Dakwaan |
PRIMAIR :
------Bahwa ia terdakwa RAHMAT SUHENDAR S.IP pada sekitar Bulan Maret 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Baregbeg Di Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah Melakukan perbuatan :
- Terdakwa selaku Kepala Desa telah mengambil sebagian dana secara langsung dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 dan Dana Desa serta Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Desa perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah total bantuan sebesar Rp. 1.006.938.000,- (satu miliar enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
- Terdakwa membuat Kebijakan selaku Kepala Desa tidak melibatkan unsur perangkat Desa untuk membantu pengelolaan keuangan Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan kegiatan fisik infrastruktur sebagaimana Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 147.1/Kpts.03/Ds/I/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPK ) Tahun 2018 dan Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 141/ Kpts / 10 / 2019 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019
- Terdakwa di dalam mengelola keuangan tersebut melalui Bendahara Desa telah melakukan tindakan pengeluaran belanja kegiatan selain yang di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Tahun 2018 dan 2019, dan realisasi pengeluaran anggaran pekerjaan pekerjaan fisik infrastruktur melebihi realisasi anggaran pelaksanaan yang terpasang dengan nilai tidak terpasang dibandingkan dengan RAB adalan sebesar Rp. 344.204.977,- (tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Dalam laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana pelaksanaan kegiatan sebagai realisasi pelaksanaan tidak di dukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah serta tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak mencerminkan keadaan penggunaan dana sebenarnya.
Secara melawan hukum, perbuatan tersebut bertentangan dengan
-
-
-
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten / Kota dan Desa
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang di biayai dari Dana Desa Tahun 2018
- Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 978 / Kpts.239-Huk/2018 Tanggal 24 Mei 2018 Tentang Penetapan Desa Penerima Belanja Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Ciamis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Bahwa uang yang dibawa oleh terdakwa selaku Kepala Desa dari Bendahara Desa yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan ada sebagian yang dipergunakan untuk orang lain yaitu Saksi TARYONO sebagai fee pengusung sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 433.283.644,- (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 218.029.514,- (dua ratus delapan belas juta dua puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah) dan Tahun 2019 sebesar Rp. 215.254.130,- (dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ciamis atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penggunaan Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 dan Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Peningkatan Pelayan Sarana dan Prasarana Desa Perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 700 / 1364/IRSUS/ INSPEKTORAT Tanggal 24 November 2022.
Yang dilakukan secara berlajut dimana perbuatan terdakwa dilakukan terhadap penggunaan Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 dan Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Peningkatan Pelayan Sarana dan Prasarana Desa Perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :------------------
- Bahwa ia terdakwa RAHMAT SUHENDAR S.IP diketahui merupakan Kepala Desa Baregbeg yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 141.1/Kpts.499-Huk/2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, dengan tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yaitu :
PASAL 26
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
Bahwa tugas terdakwa dalam pengelolaan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
PASAL 3
- Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- Menetapkan PTPKD;
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Dalam pelaksanaan tugas Terdakwa selaku Pengelola Keuangan Desa, dibantu oleh Sekretaris Desa, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
PASAL 4
- PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari :
- Sekretaris Desa;
- Kepala Seksi; dan
- Bendahara.
- PTPKD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Bahwa awalnya pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis telah mendapatkan bantuan berupa Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Desa Perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah yang merupakan rencana dan realisasi yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) yang memuat sumber – sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun, yang terdiri dari pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan dimana Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Bahwa Tahun 2018 APBDes Baregbeg yang diatur dalam Peraturan Desa Baregbeg Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, telah memasukkan beberapa bantuan yang di terima Desa berupa :
- Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 827.760.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang terbagi menjadi 3 tahap yaitu :
- Tahap I ( 20% ) sebesar Rp. 165.552.800,-
- Tahap II ( 40% ) sebesar Rp. 331.104.000,-
- Tahap III ( 40% ) sebesar Rp. 331.104.000,-
- Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 206.124.000,- (dua ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu rupiah)
- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) diantaranya untuk renovasi aula Desa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk kinerja sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Bahwa dana desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Bantuan Keuangan Tahun 2018 peruntukannya adalah untuk infrastruktur Desa dan tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Pemerintah provinsi Jawa Barat, sehingga terhadap bantuan – bantuan tersebut peruntukannya antara lain :
- Dana Desa sebesar Rp. 827.760.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) di gunakan untuk :
- Biaya Pembangunan atau infrastruktur Desa sebesar Rp. 816.798.000,- (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
TAHAP I sebesar Rp. 165.552.000,-
- TPT Jalan Desa Rt 13, 14, 15 Rp. 150.750.000,-
- Rabat Beton Jalan Rt 18 / 5 Rp. 14.802.000,-
TAHAP II sebesar Rp. 331.104.000,-
- Rabat beton Jalan Rt 07 Rp. 66.710.000,-
- Rabat Beton Jalan Rt 06 Rp. 47.240.000,-
- Rabat beton Jalan Rt 25 Rp. 65.480.000,-
- Rabat Beton Jalan Rt 18 Rp. 27.078.000,-
- Rabat Beton Jalan Rt 29 Rp. 11.959.000,-
- WC Umum Rp. 37.312.000,-
- Perkerasan Jalan Rt 12, 13 Rp. 22.745.000,-
- Perkerasan Jalan Rt 09, 10 Rp. 19.420.000,-
- Penetrasi Pengaspalan Rp. 33.160.000,-
TAHAP III sebesar Rp. 331.104.000,-
- Rabat Beton Jalan Desa Rt 29 Rp. 33.751.000,-
- Rabat beton Jalan Pasar Desa Rp. 181.340.000,-
- Los Pasar Desa Baregbeg Rp. 48.036.000,-
- Rabat Beton Jalan Desa Rt 27 Rp. 26.716.000,-
- Rumah Sehat (2 unit) Rp. 30.000.000,-
- Bidang Pemberdayaan dengan rincian :
- Pemberdayaan Karang Taruna Desa Baregbeg Rp. 7.038.500,-
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Rp. 4.223.500,-
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 205.000.000,- dengan rincian :
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 12 Rw 4 Rp. 37.500.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 17 Rw 04 Rp. 37.500.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 19 Rw 5 Rp. 50.000.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Rt 22 Rw 06 Rp. 50.000.000,-
- Pembangunan perkerasan Jalan Desa Dusun Baregbeg
Rt 16 Rw 4 Rp. 30.000.000,-
-
- Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 115.000.000,- dengan rincian :
- Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)/
Kinerja Rp. 15.000.000,-
- Pembangunan Rehab Kantor Desa Rp. 100.000.000,-
- Bahwa pada Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 28 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, juga kembali terdapat bantuan – bantuan untuk Desa Baregbeg yang masuk dalam rencana dan kegiatan di Desa Baregbeg antara lain :
- Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 973.919.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian :
- Bidang Pembangunan sebesar Rp. 921.855.000,- (sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
- Pembangunan Rabat Beton Rt 10 Rp. 41.830.000,-
- Pembangunan Rabat Beton 12 – 13 Rp. 76.650.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Rt 25 Rp. 47.160.000,-
- Pengaspalan Jalan Desa Dusun Bojongsari Rp. 126.120.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Dusun
Baregbeg Rt 16, 17 Rp. 83.560.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Rt 09 Rp. 91.080.000,-
- Pembangunan TPT Jalan Desa Rp. 160.320.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Rt 28 /7 Rp. 49.840.000,-
- Pembangunan Rabat Beton Rt 01 Rp. 32.920.000,-
- Labur Aspal Rp. 77.730.000,-
- Los Pasar Desa Rp. 47.015.000,-
- Rutilahu (2 unit ) Rp. 43.150.000,-
- Penetrasi Pengaspalan Jalan Desa Rp. 44.480.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 52.064.000,- dengan rincian :
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Rp. 4.973.500,-
- Peningkatan Kapasitas Karangtaruna Rp. 9.465.000,-
- Pembinaan UP2K Rp. 6.527.000,-
- Sosialisasi Hukum Rp. 5.950.000,-
- Penyelenggaraan pendidikan anak Insentif
( Insentif Guru PAUD ) Rp. 4.818.500,-
- Penyertaan Modal Bumdes Rp. 20.000.000,-
- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 127.288.000,- dengan alokasi :
-
-
-
- Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) Rp. 15.000.000,-
- Peningkatan Infrastruktur Desa dengan kegiatan Renovasi
Lanjutan Aula Desa Rp. 99.488.000,-
-
-
-
-
- Pengadaan Smart, Phone dan pulsa ( Sapa Warga ) Rp. 12.800.000,-
- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Desa Perbatasan Antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sebesar Rp. 420.000.000,- dengan alokasi :
-
-
-
- Rabat Beton Jalan Desa Rt 14 Rp. 280.000.000,-
- Rabat Beton Jalan Poros Desa Rt 30 Rp. 106.700.000,-
- Pengerasan Jalan RT 01 Rp. 32.500.000,-
- Bahwa kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, menguasakan dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD ) yang telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dimana untuk Tahun 2018 diatur berdasarkan Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 147.1/Kpts.03/Ds/I/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD ) Tahun 2018 dengan Susunan :
No
|
Jabatan PTPKD
|
Nama
|
Unsur Pelaksana Desa
|
1
|
Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Desa
|
Rahmat Suhendar. S.IP
|
Kepala Desa
|
2
|
Koordinator
|
Anwar S.IP
|
Sekretaris Desa
|
3
|
Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan
|
Rini Setiorini
|
Kaur Umum
|
4
|
Pelaksana Kegiatan Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
Sodikin Afidin
|
Kasi Pemerintahan
|
5
|
Pelaksana Kegiatan Bidang
Pembangunan
|
Turmanto
|
Kasi Kesra
|
6
|
Pelaksana Kegiatan Bidang
Pemberdayaan
|
Holil Ma”ruf S.IP
|
Kasi Pelayanan
|
7
|
Bendahara
|
Yulia Elmy Rahmi S.Sos
|
Kaur Keuangan
|
Dan untuk Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Nomor : 141 / Kpts / 10 / 2019 Tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa ( PTPKD ) Di Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019 adalah :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Rahmat Suhendar, SIP
|
Penanggung Jawab pengelolaan Keuangan Desa
|
2
|
Anwar S.IP
|
Koordinator
|
3
|
Sodikin Afidin
|
Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan
|
4
|
Turmanto
|
Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan
|
5
|
Holil Ma”ruf S.IP
|
Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan
|
6
|
Yulia Elmy Rahmi, S.Sos
|
Bendahara
|
Namun pada kenyataannya, terdakwa selaku Kepala Desa tidak menggunakan PTPKD tersebut untuk melaksanakan kegiatan melainkan menggunakan Saksi DARSO ( Alm ) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa.
- Bahwa alur dana bantuan tersebut sampai ke Pemerintah Desa Baregbeg melalui Rekening Bank Jabar Banten ( BJB ) atas nama Pemerintah Desa Baregbeg dengan nomor rekening 0073837995101, yang diambil oleh Saksi YULIA ELMY RAHMI, S.Sos bersama dengan terdakwa dengan rincian :
TAHUN 2018 :
- Dana Desa ( DD ) dari Pemerintah Pusat
- pengambilan Tahap I sebesar Rp. 165.552.000,- sebanyak 5 kali
- Pengambilan Tahap II sebesar Rp. 331.104.000,- sebanyak 12 kali
- Pengambilan Tahap III sebesar Rp. 331.104.000,- sebanyak 12 kali
- Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis dengan Anggaran Rp. 205.000.000,- pengambilan sebanyak 9 kali
- Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 115.000.000,- dengan pengambilan sebanyak 5 kali
TAHUN 2019 :
- Dana Desa ( DD ) dari Pemerintah Pusat
- Pengambilan tahap I sebesar Rp. 194.783.000,- sebanyak 8 kali
- Pengambilan Tahap II sebesar Rp. 389.567.600,- sebanyak 10 kali
- Pengambilan tahap III sebesar Rp. 389.567.600,- sebanyak 7 kali
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk TPAPD dan peningkatan infrastruktur Desa sebesar Rp. 127.288.000,- sebanyak 6 kali pengambilan
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Desa Perbatasan Jabar – Jateng sebesar Rp. 420.000.000,- sebanyak 4 kali pengambilan
- Bahwa dari jumlah bantuan yang masuk ke Rekening pemerintah Desa Baregbeg setelah diambil oleh Saksi YULIA ELMY RAHMI. S.Sos kemudian ada yang diambil langsung oleh terdakwa dimana untuk Tahun 2018 dari Bantuan Dana Desa ( DD ) Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk TPAPD dan Infrastruktur Desa dan Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis dari total sebesar Rp. 1.147.760.000,- (satu miliar seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) terdapat uang yang langsung di bawa oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 565.438.000,- ( lima ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) dengan alasan pembelian material, dan Tahun 2019 dari jumlah bantuan sebesar Rp. 1.521.207.000,- ( satu miliar lima ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu rupiah ) dibawa langsung oleh terdakwa sebesar Rp. 431.200.000,- ( empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan kepala desa memberikan nota pembelian untuk laporan pertanggungjawaban pembelian material namun jumlah nilai pembelian dalam nota tidak sesuai dengan jumlah uang yang di bawa dan selisih yang dibawa tidak diketahui dan tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa.
- Bahwa asas pengelolaan Keuangan Desa seharusnya berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran namun terdakwa selaku Kepala Desa Baregbeg setelah melakukan penetapan kebijakan pelaksanaan APBDes juga melakukan tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran APBDes yang tidak sesuai peruntukannya untuk Tahun 2018 – 2019 sebesar Rp. 244.074.670,- dengan rincian:
TAHUN 2018 penggunaan tidak sesuai peruntukannya total sebesar Rp. 109.453.792,-
Tanggal
|
Keterangan
|
Penarikan
|
Pengeluaran
|
1
|
2
|
3
|
4
|
27/03/2018
|
Penarikan DD Thp 1 Penarikan DD Tahap 1 (Untuk TPT Jalan Desa RT. 14, 15, 16)
|
65.000.000
|
|
|
Konsumsi Makan minum Tamu
|
|
500.000
|
|
Mos (ATK)
|
|
100.000
|
|
Operasional
|
|
100.000
|
|
Pinjam Kuwu Tambakerja
|
|
5.000.000
|
28/03/2018
|
Ela
|
|
1.600.000
|
|
Warung Nina
|
|
60.000
|
|
Warung
|
|
700.000
|
|
FC
|
|
200.000
|
|
Kopi
|
|
50.000
|
|
Stempel
|
|
80.000
|
02/04/2018
|
Penarikan DD Thp 2 Penarikan DD Tahap 1 (untuk Rabat Beton Jalan RT. 18)
|
14.802.000
|
|
03/04/2018
|
Penarikan DD Thp 1 (Untuk TPT Jalan Desa RT. 14, 15, 16)
|
43.300.000
|
|
|
ATK Koramil
|
|
250.000
|
|
Pa Asep
|
|
200.000
|
|
UPK
|
|
2.950.000
|
|
Kopi Rokok
|
|
50.000
|
|
Muslimat
|
|
500.000
|
|
Beras
|
|
500.000
|
|
Aqua
|
|
200.000
|
04/04/2018
|
HVC
|
|
100.000
|
|
Kopi
|
|
15.000
|
05/04/2018
|
Gantian BPJS
|
|
3.500.000
|
05/04/2018
|
Kopi
|
|
20.000
|
05/04/2018
|
BON Warung
|
|
300.000
|
06/04/2018
|
Bensin Mobil
|
|
50.000
|
|
Kopi
|
|
20.000
|
09/04/2018
|
Penarikan DD Thp 1 (untuk TPT Jalan Desa RT. 14, 15, 16)
|
22.480.000
|
|
|
Ela
|
|
5.000.000
|
|
Kopi Aqua
|
|
50.000
|
|
Lansia
|
|
572.000
|
10/04/2018
|
Penarikan DD Thp 1 (untuk TPT Jalan Desa RT. 13,14, 15, 16)
|
19.970.000
|
|
|
BRI Life
|
|
3.732.700
|
|
Pajak Mamin
|
|
325.000
|
|
Stempel
|
|
80.000
|
10/04/2018
|
Penarikan DD Thp 1 (perkerasan Jalan desa RT. 16 dan rabat beton Jalan desa RT. 19/5)
|
19.970.000
|
|
|
Wartawan
|
|
50.000
|
|
Listrik
|
|
105.000
|
|
ATK
|
|
150.000
|
|
FC
|
|
100.000
|
|
Kopi Aqua
|
|
50.000
|
|
Rokok Tamu
|
|
100.000
|
|
Mamin Tamu
|
|
500.000
|
16/04/2018
|
Penarikan BANPROP untuk Renovasi AULA Desa
|
24.880.000
|
|
|
Monitoring
|
|
1.800.000
|
|
Aqua
|
|
20.000
|
|
Muslimat Talangan
|
|
1.000.000
|
|
PKK Talangan ADD
|
|
3.500.000
|
17/04/2018
|
Kopi dan Kebersihan
|
|
300.000
|
17/04/2018
|
Penarikan Banprov untuk Renovasi AULA Desa
|
25.735.000
|
|
|
Operasional
|
|
50.000
|
|
Kopi
|
|
15.000
|
|
Kopi Gula
|
|
50.000
|
|
Wartawan
|
|
30.000
|
|
Kwitansi
|
|
15.000
|
|
Proposal
|
|
200.000
|
|
Kopi Aqua
|
|
50.000
|
19/04/2018
|
Penarikan Banprov untuk Renovasi AULA Desa
|
25.520.000
|
|
20/04/2018
|
Bayar Utag
|
|
140.000
|
20/04/2018
|
Wartawan
|
|
50.000
|
|
Masak-masak
|
|
500.000
|
22/04/2018
|
Kopi
|
|
20.000
|
|
Nota
|
|
15.000
|
25/04/2018
|
IVOBA
|
|
150.000
|
|
Wartawan
|
|
80.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Penarikan Banprov untuk Renovasi AULA Desa
|
23.865.000
|
|
|
Wartawan
|
|
100.000
|
|
Kopi Rokok
|
|
50.000
|
02/05/2018
|
Bon Bariman
|
|
100.000
|
|
Kopi Rkok Tukang
|
|
50.000
|
|
Tinta Printer
|
|
100.000
|
|
Kopi Aqua
|
|
30.000
|
|
FC
|
|
50.000
|
|
BON Kopi Gula
|
|
51.000
|
|
Rokok Kopi ATK
|
|
174.000
|
07/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan ling RT. 18,perkerasan Jalan desa RT. 12,13,perkerasan Jalan desa RT. 9,10,11)
|
51.158.000
|
|
09/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (perkerasan Jalan desa RT. 9,10,11,perkerasan Jalan desa RT. 12,13,wc umum dsn bojongsari)
|
36.694.000
|
|
|
Tinta Printer
|
|
100.000
|
|
HVC 2
|
|
100.000
|
|
Kopi Gula
|
|
155.000
|
|
WIFI
|
|
250.000
|
|
Pulsa Listrik
|
|
105.000
|
|
FC
|
|
105.000
|
11/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (wc umum dsn bojongsari.rabat beton Jalan desa RT. 25)
|
25.003.000
|
|
12/05/2018
|
Kopi Aqua
|
|
50.000
|
15/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 7)
|
25.340.000
|
|
|
Mamin Tamu
|
|
500.000
|
|
Rokok Kopi Tamu
|
|
100.000
|
|
Pajak mamin add dan sppd
|
|
300.000
|
|
Pulsa Listrik
|
|
105.000
|
|
Bayar Utang Bariman
|
|
30.000
|
|
Bayar Utang Sodik
|
|
24.000
|
|
Bensin Mobil
|
|
50.000
|
16/05/2018
|
Kopi Aqua
|
|
50.000
|
|
FC
|
|
50.000
|
|
Las
|
|
70.000
|
17/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 07)
|
25.450.000
|
|
|
Amplop
|
|
50.000
|
|
HVC
|
|
50.000
|
|
Katrid
|
|
250.000
|
|
Kipas
|
|
200.000
|
|
PAM
|
|
25.000
|
|
Pa Asep
|
|
250.000
|
|
ATK
|
|
38.000
|
|
FC
|
|
55.000
|
|
FC
|
|
57.000
|
|
Bensin Mobil
|
|
50.000
|
22/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 07 dan penetrasi pengaspalan)
|
25.220.000
|
|
25/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 06)
|
23.650.000
|
|
28/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (penetrasi pengaspalan)
|
23.860.000
|
|
|
FC
|
|
50.000
|
|
TARLING
|
|
400.000
|
31/05/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan desa RT. 06)
|
23.590.000
|
|
|
SPPD Sodik
|
|
50.000
|
|
Stempel
|
|
40.000
|
|
Emping
|
|
360.000
|
|
FC
|
|
100.000
|
|
WIFI
|
|
250.000
|
|
IRMAS
|
|
200.000
|
|
IRMAS
|
|
100.000
|
|
Rereongan Kegiatan Kecamatan
|
|
2.500.000
|
|
Listrik
|
|
105.000
|
|
Bayar Utang
|
|
50.000
|
04/06/2019
|
Penarikan DD Thp 2 (rabat beton Jalan desa RT. 25)
|
23.140.000
|
|
05/06/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (cor Jalan lingkungan RT. 29 dan rabat beton Jalan desa RT. 25)
|
25.699.000
|
|
22/06/2018
|
Penarikan DD Thp 2 (Rabat beton Jalan desa RT. 25)
|
22.400.000
|
|
24/06/2018
|
Pengembalian Pinjaman Desa Disuruh Kuwu
|
|
10.200.000
|
|
|
|
|
25/06/2018
|
Penarikan Untuk (Perkerasan Jalan desa RT. 16)
|
25.290.000
|
|
26/06/2018
|
Penarikan untuk(Rabat beton Jalan desa RT. 22/6)
|
25.570.000
|
|
|
HKP
|
|
1.000.000
|
03/07/2018
|
Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 22/6
|
24.430.000
|
|
28/06/2018
|
UPK
|
|
3.000.000
|
|
ATK
|
|
29.500
|
|
ATK FC
|
|
41.000
|
|
Katrid dan SPPD
|
|
400.000
|
|
Ela (PKK)
|
|
500.000
|
|
Nina Warung
|
|
1.500.000
|
05/07/2018
|
Modem
|
|
165.000
|
|
Mamin Monitoring
|
|
200.000
|
09/07/2018
|
Alat Kebersihan
|
|
100.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
10-07-208
|
Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 19/5)
|
24.060.000
|
|
|
WIFI
|
|
250.000
|
|
ADM Mesin Sedot
|
|
650.000
|
14/07/2018
|
Servis Molen
|
|
100.000
|
16/07/2018
|
Penarikan Puntuk (perkerasan Jalan desa RT. 16 dan rabat beton Jalan desa RT. 19/5)
|
19.310.000
|
|
16/07/2018
|
Warung
|
|
46.000
|
|
Warung
|
|
265.000
|
|
Monitoring Kecamatan
|
|
450.000
|
|
Wartawan
|
|
30.000
|
|
Aqua
|
|
20.000
|
|
Kopi
|
|
48.000
|
|
Pulsa Listrik
|
|
110.000
|
17/07/2018
|
Carjer Kamera
|
|
170.000
|
18/07/2018
|
Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 19/5 dan Rabat beton Jalan desa RT. 12/4)
|
23.920.000
|
|
|
Turwati Masak
|
|
500.000
|
20/07/2018
|
Penarikan untuk (Rabat beton Jalan desa RT. 12/5)
|
24.920.000
|
|
|
PKK ADD Thp 2
|
|
4.000.000
|
|
MUSLIMATAN ADD Thp 2
|
|
1.000.000
|
|
Karang Taruna
|
|
1.000.000
|
|
Bensin Mobil
|
|
150.000
|
25/07/2018
|
Kopi Gas Aqua
|
|
67.000
|
|
Penarikan untuk (rabat beton Jalan desa RT. 17/5)
|
18.280.000
|
|
|
BPD
|
|
1.140.000
|
14/06/2018
|
RAKOR Desa
|
|
500.000
|
01/08/2018
|
Penarikan untuk (rabat beton Jalan desa RT. 17/5)
|
19.220.000
|
|
|
Ela
|
|
2.000.000
|
|
Warung Nina
|
|
500.000
|
|
Rokok tamu
|
|
100.000
|
|
Kopi
|
|
50.000
|
|
HVC 2
|
|
105.000
|
|
WIFI
|
|
250.000
|
|
PAM
|
|
65.000
|
15/08/2018
|
FC
|
|
30.000
|
|
Media
|
|
100.000
|
16/08/2018
|
Mamin Tamu
|
|
200.000
|
|
Media
|
|
100.000
|
|
Listrik
|
|
105.000
|
06/09/2018
|
Fc
|
|
50.000
|
07/09/2018
|
Karangtaruna keg berjanji
|
|
300.000
|
|
bensin ambulan
|
|
50.000
|
|
p holil proposal p anton
|
|
50.000
|
|
Fc
|
|
50.000
|
|
Operasional desa
|
|
50.000
|
|
Amplop p indra
|
|
100.000
|
|
Fc
|
|
35.000
|
|
Gol duki
|
|
10.000
|
|
Pam desa
|
|
45.000
|
|
Operasional desa
|
|
60.000
|
12/10/2018
|
Penarikan DD THP 3 (Cor Jalan desa jembatan - pasar desa)
|
25.050.000
|
|
|
Listrik pam
|
|
200.000
|
05/10/2018
|
Kopi
|
|
40.000
|
17/10/2018
|
Penarikan DD THP 3 (cor Jalan desa jembatan-pasar desa dan cor Jalan lingkungan RT. 29)
|
49.221.000
|
|
|
Pajak Add thp 2
|
|
1.989.092
|
|
Bayar pinjaman BPD disuruh kuwu
|
|
1.100.000
|
20/08/2019
|
Onderdil mesin molen
|
|
7.000
|
23/10/2018
|
Service printer + batre leptop
|
|
100.000
|
|
Fc
|
|
50.000
|
21/10/2018
|
Kopi
|
|
22.000
|
23/10/2018
|
Fc + aqua
|
|
100.000
|
31/10/2018
|
Penarikan DD THP 3 (pembangunan los pasar desa dan rumah sehat fakir miskin)
|
40.700.000
|
|
06/11/2018
|
PenarikanDD thp 3
|
28.205.000
|
|
07/11/2018
|
Pulsa listrik
|
|
105.000
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|