Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
2.SUNARNO,S.H.
4.BUDI SUCIPTO,S.H.
5.RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H.
6.RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H.
7.SLAMET HARYADI, SH.
8.SLAMET HARYADI, SH.
9.PAHMI, SH.
10.NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, S.H
11.BRAMANDA HARIANSYAH, S.H
ALI SODIKIN Bin Alm. MARUPUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3049/M.2.11/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
2SUNARNO,S.H.
3BUDI SUCIPTO,S.H.
4RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H.
5RENANDA BAGUS WIJAYA,S.H.
6SLAMET HARYADI, SH.
7SLAMET HARYADI, SH.
8PAHMI, SH.
9NOVRYANTINO JATI VAHLEVI, S.H
10BRAMANDA HARIANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SODIKIN Bin Alm. MARUPUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON

Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 30 Sukapura, Kejaksan, Kota Cirebon

Telepon: (0231) 202777; Pos-el: kn.cirebon@kejaksaan.go.id

Laman: www.kejari-kotacirebon.kejaksaan

                                                                                                                                                    

SURAT DAKWAAN                                        

NO REG. PERKARA : PDS – 02/M.2.11/Ft.1/11/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ALI SODIKIN Bin (Alm) MARUPUN.

Tempat lahir

:

Cirebon.

Umur / Tgl.Lahir

:

44 Tahun / 09 Mei 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Penggung Utara RT.002/RW.010 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Staf Depot Pasar Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon.

Pendidikan

:

S1 Manajemen.

HP

:

0821-2903-9063.

                             

B.  PENAHANAN :

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024.

  1. Perpanjangan Penyidik

 :

Rutan, tanggal sejak 29 Oktober 2024 s/d tanggal 07 Desember 2024.

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal sejak 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024.

 

C.  DAKWAAN :

 

      PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa ALI SODIKIN Bin (Alm) MARUPUN selaku Pegawai pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD BPR Bank Pasar Kota Cirebon Nomor : 813/SK.227/UK/2003 Tanggal 01 Desember 2003 dan telah menjabat sebagai Staf Depot Pasar sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Perumda BPR Bank Cirebon Nomor : 580/670/UK/2024 tanggal 15 Agustus 2024, dalam waktu tertentu pada kurun waktu antara Tahun 2010 sampai Tahun 2022, bertempat di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Jalan Talang Nomor 43 Cirebon dan Pasar Kanoman, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Staf Depot Pasar Perumda BPR Bank Cirebon dengan sengaja tidak melakukan penyetoran dana Tabungan Anak Sekolah dan Tabungan Pasar serta Deposito yang telah dititipkan oleh para nasabah kepada terdakwa untuk disetorkan ke Perumda BPR Bank Cirebon, memalsukan tanda tangan serta membujuk para nasabah untuk menandatangani  dokumen persyaratan yang digunakan untuk penarikan dana tabungan dan deposito milik para nasabah yang dilakukan tanpa persetujuan sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1), Peraturan  Perusahaan Perumda BPR Bank Cirebon Nomor : 800/765/UK 2012  Pasal 60 angka 1, Peraturan  Perusahaan Perumda BPR Bank Cirebon Nomor : 800/132/UK 2017  Pasal 58 angka 1, Peraturan  Perusahaan Perumda BPR Bank Cirebon Nomor : 800/407/UK 2019 pada Pasal 57 angka 1, Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon Nomor : 580/320/UK/2017 Job Description Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon huruf b.1, Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon Nomor : 580/258/UK/2021 Job Description Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon, dalam Jabatan Staf Depot Pasar yang bertanggung jawab kepada Kasie Depot Pasar dalam huruf B uraian tugas dana point No. 5,  Standar Operasional Prosedur terkait Penyetoran Tabungan Nomor Dokumen : BPRBC/SOP.02/02 Tanggal 12 Desember 2014 Point 6.2 dan 6.5 dan Standar Operasional Prosedur terkait Penarikan Tabungan Nomor Dokumen : BPRBC/SOP.02/03 Tanggal 12 Desember 2014 Point 6.1 s/d 6.4 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni tujuan terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Pehitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : R-04/H.VI.3/09/2024 Tanggal 11 September 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyimpulkan atas perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara  pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp. 3.200.675.568,00 (tiga milyar dua ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), kemudian terdapat pengembalian dana kepada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp. 307.261.100,00 (tiga ratus tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga jumlah Kerugian Keuangan Keuangan Negara setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 2.893.414.468,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 5 menyatakan bahwa kegiatan usaha Perumda BPR Bank Cirebon, meliputi :
  • menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
  • memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
  • melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
  • menempatkan danaya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
  • membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
  • menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa terdakwa merupakan pegawai pada Perumda BPR Bank Cirebon yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Cirebon Nomor : 813/SK.227/UK/2003 Tanggal 01 Desember 2003 dan menjabat sebagai Staf Depot Pasar sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Perumda BPR Bank Cirebon Nomor : 580/670/UK/2024 Tanggal 15 Agustus 2024.

 

  • Tugas Pokok

      Menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat.

  • Uraian Tugas
  1. Penerimaan Tabungan
  1. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses penerimaan tabungan;
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan ramah.;
  3. Menerima dan menghitung uang setoran tabungan;
  4. Menerima buku tabungan dari nasabah;
  5. Mencatat uang setoran buku tabungan dari nasabah;
  6. Membuat slip penyetoran uang tabungan yang dilampiri daftar setoran tabungan rangkap 2 (dua);
  7. Menyerahkan uang ke kasir.
  8. Menyerahkan slip penyetoran tabungan yang dilampiri daftar setoran ke 1 yang sudah ditransaksi di kasir kepada petugas administrasi tabungan.
  9. Memberikan saran secara lisan atau tulisan kepada atasan lanngsung apabila ada permasalahan didalam penerimaan tabungan.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Pengambilan Tabungan
  1. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses pengambilan tabungan.
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan ramah.
  3. Menerima slip pengambilan dan buku tabungan dari nasabah.
  4. Menyerahkan Slip pengambilan dan buku tabungan kepada petugas administrasi untuk input data dan diteruskan ke kasir.
  5. Menerima uang pengambilan dan buku tabungan dari kasir.
  6. Menyerahkan uang pengambilan dan buku tabungan kepada nasabah.
  7. Menyerahkan uang ke kasir.
  8. Menyerahkan slip penyetoran tabungan yang dilampiri daftar setiran lembar ke-1 yang sudah ditransaksi di kasir kepada petugas administrasi tabungan.
  9. Memberikan saran secara lisan atau tulisan kepada atasan langsung apabila ada permasalahan didalam pengambilan tabungan.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

  • Bahwa Terdakwa sejak tahun 2010 selama menjabat sebagai staf depot Pasar Kanoman merupakan petugas BPR Bank Cirebon, yang dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya di Pasar Kanoman untuk mencari nasabah baru dan melayani kebutuhan para nasabah yang ada di Pasar Kanoman dalam hal pembukaan tabungan dan/atau deposito nasabah, penyetoran maupun penarikan dana tabungan/deposito nasabah serta keperluan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan produk Perumda BPR Bank Cirebon. Terdakwa mempunyai nasabah yang mempunyai produk Tabungan Pasar, Tabungan Umum, Tabungan Anak Sekolah (TAS), Deposito dan beberapa jenis Kredit.

 

  • Bahwa para nasabah yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Kanoman merupakan nasabah yang menjadi tanggung jawab terdakwa dalam hal melakukan aktivitas transaksi perbankan seperti pembukaan rekening tabungan baru, penyetoran dana tabungan, dan penarikan dana tabungan. Para nasabah tidak pernah datang langsung ke Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, namun para nasabah tersebut melakukan transaksi melalui terdakwa di Pasar Kanoman sehingga terdakwa mendapat kepercayaan dari para nasabah dengan selalu memegang fisik buku tabungan yang masih berupa manual (rekapan transaksi masih tulisan tangan) dan sertifikat/bukti kepemilikan deposito. Nasabah yang ingin melakukan penyetoran tabungan dan/atau deposito cukup menitipkan dana kepada terdakwa untuk terdakwa setorkan ke kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Selain itu, apabila nasabah ingin melakukan penarikan dana, terdakwa telah menyiapkan Surat Kuasa Penarikan dan Slip Penarikan yang terdakwa bawa di Pasar Kanoman tempat para nasabah berada untuk ditandatangani sehingga dari adanya Slip Penarikan dan Surat Kuasa Penarikan yang telah ditandatangani oleh para nasabah, terdakwa melakukan penarikan dana atas tabungan dan/atau deposito di kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk diserahkan kepada para nasabah.

 

  • Bahwa Terdakwa memanfaatkan kesempatan pada proses penyetoran dan penarikan dana para nasabah yang ada di Pasar Kanoman sejak Tahun 2010 terhadap dana tabungan dan deposito para nasabah untuk keperluan pribadi terdakwa dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Terdakwa selaku Petugas Pasar tidak menyetorkan sebagian atau seluruh dana para nasabah yang dititipkan oleh para nasabah kepada terdakwa untuk disetorkan kepada Perumda BPR Bank Cirebon, namun dana tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan para nasabah. Selanjutnya dari buku tabungan para nasabah yang dikuasai oleh terdakwa dimanfaatkan oleh terdakwa untuk memanipulasi data transaksi dengan tulisan tangan terdakwa pada rekapan buku tabungan seolah-olah terdapat penyetoran transaksi sehingga para nasabah percaya bahwa dana tersebut telah dilakukan penyetoran ke Perumda BPR Bank Cirebon.
  • Terdakwa melakukan penarikan dana deposito dan tabungan milik para nasabah tanpa sepengetahuan para nasabah dengan menggunakan Surat Kuasa dan Slip Penarikan yang ditanda tangani sendiri oleh terdakwa, selain itu terdakwa mengelabui para nasabah untuk menandatangani form blangko kosong (Surat Kuasa dan Slip Penarikan), sehingga dana para nasabah tersebut cair tanpa sepengetahuan para nasabah. Selanjutnya terhadap lembar rekapan transaksi penarikan di buku tabungan para nasabah oleh Customer Service, terdakwa merobek lembaran yang ada transaksi penarikan tersebut dan menulis ulang kembali seolah-olah tidak ada transaksi penarikan.
  • Terdakwa tanpa sepengetahuan para nasabah melakukan pencetakan Buku Tabungan baru melalui Customer Service, selanjutnya terhadap Buku Tabungan baru tersebut, dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan pencairan dana, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh para nasabah masih menggunakan Buku Tabungan yang lama.
  • Bahwa dalam Tahun 2019, ternyata terdakwa tidak melaksanakan himbauan dari Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA selaku Kepala Bagian Dana Perumda BPR Bank Cirebon, untuk menyampaikan kepada para nasabah guna mengganti buku tabungan lama yang masih ditulis dengan tulisan tangan menjadi buku tabungan baru yang telah menggunakan metode branchless system berupa cetak transaksi secara sistem di bank, sehingga para nasabah yang menjadi tanggung jawab terdakwa, sebagian besar masih menggunakan buku tabungan yang lama.

 

  • Bahwa dalam Tahun 2022, Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA melakukan evaluasi di Pasar Kanoman yang terdapat 2 (dua) orang petugas pasar yaitu terdakwa dan Saksi SUWARNO, yang memiliki saldo nominaltif Pasar Kanoman kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Setelah Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA beserta Tim Bagian Dana melakukan pemisahan ternyata saldo Saksi SUWARNO sebanyak Rp. 3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta Rupiah) dan saldo terdakwa hanya kurang lebih Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Atas temuan tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA sehingga Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA melakukan investigasi.

 

  • Bahwa dalam Bulan September 2022, saat dilakukan investigasi terdapat laporan dari Tim Bagian Kredit ada nasabah yang sudah menyetorkan angsuran kredit ke terdakwa tetapi belum disetorkan ke rekening kredit nasabah tersebut, padahal setorannya sudah tercatat di buku tabungan kredit sebagai transaksi debit. Sehingga Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA baru mengetahui ternyata jenis buku tabungan yang digunakan oleh nasabah kredit tersebut tidak sesuai dengan buku tabungan yang dikeluarkan oleh Bank yang seharusnya sudah dengan metode branchless system sejak Tahun 2019. Atas temuan tersebut,  Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA menginstruksikan kepada Saksi SARTONO selaku Kepala Seksi Depot Pasar Kanoman (atasan langsung dari terdakwa) untuk melakukan investigasi kepada para nasabah Pasar Kanoman yang menjadi tanggung jawab terdakwa.
  • Bahwa dalam melakukan investigasi, Saksi SARTONO menemukan lagi 2 (dua) orang nasabah yang buku tabungannya masih tulisan tangan dan saldonya tidak sesuai antara yang tercantum pada buku tabungan dengan catatan adminstrasi Bank. Selanjutnya Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA dan Saksi SARTONO melapor kepada Saksi DIDI GUNADI selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon dan menjelaskan temuan tersebut. Kemudian, Saksi DIDI GUNADI menginstruksikan untuk melanjutkan investigasi terhadap para nasabah yang menjadi tanggung jawab terdakwa. Saat investigasi masih berlangsung terdapat informasi kepada para nasabah Pasar Kanoman terkait temuan tersebut, sehingga para nasabah panik atas dana yang disimpan dan datang ke Kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk mengklarifikasi hal tersebut terkait ketidakcocokan antara dana yang tertulis di Buku Tabungan dan dana yang tertulis di sistem Bank. Selanjutnya, Saksi DIDI GUNADI memerintahkan Saksi HIKMAT KORNEA NUGRAHA dan Saksi AGUS SALIM selaku Kepala Bagian Satuan Pemeriksa Internal (SPI) pada Perumda BPR Bank Cirebon untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Bagian Dana dan Tim Bagian SPI Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saldo Tabungan Pasar Kanoman, Tabungan Anak Sekolah dan Sertifikat  Deposito Tanggung Jawab Ali Sodikin Nomor : 580/882/D/2022 Tanggal 17 Oktober 2022, ditemukan 101 (seratus satu) nasabah Tabungan Pasar, 202 (dua ratus dua) nasabah Tabungan Anak Sekolah (TAS), dan 1 (satu) Nasabah Deposito yang menjadi tanggung jawab terdakwa datang melakukan klarifikasi secara langsung di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, dan ditemukan terdapat adanya selisih antara saldo yang tertulis di buku tabungan dengan yang tertulis pada sistem bank dengan total keseluruhan sebesar Rp. 3.198.330.862,00 (tiga milyar seratus sembilan puluh  delapan juta tiga ratus  tiga puluh  ribu delapan  ratus enam puluh dua rupiah). Atas adanya selisih dana tersebut, pihak Direksi Perumda BPR Bank Cirebon telah melakukan penggantian dana ke rekening para nasabah yang dirugikan mulai bertahap sejak bulan Oktober 2022.

 

  • Akibat perbuatannya, terdakwa telah mendapat sanksi berdasarkan Surat Perintah Nomor : 580/829/UK Tanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Saksi DIDI GUNADI selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon berisi larangan terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Petugas Depot Pasar Kanoman (Non-Job) dan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon Nomor : 862.3/949.1/UK tanggal 28 Desember 2023 Tentang Penurunan Pangkat dan Golongan Pegawai a.n. Ali Sodikin NIK. 060.01.79 yang ditandatangani oleh Saksi DIDI GUNADI.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-04/H.VI.3/09/2024 Tanggal 11 September 2024 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelewengan Dana Tabungan Dan Deposito Nasabah Pada Perumda BPR Bank Cirebon Tahun 2010 s/d 2022, menyimpulkan atas perbuatan terdakwa menyebabkan adanya kerugian keuangan negara pada Perumda BPR Bank Cirebon dengan rincian sebagai berikut :
    1. Bahwa telah dilakukan pengecekan saldo terhadap Buku Tabungan Pasar Kanoman dengan Rekening Koran Tabungan Pasar dan Buku Besar Pembantu Harian sebanyak 101 (Seratus satu) nasabah, dari hasil pengecekan ditemukan sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) nasabah yang saldo tabungannya tidak cocok antara Buku Tabungan Manual dengan yang tercatat di Bank dengan selisih saldo sebesar Rp2.540.218.724,00 (Dua milyar lima ratus empat puluh juta dua ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), sedangkan sebanyak 24 (Dua puluh empat) nasabah lainnya saldonya telah sesuai. Sehingga terhadap 77 (Tujuh puluh tujuh) nasabah yang saldo tabungannya tidak cocok tersebut dilakukan penggantian dana tabungan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon dengan rincian sebagai berikut :

 

PENCOCOKAN SALDO TABUNGAN PASAR KANOMAN

TANGGUNG JAWAB TERDAKWA

 

No.

Nama

No Rekening

Saldo Buku
(Rp)

Saldo  Sistem Bank
(Rp)

Selisih (Saldo yang diganti oleh Bank)
(Rp)

 

1

Muhammad Imron (Ahli Waris Tarinah (Alm))

01.11.009373

27.473.870

0

27.473.870

 

2

Masini

01.11.007885

21.082.807

218.559

20.864.248

 

3

Umiyati

01.11.003699

52.110.351

559.750

51.550.601

 

4

Nimah Maula

01.11.000210

18.450.290

213.763

18.236.527

 

5

Djumadi

01.11.006127

44.000.299

847.492

43.152.807

 

6

Heni Suhaeni

01.11.009863

35.000.000

32.427

34.967.573

 

7

Dewi Wulan

01.11.008234

45.196.446

232.848

44.963.598

 

8

Yosep

01.11.008234

10.327.554

307.056

10.020.498

 

9

Basari

01.11.005752

10.800.361

795.957

10.004.404

 

10

Nur Islami

01.11.005356

35.019.795

85.789

34.934.006

 

11

Argo RR

01.11.005216

16.724.044

252.168

16.471.876

 

12

Padli

01.11.009721

1.305.077

135.706

1.169.371

 

13

Rusmanto

01.11.000197

15.383.623

4.787.585

10.596.038

 

14

Rano Jupri

01.11.000197

13.156.488

115.033

13.041.455

 

15

Taskiroh

01.11.009521

1.660.296

54.492

1.605.804

 

16

Tureda

01.11.006267

100.535.052

310.600

100.224.452

 

17

Aah Kuriah

01.11.005311

100.175.975

722.856

99.453.119

 

18

Canti

01.11.005024

45.392.757

1.370.124

44.022.633

 

19

Gunawan

01.11.000337

50.181.513

67.464

50.114.049

 

20

Selamet Riyadi

01.11.009439

73.912

46.329

27.583

 

21

Royanah

01.11.009481

9.771.306

1.569.175

8.202.131

 

22

Desry A

01.11.005921

7.421.381

419.083

7.002.298

 

23

Siti Aminah

01.11.004136

20.528.036

1.106.091

19.421.945

 

24

Khaerunnisa

01.11.002281

17.491.918

779.725

16.712.193

 

25

Suniah

01.11.000241

2.030.663

1.197.967

832.696

 

26

Meli M

01.11.006385

24.760.387

260.358

24.500.029

 

27

Agustono

01.11.010014

492.989

392.989

100.000

 

28

Ade Rahayu

01.11.008632

9.017.850

1.103.974

7.913.876

 

29

Nyaman S

01.11.007821

63.668.246

12.852.810

50.815.436

 

30

Sunija

01.11.008791

38.756.759

179.679

38.577.080

 

31

Nurini

01.11.007974

3.304.405

2.097.010

1.207.395

 

32

Illoh

01.11.006416

10.256.560

223.560

10.033.000

 

33

Endang S

01.11.005454

6.746.619

991.598

5.755.021

 

34

Santi Nursanti

01.11.006431

7.001.930

1.249.862

5.752.068

 

35

Karmiyem

01.11.006789

44.981.260

503.241

44.478.019

 

36

Asni Susiyanti

01.11.001547

5.443.631

171.218

5.272.413

 

37

Yuliana Tirta

01.11.009015

7.819.695

3.338.234

4.481.461

 

38

Armilah

01.11.007506

2.030.982

0

2.030.982

 

39

Maharani

01.11.007476

136.479.507

1.524.505

134.955.002

 

40

Harjoyo

01.11.003548

3.967.970

114.517

3.853.453

 

41

Harjoyo

01.11.009305

22.000.000

51.992

21.948.008

 

42

Titi Rumsati

01.11.009748

10.183.072

44.173

10.138.899

 

43

Paah Ruaifah

01.11.005426

19.258.941

278.678

18.980.263

 

44

Manan

01.11.010113

6.500.000

3.198.333

3.301.667

 

45

Rupina

01.11.005967

190.292.005

2.823.703

187.468.302

 

46

Herlina

01.11.000367

28.530.827

335.061

28.195.766

 

47

Kamin Bin

01.11.000576

9.456.899

5.158.632

4.298.267

 

48

Rusniati

01.11.007140

1.127.028

519.984

607.044

 

49

Kasini

01.11.010095

2.100.000

17.033

2.082.967

 

50

Kartini

01.11.009862

1.650.000

536.608

1.113.392

 

51

Suwarni

01.11.002319

20.071.887

2.005.853

18.066.034

 

52

Aan

01.11.007131

14.276.387

419.510

13.856.877

 

53

Tamir

01.11.005782

20.094.282

138.767

19.955.515

 

54

Kastiman

01.11.006003

12.065.990

889.015

11.176.975

 

55

Fariha

01.11.004532

15.789.452

1.275.467

14.513.985

 

56

Amin Bahrudin

01.11.005702

2.647.443

180.980

2.466.463

 

57

Hasanah

01.11.000910

1.016.022

509.291

506.731

 

58

Siti Asiyah

01.11.003957

211.731.368

203.103

211.528.238

 

59

Wardani

01.11.000259

158.450.913

167.000

158.283.913

 

60

Tio Mindo

01.11.004323

280.529.929

205.006

280.324.923

 

61

Ade Nurlaela

01.11.000218

156.666.155

235.172

156.430.983

 

62

Priyanto

01.11.0006642

18.135.401

472.074

17.663.327

 

63

Halimah

01.11.007684

1.120.978

568.801

552.177

 

64

Jahroh

01.11.001228

8.550.662

32.302

8.518.360

 

65

Djumaenah

01.11.008792

10.500.000

1.393.158

9.106.842

 

66

Yuliana Santi

01.11.005962

25.277.867

196.185

25.081.682

 

67

Muniroh

01.11.010097

450.000

397.667

52.333

 

68

Atikah Barokah

01.11.004004

146.601.129

2.687.307

143.913.822

 

69

Ermawati

01.11.001848

27.730.412

425.649

27.304.763

 

70

Ruli

01.11.009907

59.520.000

5.102

59.514.898

 

71

Tursinah

01.11.008571

2.062.857

57.062

2.005.795

 

72

Abdul Sidik

01.11.008792

18.050.000

19.801

18.030.199

 

73

Simon

01.11.006945

6.320.379

0

6.320.379

 

74

Kusnadi

01.11.005367

2.813.793

1.408.517

1.405.276

 

75

Eem

01.11.001883

17.917.256

5.555.816

12.361.440

 

76

Novi Purwanti

01.11.006572

8.639.478

103.529

8.535.949

 

77

Ani Nuraeni

01.11.002261

10.097.849

282.589

9.815.260

 

 

Jumlah

 

2.614.248.607

74.029.883

2.540.218.724

             

 

    1. Bahwa terhadap 7 (Tujuh) nasabah Tabungan Pasar Kanoman seharusnya mendapatkan bunga tabungan namun tidak dicatat oleh terdakwa dalam Buku Tabungan Manual sebesar Rp. 7.186.844,00 (tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

 

No

Nama Nasabah

No Rekening

Bunga yang seharusnya diterima

(Rp)

1

Eem Suhemah

01.11.001883

2.585.000

2

Suwarni

01.11.002319

3.062.500

3

Harjono

01.11.009305

51.725

4

Rupina Br Sibarani

01.11.005967

1.000.000

5

Kuneli

01.11.003785

3.961

6

Asiyah

01.11.003957

658

7

Linasari

01.18.019705

483.000

Jumlah

7.186.844

 

 

    1. Bahwa telah dilakukan pengecekan saldo Buku Tabungan Anak Sekolah dengan Rekening Koran Tabungan Anak Sekolah dan Buku Besar Pembantu Harian sebanyak 206 (dua ratus enam) nasabah yang terdiri dari tabungan yang belum jatuh tempo (masih aktif) dan tabungan yang telah jatuh tempo (tidak aktif) serta telah dilakukan penggantian dana tabungan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon dengan selisih saldo sebesar Rp. 624.270.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

PENCOCOKAN SALDO TABUNGAN ANAK SEKOLAH

TANGGUNG JAWAB TERDAKWA

(yang tidak disetorkan oleh terdakwa, namun saat dilakukan pencocokan saldo tabungan masih Aktif)

No.

Nama

No Rekening

Saldo Menurut Nasabah
(Rp)

Saldo Bank
(Rp)

Besaran Angsuran per bulan
(Rp)

Angsuran yang tidak disetorkan ke Bank

Selisih (Saldo Tunggakan yang diganti oleh Bank)
(Rp)

1

Aan Susana

01.18.017639

1.530.000

765.000

255.000

3

765.000

2

Aan Susana

01.18.017638

1.530.000

765.000

255.000

3

765.000

3

Aan Susana

01.18.017637

1.530.000

765.000

255.000

3

765.000

4

Achmad Lani

01.17.135151

8.160.000

9.375.000

375.000

1

375.000

5

Ade Rahayu

01.18.014558

5.796.000

3.220.000

644.000

4

2.576.000

6

Ade Saadah

01.18.015086

5.152.000

4.508.000

644.000

1

644.000

7

Adin Pujianto K

01.18.017087

906.500

647.500

129.500

2

259.000

8

Ajar Sutopo

01.18.004490

4.600.000

4.025.000

287.500

Pihak Dipublikasikan Ya