Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg RUMONDANG GULTOM, SH. PT. ALENATEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. DALAM PRIMAIR
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak 8 Juli 2024;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Hak Pekerja sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PHK karena alasan pekerja/buruh memasuki pensiun) dengan perhitungan sebagai berikut:

Uang Pesangon

:

Rp4.130.917 x 1,75 x 9

=

Rp65.061.492,75,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

:

Rp4.130.917 x 1 x 10

=

Rp41.309.170,00,-

Uang Penggantian Hak

:

Rp106.371.112 x 15%

=

Rp15.955.666,9125,-


 

JUMLAH

=

Rp122.326.779,6625,-

(seratus dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan koma enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);

  1. Memerintahkan TERGUGAT agar membayar kepada PENGGUGAT Uang Cuti Tahunan sebanyak 7 (tujuh) hari yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah Pokok

:

Rp3.555.667,-

Premi Masa Kerja

:

Rp150.000,-

Tunjangan Jabatan

:

Rp31.450,-


 

TOTAL

:

Rp3.737.117,-

Jadi Uang Cuti Tahunan yang harus dibayarkan Rp3.737.117 : 25 = Rp149.484,68 x 7 = Rp1.046.392,76 (satu juta empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua koma tujuh  puluh enam rupiah);

  1. Memerintahkan TERGUGAT agar membayar Uang Simpanan Wajib Koperasi atas nama Penggugat beserta pengembangannya sejak tahun 1994 kepada PENGGUGAT sebesar kurang lebih Rp4.000.000,-;
  2. Menghukum TERGUGAT agar membayar Upah pokok Penggugat bulan Juni 2024 sampai bulan agustus 2024 sebesar Rp10.667.001,- (Rp3.555.667 x 3 bulan);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  sebesar  Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat tidak  melaksanakan putusan atas gugatan ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan beserta barang-barang tidak bergerak & barang-barang bergerak lainnya milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Mochamad Toha Km. 6,1 Nomor 147, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung;
  5. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorrad); dan
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

B. DALAM SEKUNDAIR

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak