| Petitum |
- Â
Â
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan status Penggugat demi hukum berubah menjadi Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Surat Nomor 002/PHK/PERS/TIA/GNP/I/2025 Tanggal 18 Januari 2025 perihal Pemutusan Hubungan Kerja DALAM MASA KONTRAK tidak sah, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 sebesar Rp 52.374.036,- (lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh enam rupiah) yang dihitung dari :
- bulan x Rp 4.028.772,- = Rp 52.374.036,-
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada Penggugat dengan Masa Kerja 9 (sembilan) Tahun 1 (satu) Bulan yang dihitung sejak Tanggal 02 Januari 2017 hingga Putusan aquo diucapkan, sebesar Rp 52.373.956,- (lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), yang dihitung dari :
- UP             : 9 x Rp 4.028.772,-  = Rp 36.258.948,-
- UPMK       : 4 x Rp 4.028.772,-  = Rp 16.115.008,-
- Â
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak sebesar Rp Rp 15.805.182,46 (lima belas juta delapan ratus lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah empat puluh enam sen) dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
- UPHÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â :
- Cuti Tahun 2025: Rp 4.028.772,- x 12 hari        = Rp  1.859.433,23
26 Hari Kerja
- Cuti Tahun 2026: Rp 4.028.772,- x 12 hari        = Rp  1.859.433,23
26 Hari Kerja
- THR 2024                                                              = Rp  4.028.772,00
- THR 2025                                                              = Rp  4.028.772,00
- THR 2026                                                              = Rp  4.028.772,00
- Â
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan upah lembur Tahun 2024 dengan rata-rata perHari ± 3 (tiga) jam lembur kepada Penggugat sebesar Rp 37.985.564,76 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh enam sen)  dengan rincian sebagai berikut :
Upah Lembur : (5,5 Jam x 26 Hari Kerja) x upah per-Jam x (Uang Lembur per jam) x
 (1 Tahun)
: 143 Jam x    Rp  4.028.772 ÷ 7 Jam   x 12 bulan
                     26 Hari Kerja
: 143 Jam x Rp 22.136,11 x 12 bulan
: Rp 37.985.564,76
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 24.172.632,- (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah), yang dihitung dari :
6 bulan x Rp 4.028.772         = Rp 24.172.632,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Â
A t a u
Â
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |