Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa EDISON SIREGAR anak dari HERMAN SIREGAR baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ROMASTA SIBUEA (DPO) dan MUHAMAD SOLIHIN (DPO) dari sekitar bulan November sampai dengan bulan Desember di tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kabupatan Sumedang dan di Hotel Newton JI. L.L.R.E Martadinata No. 223, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |