Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Bdg YADI KURNIAWAN, SH Syifa Kania Binti Dodo Sukanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2856/M.2.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syifa Kania Binti Dodo Sukanda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1037/BDUNG/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SYIFA KANIA Binti DODO SUKANDA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/  01 Januari 2001

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Babakan Baru Rt. 006/008 Kel. Sukapada Cibeunying Kidul Kota Bandung (KTP)/

Jalan Bojong Koneng Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung (KOSAN)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 November 2024 s/d 14 Desember 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SYIFA KANIA Binti DODO SUKANDA, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Halteu Selatan Kel. Dungus Cariang Kec. Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh mengambil tempelan sabu oleh Sdr. ACIL (DPO)  diamana yang kedua yaitu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 Sdr. ACIL (DPO)  menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WA untuk meminta Terdakwa mengambilkan tempelan sabu kurang lebih 10 gram dan setelah nanti diambil sabu tersebut dibagi 2 nanti ada anak / kuda Sdr. ACIL dan setengahnya akan Terdakwa simpan, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. RUDI als. COBRA (DPO) melalui aplikasi WA untuk minta antar mengambil tempelan sabu dan Sdr. RUDI (DPO) bilang iyakan, setelah itu Sdr. ACIL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui hp yang menanyakan bagaimana ada atau tidak motornya dan Terdakwa menjawab ada namun tidak aada bensinnya yang akan diantar oleh Sdr. RUDI (DPO) dan  Sdr. ACIL (DPO) menyuruh untuk jalan saja dulu ke jalan Jendral Sudirman Kota Bandung dan Terdakwa mengiyakan, lalu datang Sdr. RUDI (DPO) membawa motor selanjutnya Terdakwa bersama sdr RUDI (DPO) menggunakan motor tersebut pergi mengambil tempelan sabu, lalu diperjalanan terdakwa mengubungi Sdr. ACIL (DPO) untuk mengirimkan uang karena bensin motor habis, lalu Sdr. ACIL (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.50.0000.- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi sakuku, setelah itu uangnya diambil menggunakan atm bca milik Sdr. RUDI (DPO) untuk dibelikan bensin, setelah sampai di jalan Jendral Sudirman Terdakwa menghubungi Sdr. ACIL (DPO) dan Sdr. ACIL (DPO) mengirim map peta pengambilan sabu di Jalan Halteu Selatan Kel Dungus Cariang Kec. Andir Kota Bandung, Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) pergi ke tempat tersebut, dan Terdakwa mengambil sabunya di dekat tiang listrik sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dilakban coklat
  • Bahwa Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR berawal mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di Jalan Halteu Selatan Kel. Dungus Cariang Kec. Andir Kota Bandung, selanjutnya Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 01.00 Wib, Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR berhasil mengamankan  Terdakwa dan dari pengusaan Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu, kemudian Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR melakukan interogasi dan  Terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. ACIL (DPO) kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa  Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor LHU.093.K.05.16.24.0331 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. melakukan pemeriksaan terhadap Serbuk Kristal bening dalam 1 (satu) plastic klip bening dengan hasil Metamfetamin Positif dengan sisa sampel 7,53 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SYIFA KANIA Binti DODO SUKANDA, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jalan Halteu Selatan Kel. Dungus Cariang Kec. Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR berawal mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di Jalan Halteu Selatan Kel. Dungus Cariang Kec. Andir Kota Bandung, selanjutnya Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 01.00 Wib, Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR berhasil mengamankan  Terdakwa dan dari pengusaan Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu, kemudian Saksi ERWAN RAZWAN dan Saksi DADAN SUNANDAR melakukan interogasi dan  Terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. ACIL (DPO) kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor LHU.093.K.05.16.24.0331 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. melakukan pemeriksaan terhadap Serbuk Kristal bening dalam 1 (satu) plastic klip bening dengan hasil Metamfetamin Positif dengan sisa sampel 7,53 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BANDUNG, 25 NOVEMEBR 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya