Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dwi Oke Aprianto Bin Tri Subakti pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar jam 19.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan September 2024, bertempat di Jl. Cikaso Cicadas Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |