putusan provisi ini diucapkan sampai dengan perkara ini memperoleh putusan akhir yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan dasar Penggugat telah memasuki usia pensiun, terhitung sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat sebesar Rp 125.588.183,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), secara tunai seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana ketentuan hukum;

SUBSIDER

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak