Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yaitu Kerugian materiil sebesar Rp.430.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat maupun dari pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |