Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PENGGUGAT dan telah merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hutangnya dan/atau mengganti seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 3.483.005.100,- (Tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ribu seratus Rupiah) secara sekaligus lunas.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan diatas sebidang tanah dan bangunan sertipikat hak milik, luas 34 m2, Nomor Induk Bangunan (NIB) 03130, berikut seluruh benda yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Sukagalih II Nomor 137, Rt.006/Rw. 008, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan diatas sebidang tanah berikut bangunan sertipikat hak milik, luas 192 m2, Nomor Induk Bangunan (NIB) : 03771, berikut seluruh benda-benda yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Pasirwangi, Rt.001/Rw. 001, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, dan/atau Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.
ATAU
Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |