Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kesepakatan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tertanggal 30 Desember 2021 antara Tergugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat adalah dengan alasan efisiensi.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Kompensasi kepada Para Penggugat sebagaimana telah disepakati secara bersama dalam Surat Kesepakatan Bersama Pemutusan Hubungan Kerja dengan jumlah sebagai berikut:
- Penggugat I menerima Kompensasi PHK sebesar Rp 73.875.839,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
- Penggugat II menerima Kompensasi PHK sebesar Rp.177.303.100,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Seratus Rupiah).
- Penggugat III menerima Kompensasi PHK sebesar Rp. 105.025.066,- (Seratus Lima Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Puluh Enam Rupiah).
- Penggugat IV menerima Kompensasi PHK sebesar Rp. 57.235.500,- (Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Lima Ratus Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk putusan yang seadil – adilnya. (ex aequo et bono). |