Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Oki Mardian PT. ANIMO RESTO PRIMERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakOki Mardian
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Depok;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik TERGUGAT, yaitu sejak 20 Maret 2017;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali PENGGUGAT sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan (Idul Fitri 1444 H) tahun 2023  kepada PENGGUGAT  sebear Rp 5.862.500 (Lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan langsung bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

 

 

 

  1. Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak