Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Kemang Food Industries Muhamad Fauzi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kemang Food Industries
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudiono Pujo, S.H.PT Kemang Food Industries
Tergugat
NoNama
1Muhamad Fauzi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PENGGUGAT dan telah merugikan PENGGUGAT;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hutangnya dan/atau mengganti seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.  3.483.005.100,- (Tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ribu seratus    Rupiah) secara sekaligus lunas.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan diatas sebidang tanah  dan bangunan sertipikat hak milik, luas 34 m2, Nomor Induk Bangunan (NIB) 03130, berikut seluruh benda  yang ada diatasnya  yang terletak di Jalan  Sukagalih II Nomor 137, Rt.006/Rw. 008, Kelurahan Cipedes, Kecamatan  Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan diatas  sebidang tanah berikut bangunan sertipikat hak milik, luas  192 m2, Nomor Induk Bangunan (NIB) : 03771, berikut seluruh benda-benda yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Pasirwangi, Rt.001/Rw. 001, Desa Cipanjalu, Kecamatan  Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, dan/atau Kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

 

ATAU

 

Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak