Dakwaan |
Bahwa terdakwa SATRIA IKHSAN NUGRAHA Alias SANONG Bin ATEP SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 16.15 Wib atau disekitar waktu itu dalam bulan Februari 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cikawao Kota Bandung, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut: -
|