Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arjuna No. 38 Kelurahan Huseinsastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barawal dari keinginan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari usahanya dalam berjualan dan jasa isi ulang gas portable, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan, Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) yang dibeli dari saksi Juju seharga Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) ke dalam tabung gas portable kosong yang diperoleh dari beberapa tukang rosngsok dengan cara pertama-tama Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) terlebih dahulu menyiapkan kaleng gas portable kosong kemasan 210 gram sampai dengan 250 gram, kemudian dipasang alat refill berupa pipa besi kecil, setelah itu kemasan kaleng gas potable diisi gas dari LPG 3 Kg kurang lebih 100 gram, lalu oleh Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) dibuang sedikit gas yang ada didalam kaleng potable dengan tujuan untuk mendinginkan kemasan kaleng dan setelah dingin kemudian diisi sesuai takaran antara 210 gram sampai dengan 215 gram, lalu dilakukan penimbangan, selanjutnya setelah selesai, gas portable dibersihkan dan siap untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) dalam melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 Kg tersebut dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari sekali dengan hasil sebanyak 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) tabung kemasan kaleng gas portable, yang kemudian gas portable tersebut dijual oleh Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) di sebuah toko yang beralamat di Jl. Arjuna No. 38 Kelurahan Huseinsastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dengan harga yang bervariatif yaitu Rp. 3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah) per satuan, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket sebanyak 3 kaleng isi dan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jual isi beserta kaleng. Adapun keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) diketahui oleh saksi Dendy Prahajian Shambazy, SH, saksi Ade Trisna Firmansyah dan saksi Ega Andalas Putra Sriwijaya, SH yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penjualan gas portable dengan harga jauh dibawah harga pabrikan di Jl. Arjuna No. 38 Kelurahan Huseinsastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, kemudian pada saat dilakukan pengecekan di tempat tersebut, saksi Dendy Prahajian Shambazy, SH, saksi Ade Trisna Firmansyah dan saksi Ega Andalas Putra Sriwijaya, SH menemukan adanya kegiatan penjualan gas portable kemasan 230 gram yang isinya tidak sesuai dengan jumlah isi berat timbangan dalam label kemasannya, kemudian setelah dilakukan wawancara Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) mengakui bahwa benar gas portable yang dijualnya tersebut adalah hasil dari pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg, kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 202 (dua ratus dua) pcs kaleng gas portable isi hasil pemindahan gas LPG 3 Kg, 296 (dua ratus sembilan puluh enam) pcs kaleng kosong gas portable, 13 (tiga belas) pcs tabung gas LPG 3 Kg isi, 1 (satu) pcs timbangan SF-400 A dan 2 (dua) pcs pipa besi alat pemindahan isi.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) tersebut, saksi Dendy Prahajian Shambazy, SH, saksi Ade Trisna Firmansyah dan saksi Ega Andalas Putra Sriwijaya, SH langsung mengamankan dan membawa Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. --------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arjuna No. 38 Kelurahan Huseinsastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (b) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut”. (c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran,, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa H. Nurjamaludin dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Barawal dari keinginan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari usahanya dalam berjualan dan jasa isi ulang gas portable, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan, Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) yang dibeli dari saksi Juju seharga Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) ke dalam tabung gas portable kosong yang diperoleh dari beberapa tukang rosngsok dengan cara pertama-tama Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) terlebih dahulu menyiapkan kaleng gas portable kosong kemasan 210 gram sampai dengan 250 gram, kemudian dipasang alat refill berupa pipa besi kecil, setelah itu kemasan kaleng gas potable diisi gas dari LPG 3 Kg kurang lebih 100 gram, lalu oleh Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) dibuang sedikit gas yang ada didalam kaleng potable dengan tujuan untuk mendinginkan kemasan kaleng dan setelah dingin kemudian diisi sesuai takaran antara 210 gram sampai dengan 215 gram, lalu dilakukan penimbangan, selanjutnya setelah selesai, gas portable dibersihkan dan siap untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) dalam melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 Kg tersebut dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari sekali dengan hasil sebanyak 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) tabung kemasan kaleng gas portable, yang kemudian gas portable tersebut dijual oleh Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) di sebuah toko yang beralamat di Jl. Arjuna No. 38 Kelurahan Huseinsastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dengan harga yang bervariatif yaitu Rp. 3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah) per satuan, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket sebanyak 3 kaleng isi dan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jual isi beserta kaleng. Adapun keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) diketahui oleh saksi Dendy Prahajian Shambazy, SH, saksi Ade Trisna Firmansyah dan saksi Ega Andalas Putra Sriwijaya, SH yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penjualan gas portable dengan harga jauh dibawah harga pabrikan di Jl. Arjuna No. 38 Kelurahan Huseinsastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, kemudian pada saat dilakukan pengecekan di tempat tersebut, saksi Dendy Prahajian Shambazy, SH, saksi Ade Trisna Firmansyah dan saksi Ega Andalas Putra Sriwijaya, SH menemukan adanya kegiatan penjualan gas portable kemasan 230 gram yang isinya tidak sesuai dengan jumlah isi berat timbangan dalam label kemasannya, kemudian setelah dilakukan wawancara Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) mengakui bahwa benar gas portable yang dijualnya tersebut adalah hasil dari pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg, kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 202 (dua ratus dua) pcs kaleng gas portable isi hasil pemindahan gas LPG 3 Kg, 296 (dua ratus sembilan puluh enam) pcs kaleng kosong gas portable, 13 (tiga belas) pcs tabung gas LPG 3 Kg isi, 1 (satu) pcs timbangan SF-400 A dan 2 (dua) pcs pipa besi alat pemindahan isi.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) tersebut, saksi Dendy Prahajian Shambazy, SH, saksi Ade Trisna Firmansyah dan saksi Ega Andalas Putra Sriwijaya, SH langsung mengamankan dan membawa Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa H. Nurjamaludin Bin Kasmuri (Alm) diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|