Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.1. Raden Bisma Bratakoesoema
2.2. Nina Kurnia Hikmawati,
3.3. Mohamad Ariodillah
4.sri rejeki
1.1. Tony Sumampau
2.2. Danis Manangsang
3.john sumampauw
10.keni sultan
11.willem manangsang
12.dina enggaringtyas
13.rian pratama
14.kornelius widiandhoko
15.kementerian hukum republik indonesia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. Raden Bisma Bratakoesoema
22. Nina Kurnia Hikmawati,
33. Mohamad Ariodillah
4sri rejeki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Tony Sumampau
22. Danis Manangsang
3john sumampauw
4keni sultan
5willem manangsang
6dina enggaringtyas
7rian pratama
8kornelius widiandhoko
9kementerian hukum republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 6 Januari 2018 sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan yang telah dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai dan melakukan pengurusan Yayasan tanpa hak  sebagai perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninggalkan Kantor Yayasan Margasatwa Tamansari yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 ;
  5. Membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
  6. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menggunakan atribut dan, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I s/d Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil dan immaterial sebesar :

 

Kerugian Materil Hasil pengelolaan kebun binatang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah rupiah) selama penguasaan Para Tergugat;        

Kerugian immateriil akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat I s/d Tergugat VI secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Para Penggugat apabila  lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan  dan masih menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari, sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat I s/d Tergugat VI membayar biaya perkara yang timbul;
  4. Menyatakan bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad").

 

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil. ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak