Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT. Enseval Putera Megatarding Tbk Apotek Koperasi PLN APJ Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 195/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Enseval Putera Megatarding Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Apotek Koperasi PLN APJ Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.040.749,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp47,040,749.50, - (empat puluh tujuh juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilam koma lima nol Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp47,040,749.50, - (empat puluh tujuh juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilam koma lima nol Rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Februari 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak