Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
456/Pdt.P/2025/PN Bdg SUSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 456/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Efendi Hutahaean, S.HSUSILAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara SUSILAWATI  dengan SUBUR  (Almarhum) yang telah dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia , dan diberkati oleh Pendeta Niko Njotorahardjo  pada tanggal 16 Februari 1992;
  3. Memberikan Ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada buku register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan atas  nama pemohon.
  4. Memberi kuasa kapada pegawai kantor catatan sipil Kota  Bandung  untuk mencatat dipinggir akte kelahiran No : 1596/1994 dan Nomor : 1217/1997  tentang pengesahan anak  tersebut .
  5. Biaya yang timbul dalam permohonan ini menjadi beban Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak