Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H Reza Oktavia Bin Ridwan hakim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-427/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Oktavia Bin Ridwan hakim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa REZA OKTAVIA Bin RIDWAN HAKIM pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 6 Jalan Karapitan No.1 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROLWIN HARDIANTO Als YONO (DPO) lalu Terdakwa disuruh untuk datang kepadanya yang sedang berada di daerah Cirebon, kemudian pada sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa berangkat ke Cirebon menggunakan mobil milik Sdr. YONO. Sesampainya di Cirebon lalu Terdakwa menemui Sdr. YONO di sebuah hotel lalu Sdr. YONO menyuruh Terdakwa pergi ke Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung untuk mengambil kuncian, dimana Terdakwa sudah mengetahui dan mengerti yang dimaksud dengan kuncian itu adalah narkotika jenis sabu, saat itu juga Terdakwa menyanggupinya selanjutnya Sdr. YONO memberikan kunci akses lift dan kunci kamar agar bisa memasuki apartemen tersebut dan juga memberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Kota Bandung, setelah sampai di Apartemen lalu Terdakwa pergi menuju ke kamar No. 28 Grand Asia Afrika Tower D lantai 6 untuk mengambil paket sabu sesuai perintah dari Sdr. YONO namun baru sampai di lantai 6 tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung yaitu saksi IMAM MUSLIM, SH dan saksi HESA SANDREA.
  • Kemudian saksi IMAM MUSLIM, SH dan saksi HESA SANDREA melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di kamar Nomor 28 Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 6 yang disewa oleh Sdr. YONO ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban warna merah didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disela-sela plafon di dalam kamar apartemen.
  • Bahwa Terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. ROLWIN HARDIANTO Als YONO (DPO) mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pengambilan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 bertempat di Kantor Pegadaian Cab. Pungkur, dengan hasil penimbangan yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat total brutto/netto 1008,80 (seribu delapan koma delapan puluh) gram.
  • Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti oleh Polrestabes Bandung, berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Nopember 2024, yaitu :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan netto 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram, untuk di uji Laboratorium dan pembuktian di sidang Pengadilan
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan brutto 982,24 (sembilan ratus delapan puluh dua koma dua puluh empat) gram, penyisihan untuk dimusnahkan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Nomor : 6716/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan hasil kesimpulan Pengujian : 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,8991 gram (sisa contoh hasil pengujian, bobot bersih 25,8734 gram) dengan hasil pemeriksaan : positif mengandung kadar Metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa Terdakwa REZA OKTAVIA Bin RIDWAN HAKIM pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 6 Jalan Karapitan No.1 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal IMAM MUSLIM, SH dan saksi HESA SANDREA (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil sebuah paket diduga narkotika jenis sabu di Apartemen Grand Asia Afrika Tower D lantai 6 beralamat di Jl. Karapitan No. 1 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung. Atas dasar informasi tersebut para saksi bersama rekan tim yang lain melakukan penyelidikan ke apartemen tersebut, kemudian sekira jam 18.30 Wib para saksi melihat ada seorang laki-laki sesuai yang diinformasikan sedang berjalan dilorong Apartemen Tower D lantai 6, lalu para saksi menghampiri orang tersebut. Selanjutnya para saksi memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung sambil memperlihatkan surat perintah tugas lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di kamar Nomor 28 Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 6 yang disewa oleh Sdr. ROLWIN HARDIANTO Als YONO (DPO) ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban warna merah didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disela-sela plafon di dalam kamar apartemen.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu dimana sebelumnya Sdr. ROLWIN HARDIANTO Als YONO (DPO) menyuruh Terdakwa pergi ke Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung untuk mengambil kuncian, dimana Terdakwa sudah mengetahui dan mengerti yang dimaksud dengan kuncian itu adalah narkotika jenis sabu, saat itu juga Terdakwa menyanggupinya selanjutnya Sdr. YONO memberikan kunci akses lift dan kunci kamar agar bisa memasuki kamar apartemen dan juga memberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa berangkat menuju Kota Bandung, setelah sampai di Apartemen tersebut lalu Terdakwa pergi menuju ke kamar No. 28 Grand Asia Afrika Tower D lantai 6 untuk mengambil paket sabu sesuai perintah dari Sdr. YONO namun baru sampai di lantai 6 tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung yaitu saksi IMAM MUSLIM, SH dan saksi HESA SANDREA. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk Terdakwa simpan, dibawa dan kemudian akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. YONO.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 bertempat di Kantor Pegadaian Cab. Pungkur, dengan hasil penimbangan yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat total brutto/netto 1008,80 (seribu delapan koma delapan puluh) gram.
  • Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti oleh Polrestabes Bandung, berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Nopember 2024, yaitu :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan netto 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram, untuk di uji Laboratorium dan pembuktian di sidang Pengadilan
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan brutto 982,24 (sembilan ratus delapan puluh dua koma dua puluh empat) gram, penyisihan untuk dimusnahkan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Nomor : 6716/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan hasil kesimpulan Pengujian : 1 (satu) buah amplop warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,8991 gram (sisa contoh hasil pengujian, bobot bersih 25,8734 gram) dengan hasil pemeriksaan : positif mengandung kadar Metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya