Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2025/PN Bdg Ir. Arief Suryanto Bernard Silaen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Arief Suryanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bernard Silaen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mita sulastita, S.H., M.kn.
2Arnold Situmorang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Klausula paragraf (3) PERJANJIAN KESEPAKATAN DAMAI tanggal 18 September 2024 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang didaftarkan pada TURUT TERGUGAT I  yang berbunyi : “Apabila Pihak Pertama tidak membayar pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Kesepakatan Damai ini dinyatakan BATAL demi hukum dan uang yang telah dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidak akan dikembalikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama”;
  3. Menyatakan sah dan mengikat PERJANJIAN KESEPAKATAN DAMAI tanggal 18 September 2024 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang didaftarkan pada TURUT TERGUGAT I sepanjang mengesampingkan/tidak mencantumkan Klausula paragraf (3) yang berbunyi : “Apabila Pihak Pertama tidak membayar pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Kesepakatan Damai ini dinyatakan BATAL demi hukum dan uang yang telah dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidak akan dikembalikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama”;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Penyalahgunaan Keadaan dalam Hukum Perjanjian;
  5. Menyatakan sah pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada TERGUGAT pada tanggal 18 September 2024 sebagaimana tersebut pada Kwitansi Pembayaran tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani TERGUGAT;
  6. Menyatakan dengan menetapkan sisa pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT yaitu: sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk menerima uang sisa kewajiban pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT “Sertifikat Hak Milik No. 3582 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kec. Bandung Kidul, Kelurahan Mengger, Luas 97 M2, tercatat atas nama Insinyur Arief Suryanto, setempat dikenal dengan Jl. Batununggal Indah VII No. 51 B, RT. 008, RW. 001, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Izin Mendirikan Bangunan, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan itu”;
  9. Menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Nomor: 126/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 16 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 802/Pdt/2022/PT.BDG tanggal 24 Januari 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3866 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 Jo.  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1381 PK/Pdt/2024 tanggal 23 Desember 2024 tersebut sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (Inkracht van gewijsde);
  10. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  12. Menyatakan putusan serta merta atas perkara ini agar dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

---------------------------------------------DAN/ATAU---------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak