Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
897/Pid.B/2025/PN Bdg 1.EDI, SH
2.SURYANI, SH,.MH
1.ARIS TASRIPIN Bin UJE SETIAWAN
2.DANI RAMDANI Bin UJE SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 897/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5181/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
2SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS TASRIPIN Bin UJE SETIAWAN[Penahanan]
2DANI RAMDANI Bin UJE SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa I ARIS TASRIPIN Bin UJE SETIAWAN Bersama-sama dengan terdakwa II DANI RAMDANI Bin UJE SETIAWAN, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, bertempat di kios pulsa "DIA CELL" Jalan Phh. Mustofa Gg. Senang Bersih 1 No. 40 RT 005 RW 015 Kel. Cikutra Kec. Cibeunying Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

?

Pihak Dipublikasikan Ya