Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
856/Pdt.P/2025/PN Bdg RUDY IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 856/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lismayanti, S.H. M.H.RUDY IRAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan nama orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran semula bernama Khouw Gin Lok dan Chan Goek Jin menjadi nama Khouw Gin Tjiong dan Chan Giok Ling; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Perubahan Nama Orangtua tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya; --------------------------
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul terhadap Pemohon; --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak