INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
131/Pdt.G/2025/PN Bdg | Agus Priatna | Erniati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berpendapat lain maka mohon memutuskan perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan yang baik dan keadilan yang seadil-adilnya Atas perhatian dan perkenanya kami ucapkan terima kasih Demikian Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan kehadapan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus Perkara Gugatan Perdata perbuatan melawan hukum ini atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |