Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SINGGIH PRAYOGI Bin AGUS PRIYANTO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ACHMAD HERIANSYAH Alias ALUNG Bin LIM SHANG MIN (diajukan dalam berkas terpisah) dan ADI JULIANUS (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 00.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Bulak Timur Rt.001 Rw.009 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau di tahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,8 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |