| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Perjanjian Bersama tertanggal 20 Maret 2025 antara Penggugat (yang diwakilkan kuasanya oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH.MH) dan Tergugat sah secara hukum dan mengikat para pihak
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa Kontrak Kerja Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu Ganti Rugi terhadap upah penuh selama sisa kontrak kerja PKWT (30 bulan) sebagai berikut:
|
Formula = Upah x Sisa Bulan Kontrak Kerja (PKWT)
|
- Upah : Rp.6.300.000
|
- Sisa Kontrak sebagaimana Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
- Durasi Kontrak : 36 Bulan (Dimulai dari tanggal 01 Oktober
2024 hingga tanggal 01 Oktober 2027).
- Diputus Hubungan Kerja pada : 9 Maret 2025 ( 6 Bulan Kerja)
- Maka Sisa Kontrak : 36 Bulan – 6 Bulan = 30 Bulan
|
- Ganti Rugi yang harus dibayar yaitu : Rp.6.300.000 x 30 Bulan
: Rp.189.000.000
|
|
Total Sisa Kontrak Kerja Penggugat yaitu : Rp.189.000.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Ribu Rupiah)
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, dan Hak lainnya kepada Penggugat sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut:
|
Upah
|
Rp.6.300.000
|
|
Pesangon
|
Masa Upah
2 x 1 x Rp.6.300.000 = Rp.12.600.000
|
|
Cuti Tahun 2026
|
Rp. 6.300.000
|
|
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026
|
Rp. 6.300.000
|
|
Cuti Tahun 2027
|
Rp. 6.300.000
|
|
Tunjangan Hari Raya Tahun 2027
|
Rp. 6.300.000
|
|
Total Hak Pesangon Penggugat yaitu :Rp.37.800.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
|
Maka keseluruhan hak Penggugat sebagai berikut:
- Sisa Kontrak Kerja : Rp.189.000.000
- Pesangon dan hak Lainnya : Rp.37.800.000+
Keseluruhan Hak Penggugat : Rp.226.800.000
Terbilang : (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat Membayar Hak Penggugat Berjumlah Rp.226.800.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah
- Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat Berupa Sisa Kontrak Kerja dan Uang Pesangon, serta Hak lainnya kepada Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan
- Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Bahwa Tergugat Mematuhi Perjanjian Bersama Tertanggal 20 Maret 2025 yang di Tanda Tangani Oleh Penggugat yang diwakilkan kuasanya Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang.,SH.,MH dengan Tergugat Sebagaimana Ketentuan pasal 1338 Jo 1320 KUHPerdata.
- Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Pembayaran Keseluruhan Hak Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya (Uitvoerbaar bij vooraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |