Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2025/PN Bdg REYHAN MOSES TULAAR ANDREW MICHAEL HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REYHAN MOSES TULAAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDREW MICHAEL HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK CQ KANTOR CABANG NARIPAN KOTA BANDUNG
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI:
  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap tanah dan bangunan terhadap tanah dan bangunan seluas 215m2, berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jl,Jend. Sudirman No. 768 D, Maleber, Andir, Kota Bandung, dengan maksud agar PENGGUGAT mendapatkan jaminan atas Haknya terhadap pembayaran jasa hukum yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan Hukum Mengikat Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tertanggal 27 Juli 2023, Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko) tertanggal 18 Agustus 2023 dan Perjanjian lainnya yang telah timbul diantara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena terbukti dengan sengaja memiliki indikasi bahwa TERGUGAT mencoba untuk menghindar atas kewajiban pembayaran biaya jasa hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan hak sewa atas objek bangunan rumah toko (ruko) terhadap tanah dan bangunan seluas 215m2, yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 768 D, Maleber, Andir, Kota Bandung.
  4. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PARA PENGGUGAT, yang meliputi:
  1. Kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT secara hukum timbul akibat dari perbuatan TERGUGAT yang telah menjaminkan objek bangunan rumah toko (ruko) tersebut dan kewajiban pembayaran biaya jasa hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sejumlah Rp. 1.151.634.876,- (satu miliar seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Pembayaran Biaya Jasa Hukum yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana Pemberian Pelayanan Jasa Hukum tertangal 27 Juli 2023 yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus jua rupiah)
  • Biaya renovasi dan mendesign ulang bangunan rumah toko (ruko) yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT yang menggunakan jasa professional  yaitu sebesar Rp. 651.634.876 (enam ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah)
  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan alasan jika PENGGUGAT hendak mengelola pembayaran biaya jasa hukum dan pemanfaatan atas objek bangunan rumah toko (ruko) tersebut tentunya PENGGUGAT dapat menikmati hak atas jasa hukum dan manfaat sewa dari bangunan rumah toko (ruko) tersebut.
  1. Menyatakan agar PARA TERGUGAT dan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek a quo tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
  2. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak