Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1099/Pid.Sus/2024/PN Bdg | KETUT BUDIANTI, SH | Deival Aldi Als Ival Bin Maman Demong | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 1099/Pid.Sus/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3099/M.2.10/Enz.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG bersama Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat didepan SD Negeri 050 Cibiru yang beralamat di Jl. Raya Cibiru Kecamatan Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 1,9386 (1,6406+0,1842 = 1,8248 + 0,1138) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal Sdr. TORIQ (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO untuk bekerja dengannya yaitu menempel narkotika selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Sdr. TORIQ (DPO) mengirim Map (sharelock) kepada Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO selanjutnya Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO menuju lokasi sebagaimana map yang dikirim oleh Sdr. TORIQ (DPO) yaitu di wilayah PT. Kahatex Jl. Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO kerumah kosan Terdakwa untuk merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang keseluruhannya telah berhasil Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO tempelkan yaitu disekitaran Jl. Cijawura dan di Jl. Margawangi Kota Bandung. Bahwa pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO kembali mengambil narkotika jenis sabu yang diketahui seberat 3 gram dan timbangan digital warna silver yang diambil sesuai dengan map yang dikirim Sdr. TORIQ (DPO) yaitu didepan SD Negeri 050 Cibiru Kota Bandung yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam dan kantong kresek tersebut disimpan dibawah batu didalam sebuah gang yang kemudian oleh Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO narkotika jenis sabu didalam kresek tersebut direcah menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian ukuran L seberat 0,55 gram sebanyak 1 (satu) paket, ukuran S seberat 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket dan ukuran M seberat 0,22 gram sebanyak 8 (delapan) paket yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tissue putih dan dibungkus dengan lakban warna biru dan dibalut lakban warna kuning dan terdapat sisa dari sabu yang telah dipaketkan tersebut yang oleh Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO dimasukkan kedalam plastik bening dan disimpan didalam saku celana yang dipakai oleh Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO, bahwa selanjutnya atas perintah Sdr. TORIQ narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban tersebut ditempel yaitu untuk ukuran L ditempel/disimpan di Jl. Cijawura Kota Bandung, ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket ditempel di Jl. Terusan Buah Batu Kota Bandung namun 1 (satu) paket masih ada ditempat dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa tempat dimana Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO menyimpan/ menempel narkotika jenis sabu tersebut difoto dan dikirim kepada Sdr. TORIQ. Bahwa Terdakwa dalam mengambil tempelan, merecah dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua dengan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO yang masing-masing mendapat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.15 Wib bertempat dikamar kos yang beralamat di Gg. Haji Gojali Kecamatan Buah Batu Kota Bandung berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi DEDI SOPANDI, S.H. dan Saksi SUTEJA FEBRIYANA dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO yang selanjutnya dibawa ke Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL221FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Nopember 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG berupa : 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus lakban warna biru masing-masing berlakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi: A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,6406 gram (berat netto akhir 1,4428 gram) 1 (satu) bungkus lakban warna biru berlakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi : B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1842 gram (berat netto akhir 0,1595 gram). adalah positif Narkotika, mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL218FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Nopember 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO berupa : A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1138 gram(berat netto akhir 0,1007 gram) adalah positif Narkotika, mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
A T A U
Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dikamar kos yang beralamat di Gg. Haji Gojali Kecamatan Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto awal 1,8248 gram (1,6406 gram + 0,1842 gram), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal Sdr. TORIQ (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO untuk bekerja dengannya yaitu menempel narkotika selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Sdr. TORIQ (DPO) mengirim Map (sharelock) kepada Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO selanjutnya Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO menuju lokasi sebagaimana map yang dikirim oleh Sdr. TORIQ (DPO) yaitu di wilayah PT. Kahatex Jl. Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO kerumah kosan Terdakwa untuk merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang keseluruhannya telah berhasil Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO tempelkan yaitu disekitaran Jl. Cijawura dan di Jl. Margawangi Kota Bandung. Bahwa pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO kembali mengambil narkotika jenis sabu yang diketahui seberat 3 gram dan timbangan digital warna silver yang diambil sesuai dengan map yang dikirim Sdr. TORIQ (DPO) yaitu didepan salah satu SD Negeri 050 daerah Cibiru Kota Bandung yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam dan kantong kresek tersebut disimpan dibawah batu didalam sebuah gang yang kemudian oleh Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO narkotika jenis sabu didalam kresek tersebut direcah menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian ukuran L sebanyak 1 (satu) paket, ukuran S dengan berat sebanyak 3 (tiga) paket dan ukuran M sebanyak 8 (delapan) paket yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tissue putih dan dibungkus dengan lakban warna biru dan dibalut lakban warna kuning dan terdapat sisa dari sabu yang telah dipaketkan tersebut yang oleh Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO dimasukkan kedalam plastik bening dan disimpan didalam saku celana yang dipakai oleh Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO, bahwa selanjutnya atas perintah Sdr. TORIQ narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban tersebut ditempel yaitu untuk ukuran L ditempel/disimpan di Jl. Cijawura Kota Bandung, ukuran S sebanyak 3 (tiga) paket ditempel di Jl. Terusan Buah Batu Kota Bandung kemudian tempat dimana Terdakwa dan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO menyimpan/menempel narkotika jenis sabu tersebut difoto dan dikirim kepada Sdr. TORIQ. Bahwa Terdakwa dalam mengambil tempelan, merecah dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua dengan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO yang masing-masing mendapat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 01.15 Wib bertempat dipinggir Jl. Dekat Gg. Haji Gojali Jl. Logam Kecamatan Buah Batu Kota Bandung berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi DEDI SOPANDI, S.H. dan Saksi SUTEJA FEBRIYANA dari Satuan Reskrim Narkorba Polrestabes Bandung mengamankan Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO yang ditemukan disaku celana yang dipakai oleh Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dari informasi Saksi DWI AZIS HERDIANTO Bin BAMBANG HERDIANTO pada Terdakwa ditemukan dirumah kosannya yang beralamat digang H. Gojali Jl. Logam Kecamatan Buah Batu Kota Bandung yaitu 1 (satu) buah kotak hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus lakban warna biru dibalut lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang disimpan dibawah kasur dan 1 (satu) bungkus lakban warna biru dibalut lakban warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang sudah ditempel di Jl. Terusan Buah Batu selanjutnya dibawa ke Polrestabes untuk diproses lebih lanjut . ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL221FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Nopember 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DEIVAL ALDI Als. IVAL Bin MAMAN DEMONG berupa : 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus lakban warna biru masing-masing berlakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi: A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,6406 gram (berat netto akhir 1,4428 gram) 1 (satu) bungkus lakban warna biru berlakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi : B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1842 gram (berat netto akhir 0,1595 gram). adalah positif Narkotika, mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |