Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dwi Fratama Putra Bin Atang Rosidin pada hari Kamis 17 April 2025 sekira 23.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat didekat warung ketan bakar di Jalan Raya Subang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat netto awal 1,1093 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|