Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
332/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MOH. FAUZAN RACHMAN, SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Hulia Syahendra, SH., MH | MOH. FAUZAN RACHMAN, SE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HADIRI | 2 | DIREKTUR PT.MUKTI MADANI MULIA | 3 | YOPIE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA SUKALUYU | 2 | DIREKTUR PT. JULIAN JAYA MOTOR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Batal Surat Perjanjian Pelimpahan Hak antara Penggugat (Moh. Fauzan Rachman, S.E) dan Tergugat I (Hadiri) tertanggal 16 Juni 2021
- Menyatakan Batal Surat Perjanjian Jasa Fee antara Penggugat (Moh. Fauzan Rachman, S.E) dan Tergugat I (Hadiri) tertanggal 18 Oktober 2022;
- Memerintahkan Tergugat I menerima pengembalian uang sebesar 1.600.000.000,- (Satu Milyard enam ratus juta Rupiah) yang diterima Penggugat dari tergugat I melalui penjualan asset milik Penggugat sebagaimana Surat Kuasa Jual tertanggal 07 Agustus 2024.
- Memerintahkan Tergugat II mengembalikan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat untuk dikembalikan kepada Tergugat I.
- Memerintahkan Tergugat III mengembalikan uang Rp. 776.200.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk dikembalikan kepada Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara menurut hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II patuh pada putusan ini;
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |