Dakwaan |
Bahwa Ia DONI MOH NURIZQI BIN HENDAR pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.Cisitu Lama No.7/160-C Rt 007 Rw 012 Kel.Dago Kec.Coblong Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----- |