Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH:99569358/7775/01/23 tanggal 19 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01915 atas nama Heri Suherman dengan Luas tanah sebesar 176 m2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Blok Gonggo RT 001 RW 004 Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 185.868.499.- (Seratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01915 atas nama Heri Suherman dengan Luas tanah sebesar 176 m2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Blok Gonggo RT 001 RW 004 Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Gonggo RT 001 RW 004 Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01915 atas nama Heri Suherman dengan Luas tanah sebesar 176 m2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |