Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK GSPMII PT. ANDALAN FURNINDO PT. ANDALAN FURNINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton KurniawanPUK GSPMII PT. ANDALAN FURNINDO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak memberikan Bonus Prestasi Tahun 2022 kepada seluruh pekerja PT. Andalan Furnindo dengan menerbitkan Internal Memo Nomor 007/HR-AF/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 adalah tidak sah dan melanggar Pasal 55 Peraturan Perusahaan PT. Andalan Furnindo;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayarkan Bonus Prestasi Tahun 2022 masing – masing sebesar Rp. 4.791.843,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada 240 (dua ratus empat puluh) Pekerja yang tergabung dalam PUK GSPMII PT. Andalan Furnindo;

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;

 

Atau:

­            Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak