Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg CHANDRA DWI PURNAMA PT. Total Pack Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 173/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA DWI PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG NASSARI, S.H.CHANDRA DWI PURNAMA
Tergugat
NoNama
1PT. Total Pack Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Tergugat telah membayar upah kepada Penggugat lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan gaji/upah pokok kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 16.284.993,88,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan delapan rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 2.172.168,- (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 66.284.636,- (enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
  7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pumutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 39.092.277,- (tiga puluh sembilan juta sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak