Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Bdg EGGI ERFINA RAHAYU 1.HENDRIK HAMPREY
2.META FITRIANI PUSPITASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EGGI ERFINA RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRIK HAMPREY
2META FITRIANI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Kosmetik tertanggal 23 Agustus 2021 yang telah dilegalisasi Notaris & PPAT CUPI LEGILASA FAUZIAH, S.H., M.H.;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 15 Desember 2022 yang telah dilegalisasi di Kantor Notaris Ruslan Rivanny, S.H., M.Kn;
  4. Menyatakan TERGUGAT I tidak berhak untuk meminta kembali dana investasi  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT karena tidak diatur didalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 15 Desember 2022 yang telah dilegalisasi di Kantor Notaris Ruslan Rivanny, S.H., M.Kn;
  5. Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, atas hilangnya potensi keuntungan, berdampak psikis, turunnya reputasi dan turunnya kepercayaan rekan bisnis & konsumen terhadap PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor; LP/B/1685//XI/2022/SPKT//POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 10 November 2022 atasnama pelapor sdr. Hendrik Hamprey (TERGUGAT I) dihentikan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorrad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, serta Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider :

Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak