Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Bdg TETI SARASWATI, SH DEDE FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-337/M.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TETI SARASWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm), pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 12.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) yang beralamat di Griya Asri I Jl Beringin No. E 1-12, Rt 022 Rw 099, Ds. Pekandangan, Kec Indramayu, Kab. Indramayu. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, namun karena terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Indramayu maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

Berawal ketika terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm)  berkeinginan untuk melakukan usaha mandiri maka pada bulan Oktober 2024 terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) mewujudkan keinginannya dengan membuka usaha tabung Gas LPG dengan cara memindahkan isi Gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung Gas LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Maka pertama-tama terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm)  mempersiapkan alat yang digunakan yaitu:

  1. Alat suntik yang dibeli dari online store untuk tabung gas sebanyak 5 buah
  2. Timbangan digital segel LPG barcode warna kuning.
  3. Tabung LPG 3 kg bersubsidi.
  4. LPG 5,5 kg serta 12 kg

 

terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) melakukan kegiatan pemindahan tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 dan 12 kg bersubsidi dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Cara melakukan pemindahan LPG 3 kg subsidi ke dalam 5,5 dan LPG 12 kg subsidi dengan cara sebagai berikut:

  1. Siapkan tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg non subsidi dalam posisi berdiri dengan ditempelkan alat suntik khusus ke dalam tabung LPG 3 kg yang bersubsidi.
  2. Kebutuhan pengisian LPG 5,5 kg yakni sekitar 2 tabung LPG 3 kg, sedangkan LPG 12 kg membutuhkan 4-5 tabung LPG 3 kg bersubsidi.
  3. Dalam pengisian 1 (satu) tabung LPG 12 kg membutuhkan waktu sekitar 50-60 menit. Sedangkan untuk tabung LPG 5,5 kg membutuhkan waktu sekitar 30 menit (pemindahan isi gas tidak di gabung antara LPG 12 kg dengan LPG 5,5 kg).
  4. Setelah dilakukan pengisian tabung dilakukan penimbangan hingga mencapai berat 27,1 kg atau 12 kg menggunakan timbangan digital.
  5. Setelah selesai melakukan pengisian tabung gas 5,5 dan 12 kg disimpan di sekitar gudang supaya tidak terlihat dari luar.

 

Bahwa terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) dalam melakukan kegiatan pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg dalam pemasarannya memperkerjakan saksi Suharto Alias Ato Bin Emon (ALM) yang berprofesi selaku supir lepas. Dan saksi Suharto Alias Ato Bin Emon (Alm) menawarkan LPG 5,5 kg dan 12 kg dengan cara berkeliling mendatangi konsumen-konsumen dengan mengendarai kendaraan roda empat merk Suzuki Carry Pickup warna hitam milik keluarga terdakwa. Saksi Suharto Alias Ato Bin Emon (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000 s.d Rp. 15.000 pertabung yang dibayarkan oleh terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm).

 

Bahwa terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) mendapatkan tabung gas 3 kg di dapat dari warung-warung disekitar tempat kediaman terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) dengan harga Rp. 17.000 pertabung.

 

Bahwa terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) melakukan pemindahan LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg dalam kurun waktu tiga kali dalam seminggu. Adapun pemindahan LPG subsidi 3 kg ke dalam LPG non subsidi 12 kg menghasilkan 10 tabung, sedangkan untuk tabung LPG ukuran 5,5 kg menghasilkan 10-50 tabung tergantung kebutuhan, dikarenakan ukuran LPG 5,5 kg minim penjualan.

 

Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024 terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) berhasil amankan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu di antaranya saksi Muhammad AL Ikhsan Aldi, Yuyun Yuhana, Budi Ruhiyat yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (ALM) seringkali melakukan tindak pidana pemindahan tabung gas LPG bersubsidi ke dalam tabung LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Dan ketika dilakukan penggeledahan terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) sedang melakukan kegiatan tersebut di atas.

 

Bahwa ketika dilakukan penggeledahan pada tempat tertutup ditemukan barang bukti milik terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) yang terdiri dari:

  1. Tabung LPG 12 kg sebanyak 102 (seratus dua) tabung dalam keadaan kosong.
  2. Tabung LPG 12 kg sebanyak 105 (seratus lima) tabung dalam keadaan isi.
  3. Tabung LPG 3 kg sebanyak 32 (tiga puluh dua) tabung dalam keadaan isi.
  4. Tabung LPG 3 kg sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) tabung dalam keadaan kosong.
  5. Tabung LPG 5,5 kg sebanyak 23 (dua puluh tiga) tabung dalam keadaan kosong.
  6. Tabung LPG 5,5 kg sebanyak 3 (tiga) tabung dalam keadaan isi.
  7. 4 (empat) Pipa yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk memindahkan Gas.
  8. 1 (satu) buah Timbangan Digital.
  9. 400 (empat ratus) pcs segel plastik LPG 12 kg warna kuning.

 

Bahwa terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) mendapatkan keuntungan secara ekonomis perbulan Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) karena terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) melakukan tindak pidana pemindahan isi gas dari yang bersubsidi ke non subsidi mulai dari bulan Oktober s.d Desember 2024 sehingga keuntungan yang diperoleh secara keseluruhan sebesar Rp. 16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, merupakan jenis LPG tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan mendapat subsidi sedangkan untuk jenis LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 5,5 kg dan/atau dalam bentuk kemasan lainya selain tabung 3 kg merupakan LPG umum (LPG non subsidi), serta berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) wajib memiliki Ijin Usaha Penyimpanan LPG. Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG tabung 5,5 kg non subsidi secara ilegal dapat berpontensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah ketiknikan yang baik dan keselamatan minyak dan gas bumi yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.)

 

Dan perbuatan terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) dapat merugikan masyakarakat banyak karena berpotensi dapat memyebabkan kelaangkaan LPG tabung 3 kg yang beredar dalam masyarakat dan berpontensi tidak seusainya berat (isi gas LPG 5,5 kg non subsidi yang terjual pada masyakarat).

 

------ Perbuatan terdakwa Dede Firmansyah Alias Iman Bin Ahmad Ahyani (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya