Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.DYOFA YUDHISTIRA, S.H.
2.Neneng Rachmawati, SH, MH.
H. BAMBANG GUNAWAN, BA alias BG Bin ISMAIL SURYA SENTONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3755/M.2.23/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 S U R A T - D A K W A A N NOMOR REG. PERKARA : PDS-11/KNG/Fd.1/12/2025 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG Bin ISMAIL SURY0 SENTONO (Alm). Tempat Lahir : Sukabumi. Umur/Tanggal Lahir : 63 tahun / 12 Januari 1962 Jenis Kelamin : Laki- Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Sentosa Blok C 5 No.23 Rt. 006/009 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : D III Perhotelan . NIK : 3201251201620002 1. Penyidik : Tidak dilakukan penahanan. 2. Penuntut Umum : Sejak tanggal 14 November 2025 s/d 03 Desember 2025 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan : Sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 02 Januari 2026. III. DAKWAAN ; PRIMAIR : ---------- Bahwa Ia Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO selaku pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun angggaran 2017, bersama-sama dengan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga Kabupaten Kuningan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821.27/ KPTS.593-BKD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengukuhan atau Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Nomor : 600/KPTS.145-DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Penetapan Atau Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017 (diajukan penuntutan dalam berkas perkara II. PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN) : 2 terpisah) pada waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2017, bertempat pada suatu tempat yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam suatu Daerah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, m enyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017 terdapat bantuan dana dari propinsi Jawa Barat sebesar Rp. 29.478.576.000,- ( Dua Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) untuk program kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun anggaran 2017. - Bahwa Sumber Anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan adalah bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 atau melalui Bantuan Keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 29.478.576.000,- ( Dua Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017 Nomor DPA SKPD : 1.01 03 01 01 15 13, tanpa tanggal bulan Januari 2017 yang ditandatangani oleh Ir. H. JAJAT SUDRAJAT, M.Si selaku Pengguna Anggaran. 3 - Bahwa untuk kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan tersebut Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (alm) ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Nomor : 600/KPTS.145-DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Penetapan Atau Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017. - Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali oleh Perpres Nomor : 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 mempunyai tugas dan kewenangan : a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) Rancangan Kontrak. b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. Menandatangani Kontrak; d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat : a. Mengusulkan kepada PA/KPA. 4 1) Perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. Menetapkan tim pendukung; c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. - Bahwa selanjutnya setelah Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi Teddy Sukmajayadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menentukan nilai Harga Perkiraan sendiri (HPS) untuk Kegiatan tahun 2017 Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan yaitu senilai Rp. 29.367.342.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) adapun yang menjadi dasarnya adalah maupun acuan untuk menentukan nilai HPS untuk Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kab. Kuningan (BP) Tahun anggaran 2017 adalah dokumen yang dibuat oleh Bidang Perencanaan Teknik Dinas PUPR Kab. Kuningan. - Bahwa sebelum dilaksanakannya proses pemilihan Penyedia Jasa atau pengadaan barang dan jasa pada Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang Setda Kabupaten Kuningan, Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA ALIAS BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bersama-sama dengan H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT. MULYAGIRI pada tanggal 16 Juni 2017 telah membuat kesepakatan bersama tentang Peminjaman Perusahaan (PT. MULYAGIRI) untuk proyek pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang kemudian dicatat dan didaftar dalam buku Daftar dengan Pendaftaran No : 143/WM/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 oleh Notaris Mira Pravanti, SH.Mkn di Kabupaten Bogor, yang pada intinya memuat : 1. Kesepakatan untuk meminjam perusahaan antara Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) yang tidak memliki perusahaan (PT) yang memenuhi kwalifikasi untuk 5 mengikuti tender pada proyek pekerjaan dimaksud kepada Sdr. H. MOCH. RUDDY FERDIAN pemilik Perusahaan PT. MULYAGIRI yang telah memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti tender pekerjaan dimaksud. 2. Kesepakatan bahwa Sdr. H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT.MULYA GIRI berkewajiban memberikan dokumen-dokumen perusahaan yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan pelaksanaan pekerjaan kepada Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) ; 3. Kesepakatan bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) akan melaksanakan sendiri pekerjaan dimaksud sampai selesai tanpa bantuan Sdr. H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT.MULYA GIRI tidak berhak meminta atau menerima imbalan dari pekerjaan tersebut dalam bentuk apapun. 4. Kesepakatan bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bertanggung jawab sepenuhnya atas segala permasalahan yang munkin timbul di kemudian hari akibat dari pelaksanaan pekerjaan baik sejak pelaksanaan lelang sampai dengan selesainya pekerjaan 100 % yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan . 5. Jangka waktu Kesepakatan adalah terhitung sejak ditandatanganinya Surat kesepakatan Bersama sampai dengan pekerjaan selesai 100 % yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. - Bahwa kemudian saksi Ir JAJAT SUDRAJAT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan mengirimkan Surat Permohonan Nomor : 602.1/255/BM tanggal 28 Februari 2017 perihal Permohonan Proses Pengadaan Barang dan Jasa kepada Bagian Pengadaan Barang Setda Kabupaten Kuningan selanjutnya Tim Pokja berdasarkan Surat Perintah tugas Kelompok kerja Pengadaan Barang dan jasa Nomor : 602.1/16/BPBJ tanggal 20 Maret 2017 melakukan lelang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2017. - Bahwa selanjutnya dilakukan mekanisme proses pemilihan penyedia jasa atau pengadaan barang dan jasa pada Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD 6 Provinsi Jawa Barat TA 2017 adalah dilakukan dengan cara lelang secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Kuningan menggunakan metode pasca kualifikasi dengan sistem gugur yang dilaksanakan oleh Bagian pengadaan barang dan jasa Kab. Kuningan yang berlokasi di Kantor Sekda Kuningan Jl. Siliwangi Kab. Kuningan kemudian Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan dokumen kepada Pokja adapun dokumen yang diberikan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kelompok kerja (Pokja) untuk proses lelang Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 adalah sbb : a. Daftar pemaketan kegiatan/pekerjaan; b. fotocopy DPA SKPD Dinas PUPR Kab.Kuningan; c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terdiri dari : 1) Rencana umum pengadaan; 2) Spesifikasi teknis 3) Metode kerja; 4) Kebutuhan personil. d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); e. Rancangan kontrak. Adapun dokumen yang disyarat kan adalah memiliki : a. Ijin usaha 1) SBU Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kode Bidang SI003 yang diterbitkan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK ) yang masih berlaku (sesuai ketentuan LDK); 2) SIUJK Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (SIUJKN) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten /kota tempat domisili peserta pengadaan yang masih berlaku / Kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai dengan pekerjaan (sesuai ketentuan LDK). b. Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir; c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir d. Memiliki daftar tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK; 7 e. Pengalaman selama 4 tahun terakhir pada bidang pekerjaan yang sama/sejenis kecuali penyedia barang dan jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun dan disertai dengan bukti serah terima terakhir pekerjaan. f. Melampirkan daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan; g. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas peralatan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK; h. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10 ?ri nilai total HPS. - Bahwa setelah dibuatnya kesepakatan bersama untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan – Jawa Barat, antara Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dengan H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT. MULYAGIRI selanjutnya untuk seluruh kegiatan tender pekerjaan Proyek pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan – Jawa Barat tahun 2017 dilakukan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dengan menggunakan nama PT. MULYAGIRI yaitu menyiapkan seluruh dokumen pelelangan dan melakukan upload penawaran . - Bahwa selanjutnya Tim Pokja melaksanakan proses lelang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2017 dengan jumlah peserta sebanyak 35 perusahaan sebagai berikut : Peserta Tanggal Daftar CV. KALISA 16 Juni 2017 05:14 PT.HAURA KARYA NUSANTARA 16 Juni 2017 03:59 LAKSANA DHARMA PUTRA. PT 16 Juni 2017 10:16 PT. DAMAI 16 Juni 2017 10:20 PT. KARADENAN JAYA 16 Juni 2017 10:41 PT. BINA MANUNGGAL SINERGI 18 Juni 2017 00:28 PT. SUMBERSARI CIPTAMARGA 19 Juni 2017 12:04 CV. RAJA LUMBUNG 20 Juni 2017 10:08 cv. gema sejahtera abadi 20 Juni 2017 10:11 PT. DINAR KENDAN PERKASA 20 Juni 2017 10:36 CV. PRAWASTA 21 Juni 2017 19:12 PT. GEONIKA UTAMAPERDANA 20 Juni 2017 11:24 jaya sakti alam mandiri. pt 19 Juni 2017 22:55 PT. Pundi Viwi Perdana 19 Juni 2017 11:44 PT. WILLY PUTERA AGUNG 17 Juni 2017 12:49 PT. TRIGAYA CIPTAMARGA 19 Juni 2017 16:16 PT. GURUH MANDALA PUTRA SURAHMAN 16 Juni 2017 16:55 CAHAYA SIMARATA 21 Juni 2017 02:33 CV. HESATAMA CONSTRUCTION 18 Juni 2017 13:50 PT. GUNA BANGUN LESTARI 16 Juni 2017 10:21 8 CV. BEKASI MAKMUR 20 Juni 2017 11:15 PT. JUMINDO INDAH PERKASA 18 Juni 2017 22:40 PT. BANGUN MAKMUR UTAMA 20 Juni 2017 12:39 CV. Cahaya Talaga Bodas 19 Juni 2017 12:48 PT.NIAGARA JAYA PERKASA 18 Juni 2017 12:30 PT. MAKMUR PINUNJUL 16 Juni 2017 08:16 PT. KARYA MULTI ANUGERAH 16 Juni 2017 09:24 PT. WIJOKSONO JAYA SAKTI 17 Juni 2017 10:58 CV. JATI INDONESIA 21 Juni 2017 14:19 PT. BIMA PANCA KARYA 16 Juni 2017 09:50 PT. MULYAGIRI 16 Juni 2017 10:35 PT. Cakra Liman Agung 16 Juni 2017 04:31 CV TRAFA MITRA UTAMA 20 Juni 2017 14:48 CV. ELANG GROUPS 18 Juni 2017 20:47 PT.PERWITA KONSTRUKSI 16 Juni 2017 09:13 - Bahwa dari 35 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut yang dinyatakan lulus pada tahap evaluasi biaya yaitu : Peserta Harga Penawaran Harga Terkoreksi /Negosiasi Lulus Uraian PT. MULYAGIRI Rp 27.307.980.344,70 Rp 27.307.981.000,00 Lulus PT. PUNDI VIWI PERDANA Rp 24.200.781.643,50 Rp 24.200.782.000,00 Lulus - Bahwa kemudian Tim Pokja melakukan pembuktian di lapangan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) yang bersumber dari Dana APBD senilai Rp. 29.478.576.000,- (dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sebagai berikut : ? Tanggal 6 Juli 2017 Tim Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan yaitu Iwan Kurniawan, Yohanes Toto Sunanto, Toni Sabarudin dan Nurohman bersama dengan H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG Bin ISMAIL SURYO SENTONO, Heriyanto.S.SOS MSI selaku Kabag Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kuningan untuk melakukan pembuktian kepada pendukung AGREGAT yaitu PT ALFARD PUTERA MANDIRI untuk PT MULYAGIRI , pada kegiatan pembuktian ini TIM POKJA tidak membuat Berita Acara Pembuktian. ? Tanggal 10 Juli 2017 Tim Pokja yaitu Iwan Kurniawan, Toni Sabarudin Yohanes Toto Sunanto dan Nurohman bersama dengan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), dan Heriyanto.S.SOS MSI selaku Kabag Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kuningan serta Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembuktian untuk alamat kantor PT Mulyagiri yang beralamat di Ruko Graha Cibinong Blok D no 8A Rt.4/4 Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kab.Bogor, akan tetapi pada waktu itu TIM POKJA dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) tidak bertemu dengan Direktur PT MULYA GIRI yaitu 9 MOCH. RUDY FERDIAN dan hanya bertemu dengan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) kemudian Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) menyampaikan dan memperlihatkan surat kuasa verifikasi tanggal 5 Juli 2017 dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menanyakan kedudukan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA ALIAS BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dalam struktur perusahaan PT Mulya Giri maupun dalam kegitan pembangunan Lingkar Kuningan tahun 2017 pada PT MULYAGIRI, pada waktu itu Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) lalu mengajak Tim POKJA dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ke Expres Motor selaku pendukung kendaraan Dump truck dan tidak dibuatkan berita acaranya. - Bahwa karena tidak bertemu dengan direktur PT MULYAGIRI yaitu MOCH RUDY FERDIAN , Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) membawa TIM POKJA bersama Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) untuk ke Kantor PT CAKRA LIMAN AGUNG di Perumahan Bumi Santosa Blok C 5 No. 23 RT 06/009 Kel Nangewer Kec. Cibinong Kabupaten Bogor dimana Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) merupakan direktur Utama dari PT Cakra Liman Agung tersebut dan tidak dibuatkan Berita Acaranya. ? Tanggal 12 Juli 2017 Tim Pokja yaitu Iwan Kurniawan, Toni Sabarudin Yohanes Toto Sunanto dan Nurohman bersama dengan Teddy Sukmajayadi serta Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembuktian untuk dukungan ke PT PRAWASTA SUGIH JAYA selaku pendukung aspal dan tidak dibuatkan Berita Acaranya. - Bahwa selanjutnya Tim POKJA melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil sebagai berikut : Peserta Lulus Uraian PT. MULYAGIRI Lulus PT. Pundi Viwi Perdana Tidak Lulus Tidak melampirkan Data Bukti Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) yang masih berlaku 10 - Bahwa dalam Evaluasi Akhir PT. MULYAGIRI dinyatakan lolos dengan harga terkoreksi/negosiasi sebesar Rp.27.307.981.000,00, ( dua puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) selanjutnya Tim Pokja mengumumkan pemenang lelang yaitu PT. MULYAGIRI (pemenang). - Bahwa kemudian bahwa PT. MULYAGIRI ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa berdasarkan Surat Keputusan POKJA bagian pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan Nomor. 425/POKJA.BMDPUPR/BPBJ/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017 Surat Penentapan Pemenang Pelenganan Pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Japara, Kecamatan Jalasakna dan Kecamatan Keramat Mulya Kabupaten Kuningan tahun 2017 dengan harga penawaran sebesar Rp. 27.307.981.000,00,- ( dua puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) . - Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) dengan MOCH RUDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT MULYAGIRI untuk pembangunan lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP) TA 2017 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 27.307.981.000,00,- selanjutnya dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602. 296/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN ( Alm ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan dengan MOCH RUDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT MULYAGIRI,. dengan waktu pelaksanaan selama 150 ( Seratus Lima Puluh ) hari kalender mulai sejak tanggal 21 Juli 2017 s/d 17 Desember 2017. - Bahwa pada saat dilakukannya penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) dengan MOCH RUDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT MULYAGIRI, pada saat itu H. MOCH, RUDDY FERDIAN sudah memberitahu Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah Terdakwa H. 11 BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), namun Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) tidak melakukan Tindakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi tugas pokok, fungsi maupun kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah mengetahui bahwa pekerjaan di lapangan akan dilaksanakan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO, (Alm) yang sudah diketahui oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO tidak ada dalam struktur Perusahaan PT. MULYAGIRI maupun bagian dari pembangunan lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) TA 2017, yaitu sebagaimana termuat dakam Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 602.1/295/PPK.BMDPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 untuk pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP ) TA 2017 personil untuk PT. MULYAGIRI adalah: TENAGA AHLI : 1. ARIOSTAR, ST. Ahli Teknik Jalan Madya ; 2. RUDI SAFRUDIN, Ahli Managemen Konstruksi Madya ; 3. SUN”AN FARISI , Ahli Managemen Proyek Madya ; 4. ENDANG HERMAWAN, Ir., Ahli K3 Kontruksi Madya ; 5. Ir. HADI ROSADI, Ahli Geodesi Madya TENAGA TEKNIS : 1. MULYANA, Pelaksana lapangan pekerjaan jalan ; 2. CECE HIDAYAT, Mandor perkerasan jalan ; 3. HERU SETIAWAN , Tukar Cor beton / cencretor/ concrete operation . 4. AGUS GUNAWAN, Tukang pekerjaan tanah / earthmoving ; 5. APRIAS HENDRA, Operator Buldozer ; 6. KUSMAN. Operator Motor Grader ; 7. GUSNIAWAN SUPARLAN, S,Si, Operator mesin Excavator . - Selanjutnya setelah penandatangan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602.1/296/PPK.BM-DPUPR /VII /2017 tanggal 21 Juli 2017 antara Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT. MULYAGIRI, pada pelaksanaanya H. MOCH. RUDDY 12 FERDIAN selaku Direktur Utama PT. MULYAGIRI tidak pernah melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan dari awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100 ?n seluruh kegiatan pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), yang diketahui oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) tidak pernah melakukan tindakan apapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang melekat padanya Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) mengetahui bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bukan merupakan bagian dari PT. MULYAGIRI baik berdasarkan struktur perusahaan maupun berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017. - Bahwa pada pelaksanaannya pihak -pihak yang yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) yaitu isebagai berikut : • Pengguna Anggaran : Ir.H.JAJAT SUDRAJAT; • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) . • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : TEDY SUKMAYADI, ST. MSi; • Bendahara Pengeluaran (BP) : TASJA, S.IP; • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : • A.TONI (ketua). saudara ANANG SUSBANDARA, S.T, M.Si selaku sekretaris dan ADE LESMANA, S.Sos, M.Si. Selaku anggota; • POKJA ULP : • IWAN KURNIAWAN, S.Sos, M.S (Ketua), • NIKI FIRMAN SUHAEDI,ST, TONI SABARUDIN,S.T., YOHANES TOTO SUNANTO,S.Sos.M.Si, dan NUROHMAN. • IRWAN NURYADIN ST, Direktur PT Tsulust engineering, Konsultan Pengawas : • MOCH. RUDY FERDIAN, Direktur PT Mulyagiri: • H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG Bin ISMAIL SURYO SENTONO, Pelaksana kegiatan. 13 - Bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan KAB. Kuningan (BP) pada kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar Japara, Jalasakna dan Keramat Mulya Kabupaten Kuningan tahun 2017, dengn rincian item pekerjaan sebagai berikut : URAIAN PEKERJAAN Sat Harga Satuan ( Rupiah ) Kontrak Asli Perkiraan kuantitas Jumlah harga DIVISI 1. UMUM Mobilisasi Ls 64.710.000,00 1.00 64,710,000.00 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Ls 105.460.000,0 0 1.00 105,460,000.00 170,170,000.00 DIVISI 2. DRAINASE Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air m3 33.800,00 712,50 24.082.500,00 Pasangan Batu dengan Mortar m3 582.200,00 3.540,70 2.061.395.540,0 0 Beton K250 (fc’ 20) untuk struktur drainase beton minor m3 1.323.300,0 0 1.80 2.381.940,00 2.087.859.980,00 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH Galian Biasa m3 35.300,00 122.693,54 4.331.081.962,00 Galian………. Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 38.600,00 2.199,76 84.910.736,00 Timbunan Biasa dari galian m3 27.800,00 18.728,88 520.662.864,00 Timbunan Pilihan dari sumber galian m3 154.700,00 3.575,00 553.052.500,00 5.489.708.062,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN BETON SEMEN Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base (CTB) m3 712.900,00 4.468,75 3.185.771.875,00 3.185.771.875,00 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair Ltr 19.400,00 15.193,75 294.758.750,00 Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton 1.712.400,00 2.488,20 4.260.793.680,00 4.555.552.430,00 DIVISI 7. STRUKTUR Beton mutu sedang dengan fc’= 25 Mpa (Ready Mix) m3 2.191.000,00 1.680,04 3.680.967.640,00 Beton mutu rendah fc’10 Mpa m3 1.141.300,00 137,12 156.495.056,00 Baja Tulangan U 32 Polos Kg 11.300,00 165.305,22 1.867.948.986,00 Pasangan Batu m3 622.400,00 5.694,77 3.544.425.906,22 Pasangan Batu Kosong m3 317.500,00 272,56 86.537.800,00 9.336.375.388,22 Jumlah total 24.825.437.735,22 Pajak pertambahan nilai PPN 10% 2.482.543.773,52 Jumlah setelah PPN 27.307.981.508,74 Dibulatkan 27.307.981.000,00 - Bahwa setelah pekerjaan dilaksanakan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), selanjutnya 14 Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) mengajukan permohonan pencairan dengan menggunakan berkas dokumen atas nama MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT. MULYAGIRI, adapun untuk proses pencairan tersebut Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) mengajukan berkas-berkas dokumen pengajuan pencairan diantaranya berupa : 1. Surat Permohonan pembayaran termin yang ditandatangani oleh H.MOCH RUDY PERDIAN. 2. Laporan kemajuan fisik beserta laporan progres yang ditandatangai oleh H. MOCH RUDY FERDIAN, saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) KUSMARA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Nuryadin dan sdr Teddy Sukmajayadi SST, MSI selaku PPPK 3. Berita Acara hasil pemeriksaan /penilaian pekerjaan fisik beserta lampiran progres yang ditandatangani oleh H. MOCH RUDY FERDIAN dan oleh Tim PPHP yakni H. ATONI, sdr Anang Susbandara St, Msi dan Ade Lesmana S.Sos. 4. Lampiran surat Perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) KUSMARA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H.MOCH RUDY FERDIAN. - Bahwa Berita Acara hasil pemeriksaan /penilaian pekerjaan fisik beserta lampiran progres yang ditandatangani oleh H. MOCH RUDY FERDIAN dan oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) yakni H. ATONI, sdr Anang Susbandara St, Msi dan Ade Lesmana S.Sos yang dijadikan salah satu kelengkapan persyarakan pencairan tersebut, pada kenyataannya Berita Acara tersebut hanya ditandatangani oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) dan tidak pernah melakukan pemeriksaan atas progress pekerjaan di lapangan karena tidak pernah ada perintah dari Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga isi progress pekerjaan yang sebenarnya tercantum dalam Berita Acara hasil pemeriksaan /penilaian pekerjaan fisik tidak diketahui oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) karena Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya menandatangani Berita acara yang disodorkan oleh pegawai Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) sehingga Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak mengetahui progres pekerjaan yang sebenarnya. 15 - Bahwa dokumen kelengkapan pengajuan pencairan pekerjaan tersebut kemudian oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA ALIAS BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) diserahkan kepada Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses pencairan kegiatan pembangunan kegiatan pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kab. Kuningan (BP) pada kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar Japara, Jalasakna dan Keramat Mulya Kabupaten Kuningan tahun 2017, dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yang sudah mengetahui sejak awal bahwa pemenang lelang adalah PT MULYAGIRI dengan direktur utama adalah Sdr MOCH RUDY FERDYAN, dan Terdakwa mengetahui bahwa di lapangan pekerjaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), dimana Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah mengetahui bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) tidak ada dalam struktur PT Mulya Giri maupun dalam struktur kegiatan pekerjaan Pembangunan lingkar Timur Kuningan, TA 2017, selanjutnya Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) menerima pengajuan dokumen permohonan pencairan dari Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) , kemudian oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T Bin KUSNAN (alm) diserahkan kepada saksi TASJA, S.IP, selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kab. Kuningan, selanjutnya seluruh dokumen pencairan yang di terima dari Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tersebut oleh Saksi TASJA, S.IP diproses untuk diajukan pencairannya hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100 ?n seluruh pembayaran bersih yang diterima (setelah dipotong PPN/PPh) sebesar Rp.24.080.681.950,00,- (Dua Puluh Empat Milyar Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) permohonan pencairan diajukan dalam 5 termin sebagai berikut : 1. Uang muka sebesar Rp. 5.461.596.200,-, berdasarkan SP2D nomor 03572/SP2D.LS-BJ/IX/2017, tgl 8 September 2017. 2. Termyn 1 sebesar Rp. 5.461.596.200,-, berdasarkan SP2D nomor 04406/SP2D.LS-BJ/XI/2017, tgl 2 Nopember 2017. 3. Termyn II sebesar Rp. 5.461.596.200,- berdasarkan SP2D nomor 05134/SP2D.LS-BJ/XII/2017, tgl 5 Desember 2017. 16 4. Termyn III dan IV sebesar Rp. 9.557.793.350,- berdasarkan SP2D nomor 06496/SP2D.LS-BJ/XII/2017, tgl 29 Desember 2017. 5. Termyn V berupa dana jaminan pemeliharaan 5% sebesar Rp. 1.365.399.050,- berdasarkan SP2D, nomor 06648/SP2D.LSBJ/XII/2017, tgl 30 Desember 2017. - Bahwa Pembayaran kegiatan pekerjaan hingga mencapai 100 % tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan PT. MULYA GIRI dari pihak BPKAD Kabupaten Kuningan kepada nomor rekening 0480010002999 Bank BJB Cabang Bogor atas nama PT. MULYA GIRI. Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Mulyagiri oleh MOCH RUDY FERDIAN diserahkan kepada Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) . - Bahwa berdasarkan pemeriksaan Rutin Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan, terdapat temuan adanya kelebihan pembayaran dari volume pekerjaan yang terpasang pada kegiatan pekerjaan Pembangunan lingkar Timur Kuningan sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI nomor : 20C/LHP/XVIII.BDG/05/2018, tanggal 23 Mei 2018 yaitu : a) Temuan pada galian biasa Rp 339.459.979,00 b) Temuan pada pekerjaan timbunan biasa dan galian Rp 230.532.723,20 c) Temuan pada laston lapis aus (AC –WC) Rp 104.155.739,13 d) Temuan pada laston lapis antara (AC-BC) Rp 221.822.241,12 Jumlah Rp 895.970.682,45 Atas temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan kekurangan volume hasil audit BPK RI sebagai berikut : No Nomor Surat Tanda Setoran Tanggal Jumlah (Rp) Keterangan (1) Tidak Bernomor 31 Agustus 2018 400.000.000,00 Angsuran Ke I Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan Lanjutan (BP) Tahun Anggaran 2017 (2) Tidak Bernomor 21 Januari 2019 100.000.000,00 Angsuran Ke II Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan Lanjutan (BP) Tahun Anggaran 2017 17 (3) 15/STS/VI/202 0 18 Juni 2020 395.970.600,00 Angsuran Ke III Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan Lanjutan (BP) Tahun Anggaran 2017 Jumlah 895.970.600,00 - Bahwa kemudian atas adanya temuan pemeriksaan Rutin Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan atas kelebihan pembayaran dari volume pekerjaan yang terpasang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan teknik konstruksi oleh Politeknik Negeri Bandung ( POLBAN) pada pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan TA 2017, dan berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Bandung (POLBAN BANDUNG) yang ditandatangani oleh Ir. Iskandar MT. pada bulan Juni 2020 dalam kesimpulannya ditemukan terdapat kekurangan pada item pekerjaan lapis pondasi agregat semen kelas A (cement treated base (CTB) dan terdapat kekurangan dimensi yang cukup signifikan terhadap ketebalan pekerjaan tersebut serta pada pekerjaan tanah untuk item pekerjaan galian biasa dan timbunan biasa dari galian ada kekurangan terhadap dimensi luasan, yang ditindak lanjuti oleh ahli Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 : Nomor SR-687/PW10/5/2020 tanggal 17 Nopember 2020, dengan perincian sebagai berikut : 1) Nilai pembayaran bersih setelah dikurangi PPN dan PPH Rp24.080.681.950,00 2) Realisasi fisik terpasang menurut Ahi dari Politeknik Negeri Bandung Rp22.844.593.927,46 3) Kelebihan pembayaran (1) – 2)) Rp 1.236.088.022,54 4) Setoran pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan kekurangan volume hasi audit BPK ke kas negara/daerah Rp 895.970.600,00 5) Kerugian keuangan negara/daerah (3) – 4)) Rp 340.117.422,54 18 - Bahwa perbuatan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) bersama-sama Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) selaku Pelaksana pekerjaan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan yang bukan pihak yang berwenang untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan diketahui oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), yang telah mengajukan pencairan pembayaran kegiatan pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan, TA 2017 dengan pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 %, sehingga PT. MULYAGIRI menerima pembayaran bersih (setelah dipotong PPN / PPH) sebesar Rp.. 24.080.681.950,00,- ( Dua Puluh Empat Milyar Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah ) padahal pekerjaan tersebut tidak mencapai penyelesaian sebesar 100 %, adalah perbuatan melawan hukum karena menyimpang dari ketentuan / peraturan sebagai berikut : 1. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemefriksa Keuangan : “ Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai “. 2. UU RI Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : Pasal 1 angka 22 : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai “ Pasal 59 ayat (1) : “ Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “ 3. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali oleh Perpres Nomor : 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010, antara lain : 19 Pasal 6 : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut, huruf : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; c.. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; Pasal 87 ayat 3 : “ Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.” Pasal 89 ayat 4 : “ Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang “ 20 Pasal 93 (1) : PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila : b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 4. Surat Perjanjian Pemborongan nomor :602.1/295/PPK.BNDPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan konstruksi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) : Angka 5 a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; 5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akuran dan penuh tanggunggjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak. 5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 502.1/296/PPK.BMDPUPR/VII/2017 Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kuningan (BP). Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) : Huruf J Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan. 21 Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan Persetujuan PPK adalah : 1. Mensubkontrakan Sebagian pekerjaan ; 2. Menunjuk Personil yang namanaya tidak tercantum dalam SSKK 3. Mengubah atau memutkahirkan program mutu ; 4. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK . Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pekerjaan adalah : 1. Menggunakan spesifikasi dan gambar dalam pasal 15 SSUK ; 2. Mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi ; 3. Mengubah personil inti dan atau Peralatan ; 4. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK - Bahwa perbuatan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bersama-sama dengan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN atau setidak-tidaknya orang lain atau pihak lain, yang menerima pendapatan sehingga kekayaannya menjadi bertambah secara tidak sah dari kegiatan pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kab. Kuningan tahun 2017. - Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) yang dalam kesimpulannya menyatakan terdapat kekurangan pada item pekerjaan lapis pondasi agregat semen kelas A (cement treated base (CTB) dan terdapat kekurangan dimensi yang cukup signifikan terhadap ketebalan pekerjaan tersebut, serta pada pekerjaan tanah untuk item pekerjaan galian biasa dan timbunan biasa dari galian ada kekurangan terhadap dimensi luasan pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan Tahun Anggaran 2017 , dimana kekurangan pada item pekerjaan tersebut telah dihitung oleh Auditor BPKP Perwakilan Jawa Barat sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 : Nomor SR-687/PW10/5/2020 tanggal 17 Nopember 2020 yaitu : realisasi fisik yang terpasang adalah Rp. 22.844.593.927,46,- ( Dua Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Enam Rupiah) sedangkan pembayaran yang sudah diterima oleh PT. MULYAGIRI adalah sebesar 22 Rp. 24.080.681.950,00,- ( dua puluh empat milyar delapan puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.236.088.022,54 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan puluh delapan Ribu dua puluh dua Koma Lima Puluh Empat Rupiah), sehingga kerugian negara adalah sebesar Rp. 1.236.088.022,54 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan puluh delapan ribu dua puluh dua koma lima puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah disekitar itu, sebagai akibat dari kelebihan pembayaran dikurangi volume pekerjaan yang terpasang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ---------- Bahwa Ia Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO ( Alm) selaku pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun angggaran 2017, bersamasama dengan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (ALM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas Bina Marga Kabupaten Kuningan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821.27/KPTS.593-BKD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengukuhan Atau Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Nomor : 600/KPTS.145-DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Penetapan Atau Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017 (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2017, bertempat pada suatu tempat yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam suatu Daerah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung 23 yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017 terdapat bantuan dana dari propinsi Jawa Barat sebesar Rp. 29.478.576.000,- ( Dua Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) untuk program kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun anggaran 2017. - Bahwa Sumber Anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan adalah bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 atau melalui Bantuan Keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 29.478.576.000,- ( Dua Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017 Nomor DPA SKPD : 1.01 03 01 01 15 13, tanpa tanggal bulan Januari 2017 yang ditandatangani oleh Ir. H. JAJAT SUDRAJAT, M.Si selaku Pengguna Anggaran. - Bahwa untuk kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan tersebut Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (alm) ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Nomor : 600/KPTS.145-DPUPR/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Penetapan Atau Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017. 24 - Bahwa Saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali oleh Perpres Nomor : 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) Rancangan Kontrak. b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. Menandatangani Kontrak; d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat : a. Mengusulkan kepada PA/KPA. 1) Perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. Menetapkan tim pendukung; c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. 25 - Bahwa selanjutnya setelah Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) tersebut kemudian bersama dengan saksi Teddy Sukmajayadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menentukan nilai Harga Perkiraan sendiri (HPS) untuk Kegiatan tahun 2017 Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan yaitu senilai Rp. 29.367.342.000,- ( Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah ) adapun yang menjadi dasarnya adalah maupun acuan untuk menentukan nilai HPS untuk Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kab. Kuningan (BP) Tahun anggaran 2017 adalah dokumen yang dibuat oleh Bidang Perencanaan Teknik Dinas PUPR Kab. Kuningan. - Bahwa sebelum dilaksanakannya proses pemilihan Penyedia Jasa atau pengadaan barang dan jasa pada Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang Setda Kabupaten Kuningan, Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bersama-sama dengan H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT. MULYAGIRI pada tanggal 16 Juni 2017 telah membuat kesepakatan bersama tentang Peminjaman Perusahaan (PT. MULYAGIRI) untuk proyek pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan ) Kabupaten Kuningan Jawa Barat yang kemudian dicatat dan didaftar dalam buku Daftar dengan Pendaftaran No : 143/WM/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 oleh Notaris Mira Pravanti, SH.Mkn di Kabupaten Bogor, yang pada intinya memuat : 1. Kesepakatan untuk meminjam perusahaan antara Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) yang tidak memliki perusahaan ( PT) yang memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti tender pada proyek pekerjaan dimaksud kepada Sdr. H. MOCH. RUDDY FERDIAN pemilik Perusahaan PT. MULYAGIRI yang telah memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti tender pekerjaan dimaksud. 2. Kesepakatan bahwa Sdr. H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT.MULYA GIRI berkewajiban memberikan dokumen-dokumen perusahaan yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan pelaksanaan pekerjaan kepada Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) ; 3. Kesepakatan bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) akan melaksanakan sendiri pekerjaan 26 dimaksud sampai selesai tanpa bantuan Sdr. H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT.MULYA GIRI tidak berhak meminta atau menerima imbalan dari pekerjaan tersebut dalam bentuk apapun. 4. Kesepakatan bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bertanggung jawab sepenuhnya atas segala permasalahan yang munkin timbul di kemudian hari akibat dari pelaksanaan pekerjaan baik sejak pelaksanaan lelang sampai dengan selesainya pekerjaan 100 % yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan . 5. Jangka waktu Kesepakatan adalah terhitung sejak ditandatanganinya Surat kesepakatan Bersama sampai dengan pekerjaan selesai 100 % yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. - Bahwa kemudian saksi Ir JAJAT SUDRAJAT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan mengirimkan Surat Permohonan Nomor : 602.1/255/BM tanggal 28 Februari 2017 perihal Permohonan Proses Pengadaan Barang dan Jasa kepada Bagian Pengadaan Barang Setda Kabupaten Kuningan selanjutnya Tim Pokja berdasarkan Surat Perintah tugas Kelompok kerja Pengadaan Barang dan jasa Nomor : 602.1/16/BPBJ tanggal 20 Maret 2017 melakukan lelang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2017. - Bahwa selanjutnya dilakukan mekanisme proses pemilihan penyedia jasa atau pengadaan barang dan jasa pada Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 adalah dilakukan dengan cara lelang secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Kuningan menggunakan metode pasca kualifikasi dengan sistem gugur yang dilaksanakan oleh Bagian pengadaan barang dan jasa Kab. Kuningan yang berlokasi di Kantor Sekda Kuningan Jl. Siliwangi Kab. Kuningan kemudian Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) memberikan dokumen kepada Pokja adapun dokumen yang diberikan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) kepada Kelompok kerja (Pokja) untuk proses lelang Kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 adalah sbb : 27 a. Daftar pemaketan kegiatan/pekerjaan; b. fotocopy DPA SKPD Dinas PUPR Kab.Kuningan; c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terdiri dari : 1) Rencana umum pengadaan; 2) Spesifikasi teknis3) Metode kerja; 4) Kebutuhan personil. d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); e. Rancangan kontrak. adapun dokumen yang disyarat kan adalah memiliki : a. Ijin usaha 1) SBU Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kode Bidang SI003 yang diterbitkan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK ) yang masih berlaku (sesuai ketentuan LDK); 2) SIUJK Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (SIUJKN) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten /kota tempat domisili peserta pengadaan yang masih berlaku / Kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai dengan pekerjaan (sesuai ketentuan LDK). b. Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir; c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir d. Memiliki daftar tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK; e. Pengalaman selama 4 tahun terakhir pada bidang pekerjaan yang sama/sejenis kecuali penyedia barang dan jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun dan disertai dengan bukti serah terima terakhir pekerjaan. f. Melampirkan daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan; g. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas peralatan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK; h. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10 ?ri nilai total HPS. - Bahwa setelah dibuatnya kesepakatan bersama untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan – Jawa Barat, antara Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dengan H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT. MULYAGIRI selanjutnya untuk seluruh kegiatan tender pekerjaan Proyek pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) 28 Kabupaten Kuningan – Jawa Barat tahun 2017 dilakukan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA ALIAS BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dengan menggunakan nama PT. MULYAGIRI yaitu menyiapkan seluruh dokumen pelelangan dan melakukan upload penawaran . ---------------------------------------- - Bahwa selanjutnya Tim Pokja melaksanakan proses lelang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2017 dengan jumlah peserta sebanyak 35 perusahaan sebagai berikut : Peserta Tanggal Daftar CV. KALISA 16 Juni 2017 05:14 PT.HAURA KARYA NUSANTARA 16 Juni 2017 03:59 LAKSANA DHARMA PUTRA. PT 16 Juni 2017 10:16 PT. DAMAI 16 Juni 2017 10:20 PT. KARADENAN JAYA 16 Juni 2017 10:41 PT. BINA MANUNGGAL SINERGI 18 Juni 2017 00:28 PT. SUMBERSARI CIPTAMARGA 19 Juni 2017 12:04 CV. RAJA LUMBUNG 20 Juni 2017 10:08 cv. gema sejahtera abadi 20 Juni 2017 10:11 PT. DINAR KENDAN PERKASA 20 Juni 2017 10:36 CV. PRAWASTA 21 Juni 2017 19:12 PT. GEONIKA UTAMAPERDANA 20 Juni 2017 11:24 jaya sakti alam mandiri. pt 19 Juni 2017 22:55 PT. Pundi Viwi Perdana 19 Juni 2017 11:44 PT. WILLY PUTERA AGUNG 17 Juni 2017 12:49 PT. TRIGAYA CIPTAMARGA 19 Juni 2017 16:16 PT. GURUH MANDALA PUTRA SURAHMAN 16 Juni 2017 16:55 CAHAYA SIMARATA 21 Juni 2017 02:33 CV. HESATAMA CONSTRUCTION 18 Juni 2017 13:50 PT. GUNA BANGUN LESTARI 16 Juni 2017 10:21 CV. BEKASI MAKMUR 20 Juni 2017 11:15 PT. JUMINDO INDAH PERKASA 18 Juni 2017 22:40 PT. BANGUN MAKMUR UTAMA 20 Juni 2017 12:39 CV. Cahaya Talaga Bodas 19 Juni 2017 12:48 PT.NIAGARA JAYA PERKASA 18 Juni 2017 12:30 PT. MAKMUR PINUNJUL 16 Juni 2017 08:16 PT. KARYA MULTI ANUGERAH 16 Juni 2017 09:24 PT. WIJOKSONO JAYA SAKTI 17 Juni 2017 10:58 CV. JATI INDONESIA 21 Juni 2017 14:19 PT. BIMA PANCA KARYA 16 Juni 2017 09:50 PT. MULYAGIRI 16 Juni 2017 10:35 PT. Cakra Liman Agung 16 Juni 2017 04:31 CV TRAFA MITRA UTAMA 20 Juni 2017 14:48 CV. ELANG GROUPS 18 Juni 2017 20:47 PT.PERWITA KONSTRUKSI 16 Juni 2017 09:13 - Bahwa dari 35 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut yang dinyatakan lulus pada tahap evaluasi biaya yaitu : Peserta Harga Penawaran Harga Terkoreksi /Negosiasi Lulus Uraian PT. MULYAGIRI Rp 27.307.980.344,70 Rp 27.307.981.000,00 Lulus PT. PUNDI VIWI PERDANA Rp 24.200.781.643,50 Rp 24.200.782.000,00 Lulus - Bahwa kemudian Tim Pokja melakukan pembuktian di lapangan kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) yang 29 bersumber dari Dana APBD senilai Rp. 29.478.576.000,- (dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sebagai berikut : ? Tanggal 6 Juli 2017 Tim Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan yaitu Iwan Kurniawan, Yohanes Toto Sunanto, Toni Sabarudin dan Nurohman bersama dengan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA alias BG Bin ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) , Heriyanto.S.SOS MSI selaku Kabag Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kuningan untuk melakukan pembuktian kepada pendukung AGREGAT yaitu PT ALFARD PUTERA MANDIRI untuk PT MULYAGIRI , pada kegiatan pembuktian ini TIM POKJA tidak membuat Berita Acara Pembuktian. ? Tanggal 10 Juli 2017 Tim Pokja yaitu Iwan Kurniawan, Toni Sabarudin Yohanes Toto Sunanto dan Nurohman bersama dengan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) , dan Heriyanto.S.SOS MSI selaku Kabag Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Kuningan serta Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembuktian untuk alamat kantor PT Mulyagiri yang beralamat di Ruko Graha CiBinong Blok D no 8A Rt.4/4 Kel. Cirimekar Kec. CiBinong Kab.Bogor, akan tetapi pada waktu itu TIM POKJA dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) tidak bertemu dengan Direktur PT MULYA GIRI yaitu MOCH. RUDY FERDIAN dan hanya bertemu dengan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) kemudian Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) menyampaikan dan memperlihatkan surat kuasa verifikasi tanggal 5 Juli 2017 dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak pernah menanyakan kedudukan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dalam struktur perusahaan PT Mulya Giri maupun dalam kegitan pembangunan Lingkar Kuningan tahun 2017 pada PT MULYAGIRI, pada waktu itu Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) lalu mengajak Tim POKJA dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ke Expres Motor selaku pendukung kendaraan Dump truck dan tidak dibuatkan berita acaranya..- 30 Bahwa karena tidak bertemu dengan direktur PT Mulyagiri yaitu MOCH RUDY FERDIAN , Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) membawa TIM POKJA bersama Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) untuk ke Kantor PT CAKRA LIMAN AGUNG di Perumahan Bumi Santosa Blok C 5 No. 23 RT 06/009 Kel Nangewer Kec. CiBinong Kabupaten Bogor dimana Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) merupakan direktur Utama dari PT Cakra Liman Agung tersebut dan tidak dibuatkan Berita Acaranya. ? Tanggal 12 Juli 2017 Tim Pokja yaitu Iwan Kurniawan, Toni Sabarudin Yohanes Toto Sunanto dan Nurohman bersama dengan Teddy Sukmajayadi serta Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembuktian untuk dukungan ke PT PRAWASTA SUGIH JAYA selaku pendukung aspal dan tidak dibuatkan Berita Acaranya. - Bahwa selanjutnya Tim POKJA melakukan evaluasi kualifikasi dengan hasil sebagai berikut : Peserta Lulus Uraian PT. MULYAGIRI Lulus PT. Pundi Viwi Perdana Tidak Lulus Tidak melampirkan Data Bukti Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) yang masih berlaku - Bahwa dalam Evaluasi Akhir PT. MULYAGIRI dinyatakan lolos dengan harga terkoreksi/negosiasi sebesar Rp.27.307.981.000,00, ( dua puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) selanjutnya Tim Pokja mengumumkan pemenang lelang yaitu PT. MULYAGIRI (pemenang). - Bahwa kemudian PT. MULYAGIRI ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa berdasarkan Surat Keputusan POKJA bagian pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan Nomor. 425/POKJA.BM-DPUPR/BPBJ/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017 Surat Penentapan Pemenang Pelenganan Pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Japara, Kecamatan Jalasakna dan Kecamatan Keramat Mulya Kabupaten Kuningan tahun 2017 dengan harga penawaran sebesar Rp. 27.307.981.000,00,- ( dua puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) . 31 - Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) dengan MOCH RUDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT MULYAGIRI untuk pembangunan lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP) TA 2017 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 27.307.981.000,00,- selanjutnya dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602. 296/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN ( Alm ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan dengan MOCH RUDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT MULYAGIRI,. dengan waktu pelaksanaan selama 150 ( Seratus Lima Puluh ) hari kalender mulai sejak tanggal 21 Juli 2017 s/d 17 Desember 2017. - Bahwa pada saat dilakukannya penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) dengan MOCH RUDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT MULYAGIRI, pada saat itu H. MOCH, RUDDY FERDIAN sudah memberitahu Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA ALIAS BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), namun Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) tidak melakukan Tindakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi tugas pokok, fungsi maupun kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah mengetahui bahwa pekerjaan di lapangan akan dilaksanakan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO, (Alm) yang sudah diketahui oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) bahwa terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO tidak ada dalam struktur Perusahaan PT. MULYAGIRI maupun bagian dari pembangunan lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP) TA 2017, yaitu sebagaimana termuat dakam Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 untuk pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP ) TA 2017 personil untuk PT. MULYAGIRI adalah : 32 TENAGA AHLI : 1. ARIOSTAR, ST. Ahli Teknik Jalan Madya ; 2. RUDI SAFRUDIN, Ahli Managemen Konstruksi Madya ; 3. SUN”AN FARISI , Ahli Managemen Proyek Madya ; 4. ENDANG HERMAWAN, Ir., Ahli K3 Kontruksi Madya ; 5. Ir. HADI ROSADI, Ahli Geodesi Madya TENAGA TEKNIS : 1. MULYANA, Pelaksana lapangan pekerjaan jalan ; 2. CECE HIDAYAT, Mandor perkerasan jalan ; 3. HERU SETIAWAN , Tukar Cor beton / cencretor/ concrete operation . 4. AGUS GUNAWAN, Tukang pekerjaan tanah / earthmoving ; 5. APRIAS HENDRA, Operator Buldozer ; 6. KUSMAN. Operator Motor Grader ; 7. GUSNIAWAN SUPARLAN, S,Si, Operator mesin Excavator . - Selanjutnya setelah penandatangan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 602.1/296/PPK.BM-DPUPR /VII /2017 tanggal 21 Juli 2017 antara Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT. MULYAGIRI, pada pelaksanaanya H. MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur Utama PT. MULYAGIRI tidak pernah melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan dari awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100 ?n seluruh kegiatan pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm), yang diketahui oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) tidak pernah melakukan tindakan apapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang melekat padanya Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) padahal Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) mengetahui bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bukan merupakan bagian dari PT. MULYAGIRI baik berdasarkan struktur perusahaan maupun berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 602.1/295/PPK.BM-DPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017. 33 - Bahwa pada pelaksanaannya pihak -pihak yang yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) yaitu isebagai berikut : • Pengguna Anggaran : Ir.H.JAJAT SUDRAJAT; • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) . • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : TEDY SUKMAYADI, ST. MSi; • Bendahara Pengeluaran (BP) : TASJA, S.IP; • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : • A.TONI (ketua). saudara ANANG SUSBANDARA, S.T, M.Si selaku sekretaris dan ADE LESMANA, S.Sos, M.Si. Selaku anggota; • POKJA ULP : • IWAN KURNIAWAN, S.Sos, M.S (Ketua), • NIKI FIRMAN SUHAEDI,ST, TONI SABARUDIN,S.T., YOHANES TOTO SUNANTO,S.Sos.M.Si, dan NUROHMAN. • IRWAN NURYADIN ST, Direktur PT Tsulust engineering, Konsultan Pengawas : • MOCH. RUDY FERDIAN, Direktur PT Mulyagiri: • H. BAMBANG GUNAWAN, BA alias BG Bin ISMAIL SURYO SENTONO, Pelaksana kegiatan. - Bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) melaksanakan seluruh kegiatan pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan KAB. Kuningan (BP) pada kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar Japara, Jalasakna dan Keramat Mulya Kabupaten Kuningan tahun 2017, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut : URAIAN PEKERJAAN Sat Harga Satuan ( Rupiah ) Kontrak Asli Perkiraan kuantitas Jumlah harga DIVISI 1. UMUM Mobilisasi Ls 64.710.000,00 1.00 64,710,000.00 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Ls 105.460.000,0 0 1.00 105,460,000.00 170,170,000.00 DIVISI 2. DRAINASE Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air m3 33.800,00 712,50 24.082.500,00 Pasangan Batu dengan Mortar m3 582.200,00 3.540,70 2.061.395.540,0 0 Beton K250 (fc’ 20) untuk struktur drainase beton minor m3 1.323.300,0 0 1.80 2.381.940,00 2.087.859.980,00 34 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH Galian Biasa m3 35.300,00 122.693,54 4.331.081.962,00 Galian………. Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 38.600,00 2.199,76 84.910.736,00 Timbunan Biasa dari galian m3 27.800,00 18.728,88 520.662.864,00 Timbunan Pilihan dari sumber galian m3 154.700,00 3.575,00 553.052.500,00 5.489.708.062,00 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN BETON SEMEN Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base (CTB) m3 712.900,00 4.468,75 3.185.771.875,00 3.185.771.875,00 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair Ltr 19.400,00 15.193,75 294.758.750,00 Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton 1.712.400,00 2.488,20 4.260.793.680,00 4.555.552.430,00 DIVISI 7. STRUKTUR Beton mutu sedang dengan fc’= 25 Mpa (Ready Mix) m3 2.191.000,00 1.680,04 3.680.967.640,00 Beton mutu rendah fc’10 Mpa m3 1.141.300,00 137,12 156.495.056,00 Baja Tulangan U 32 Polos Kg 11.300,00 165.305,22 1.867.948.986,00 Pasangan Batu m3 622.400,00 5.694,77 3.544.425.906,22 Pasangan Batu Kosong m3 317.500,00 272,56 86.537.800,00 9.336.375.388,22 Jumlah total 24.825.437.735,22 Pajak pertambahan nilai PPN 10% 2.482.543.773,52 Jumlah setelah PPN 27.307.981.508,74 Dibulatkan 27.307.981.000,00 - Bahwa setelah pekerjaan dilaksanakan oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) , selanjutnya Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) mengajukan permohonan pencairan dengan menggunakan berkas dokumen atas nama MOCH. RUDDY FERDIAN selaku Direktur PT. MULYAGIRI, adapun untuk proses pencairan tersebut Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG Bin ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) mengajukan berkas-berkas dokumen pengajuan pencairan diantaranya berupa : 1. Surat Permohonan pembayaran termin yang ditandatangani oleh H.MOCH RUDY PERDIAN. 2. Laporan kemajuan fisik beserta laporan progres yang ditandatangai oleh H. MOCH RUDY FERDIAN, saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Irwan Nuryadin dan Teddy Sukmajayadi SST, MSI selaku PPPK 3. Berita Acara hasil pemeriksaan /penilaian pekerjaan fisik beserta lampiran progres yang ditandatangani oleh H. MOCH RUDY FERDIAN dan oleh Tim PPHP yakni H. ATONI, Anang Susbandara St, Msi dan Ade Lesmana S.Sos. 35 4. Lampiran surat Perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) KUSMARA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H.MOCH RUDY FERDIAN. - Bahwa Berita Acara hasil pemeriksaan /penilaian pekerjaan fisik beserta lampiran progres yang ditandatangani oleh H. MOCH RUDY FERDIAN dan oleh Tim PPHP yakni H. ATONI, Anang Susbandara St, Msi dan Ade Lesmana S.Sos yang dijadikan salah satu kelengkapan persyarakan pencairan tersebut, pada kenyataannya Berita Acara tersebut hanya ditandatangani oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) dan tidak pernah melakukan pemeriksaan atas progress pekerjaan di lapangan karena tidak pernah ada perintah dari Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga isi progress pekerjaan yang sebenarnya tercantum dalam Berita Acara hasil pemeriksaan /penilaian pekerjaan fisik tidak diketahui oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) karena Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya menandatangani Berita acara yang disodorkan oleh pegawai Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) sehingga Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak mengetahui progres pekerjaan yang sebenarnya. - Bahwa dokumen kelengkapan pengajuan pencairan pekerjaan tersebut kemudian oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) diserahkan kepada Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses pencairan kegiatan pembangunan kegiatan pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kab. Kuningan (BP) pada kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar Japara, Jalasakna dan Keramat Mulya Kabupaten Kuningan tahun 2017, dan Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yang sudah mengetahui sejak awal bahwa pemenang lelang adalah PT MULYAGIRI dengan direktur utama adalah MOCH RUDY FERDYAN, dan saksi APEP KUSMARA S.ST MT. BIN KUSNAN (alm) mengetahui bahwa di lapangan pekerjaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) , dimana Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) sudah mengetahui bahwa Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) tidak ada dalam struktur PT Mulya Giri maupun dalam struktur kegiatan pekerjaan Pembangunan lingkar Timur Kuningan, TA 2017, selanjutnya Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) 36 menerima pengajuan dokumen permohonan pencairan dari Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA ALIAS BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) , kemudian oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T Bin KUSNAN (Alm) diserahkan kepada saksi TASJA, S.IP, selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kab. Kuningan, selanjutnya seluruh dokumen pencairan yang di terima dari Saksi APEP KUSMARA S.ST M.T BIN KUSNAN (Alm) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tersebut oleh Saksi TASJA, S.IP diproses untuk diajukan pencairannya hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100 ?n seluruh pembayaran bersih yang diterima (setelah dipotong PPN/PPh) sebesar Rp.. 24.080.681.950,00,- ( Dua Puluh Empat Milyar Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah ) permohonan pencairan diajukan dalam 5 termin sebagai berikut : 1. Uang muka sebesar Rp. 5.461.596.200,-, berdasarkan SP2D nomor 03572/SP2D.LS-BJ/IX/2017, tgl 8 September 2017. 2. Termyn 1 sebesar Rp. 5.461.596.200,-, berdasarkan SP2D nomor 04406/SP2D.LS-BJ/XI/2017, tgl 2 Nopember 2017. 3. Termyn II sebesar Rp. 5.461.596.200,- berdasarkan SP2D nomor 05134/SP2D.LS-BJ/XII/2017, tgl 5 Desember 2017. 4. Termyn III dan IV sebesar Rp. 9.557.793.350,- berdasarkan SP2D nomor 06496/SP2D.LS-BJ/XII/2017, tgl 29 Desember 2017. 5. Termyn V berupa dana jaminan pemeliharaan 5% sebesar Rp. 1.365.399.050,- berdasarkan SP2D, nomor 06648/SP2D.LSBJ/XII/2017, tgl 30 Desember 2017. - Bahwa Pembayaran kegiatan pekerjaan hingga mencapai 100 % tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan PT. MULYA GIRI dari pihak BPKAD Kabupaten Kuningan kepada nomor rekening 0480010002999 Bank BJB Cabang Bogor atas nama PT. MULYA GIRI. Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Mulyagiri oleh MOCH RUDY FERDIAN diserahkan kepada Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) . - Bahwa berdasarkan pemeriksaan rutin Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan, terdapat temuan adanya kelebihan pembayaran dari volume pekerjaan yang terpasang pada kegiatan pekerjaan Pembangunan lingkar Timur Kuningan sebagaimana termuat dalam LHP BPK RI nomor : 20C/LHP/XVIII.BDG/05/2018, tanggal 23 Mei 2018 yaitu : 37 a) Temuan pada galian biasa Rp 339.459.979,00 b) Temuan pada pekerjaan timbunan biasa dan galian Rp 230.532.723,20 c) Temuan pada laston lapis aus (AC –WC) Rp 104.155.739,13 d) Temuan pada laston lapis antara (AC-BC) Rp 221.822.241,12 Jumlah Rp 895.970.682,45 Atas temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan kekurangan volume hasil audit BPK RI sebagai berikut : No Nomor Surat Tanda Setoran Tanggal Jumlah (Rp) Keterangan (1) Tidak Bernomor 31 Agustus 2018 400.000.000,00 Angsuran Ke I Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan Lanjutan (BP) Tahun Anggaran 2017 (2) Tidak Bernomor 21 Januari 2019 100.000.000,00 Angsuran Ke II Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan Lanjutan (BP) Tahun Anggaran 2017 (3) 15/STS/VI/202 0 18 Juni 2020 395.970.600,00 Angsuran Ke III Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran dari Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kabupaten Kuningan Lanjutan (BP) Tahun Anggaran 2017 Jumlah 895.970.600,00 - Bahwa kemudian atas adanya temuan pemeriksaan Rutin Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuningan atas kelebihan pembayaran dari volume pekerjaan yang terpasang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan teknik konstruksi oleh Politeknik Negeri Bandung ( POLBAN) pada pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan TA 2017, dan berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Bandung (POLBAN BANDUNG) yang ditandatangani oleh Ir. Iskandar MT, pada bulan Juni 2020 dalam kesimpulannya ditemukan terdapat kekurangan pada item pekerjaan lapis pondasi agregat semen kelas A cement treated base (CTB) dan terdapat kekurangan dimensi yang cukup signifikan terhadap ketebalan pekerjaan tersebut serta pada pekerjaan tanah untuk item pekerjaan galian biasa dan timbunan biasa dari galian ada kekurangan terhadap dimensi luasan, yang ditindak lanjuti oleh ahli Auditor pada Badan Pengawasan 38 Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 : Nomor SR-687/PW10/5/2020 tanggal 17 Nopember 2020, dengan perincian sebagai berikut : 1) Nilai pembayaran bersih setelah dikurangi PPN dan PPH Rp24.080.681.950,00 2) Realisasi fisik terpasang menurut Ahi dari Politeknik Negeri Bandung Rp22.844.593.927,46 3) Kelebihan pembayaran (1) – 2)) Rp 1.236.088.022,54 4) Setoran pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan kekurangan volume hasi audit BPK ke kas negara/daerah Rp 895.970.600,00 5) Kerugian keuangan negara/daerah (3) – 4)) Rp 340.117.422,54 - Bahwa Saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, seharusnya Saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) berdasarkan tugas pokok , fungsi dan kewenangannya berwenang untuk diantaranya melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; dan mengendalikan pelaksanaan Kontrak, Tetapi kewenangan tersebut tidak saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) lakukan, melainkan bersama-sama dengan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) selaku Pelaksana pekerjaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan yang bukan pihak yang berwenang untuk mengerjakan pekerjaan yang diketahui oleh Saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah mengajukan pencairan pembayaran kegiatan pekerjaan Pembangunan lingkar Timur Kuningan, TA 2017 dengan pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 %, sehingga PT. MULYAGIRI menerima pembayaran bersih (setelah dipotong PPN/PPh) sebesar Rp. 24.080.681.950,00,- (Dua Puluh Empat Milyar Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) padahal pekerjaan tersebut tidak mencapai penyelesaian sebesar 100 %, sebagaimana dimaksud dalam peraturan/ ketentuan antara lain sebagai berikut : 39 1. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan : “ Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai “. 2. UU RI Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : Pasal 1 angka 22 : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai “ Pasal 59 ayat (1) : “ Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku “ 3. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali oleh Perpres Nomor : 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010, antara lain : Pasal 6 : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut, huruf : a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; c. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa 40 saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; Pasal 87 ayat 3 : “ Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.” Pasal 89 ayat 4 : “ Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang “ Pasal 93 (1) : PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila : b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 4. Surat Perjanjian Pemborongan nomor :602.1/295/PPK.BNDPUPR/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan konstruksi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan (BP) : Angka 5 41 c. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. d. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: 2) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; 5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akuran dan penuh tanggunggjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak 5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 502.1/296/PPK.BMDPUPR/VII/2017 Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kuningan (BP). Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) : Huruf J Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan Persetujuan PPK adalah : 1. Mensubkontrakan Sebagian pekerjaan ; 2. Menunjuk Personil yang namanaya tidak tercantum dalam SSKK 3. Mengubah atau memutkahirkan program mutu ; 4. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK . Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pekerjaan adalah : 1. Menggunakan spesifikasi dan gambar dalam pasal 15 SSUK ; 2. Mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi ; 3. Mengubah personil inti dan atau Peralatan ; 4. Tindakan lain yang diatur dalam SSKK. - Bahwa perbuatan Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) bersama-sama dengan Saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) tersebut, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa H. BAMBANG GUNAWAN, BA Alias BG BIN ISMAIL SURYO SENTONO (Alm) dan Saksi APEP KUSMARA S.ST. M.T BIN KUSNAN (Alm) atau setidaktidaknya orang lain atau pihak lain, yang menerima keuntungan secara tidak sah 42 dari kegiatan pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Kab. Kuningan tahun 2017. - Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) yang dalam kesimpulannya menyatakan terdapat kekurangan pada item pekerjaan lapis pondasi agregat semen kelas A (cement treated base (CTB) dan terdapat kekurangan dimensi yang cukup signifikan terhadap ketebalan pekerjaan tersebut, serta pada pekerjaan tanah untuk item pekerjaan galian biasa dan timbunan biasa dari galian ada kekurangan terhadap dimensi luasan pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan Tahun Anggaran 2017 , dimana kekurangan pada item pekerjaan tersebut telah dihitung oleh Auditor BPKP Perwakilan Jawa Barat sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lingkar Timur Kuningan ( Lanjutan) Kabupaten Kuningan ( BP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 : Nomor SR687/PW10/5/2020 tanggal 17 Nopember 2020 yaitu : realisasi fisik yang terpasang adalah Rp. 22.844.593.927,46,- ( Dua Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Enam Rupiah) sedangkan pembayaran yang sudah diterima oleh PT. MULYAGIRI adalah sebesar Rp. 24.080.681.950,00,- (dua puluh empat milyar delapan puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.236.088.022,54 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan puluh delapan Ribu dua puluh dua Koma Lima Puluh Empat Rupiah), sehingga kerugian negara adalah sebesar Rp. 1.236.088.022,54 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan puluh delapan ribu dua puluh dua koma lima puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah disekitar itu, sebagai akibat dari kelebihan pembayaran dikurangi volume pekerjaan yang terpasang. 43 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------- Kuningan, 8 Desember 2025 PENUNTUT UMUM, NENENG RACHMAWATY, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya