Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 100.749.902,- (Seratus juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua rupiah) dengan perincian :
- Penggugat I :
- Uang Pesangon : 1 X 8 X Rp 4.579.541 = Rp 36.636.328,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 1X 3 X 4.579.541 = Rp 13.738.623,-
- Jumlah Kompensasi : Rp 50.374.951,-(Lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
- Penggugat II :
- Uang Pesangon : 1 X 8 X Rp 4.579.541 = 36.636.328,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 3 X Rp 4.579.541 = Rp 13.738.623,-
- Jumlah Kompensasi : Rp 50.374.951,-(Lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat sejak Januari 2024 sampai April 2024 atau 4 bulan dengan total keseluruhan sebesar Rp 36.635.280,- (tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delpan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I : Rp 4.579.541 X 4 bulan = Rp 18.317.640,- (delapan belas jut tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).
- Penggugat II : Rp 4.579.541 X 4 bulan = Rp 18.317.640,- (delapan belas jut tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |