Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I. ANDI SELAMET MAULIDAN bin UJANG ROSAD dan terdakwa II. DAFFA ABDURROFI MURTADO bin BANGBANG bersama-sama dengan Sdr. LUFI ARIL ADITYA bin HENDRA (berkas perkara diajukan terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Alfamart Apartement The Suites Metro Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa I. ANDI SELAMET MAULIDAN bin UJANG ROSAD dan terdakwa II. DAFFA ABDURROFI MURTADO bin BANGBANG dengan cara sebagai berikut:
|