| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa ZAENAL SUPENA bin Alm. ATJEP KARNAEN selaku Kepala Desa Mancagar Tahun 2019 s.d. 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 141.1/KPTS.576-DPMD/2019 tanggal 26 November 2019, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD SAEFULLAH Bin Alm. TARMIDI (Daftar Pencarian Saksi), pada periode bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum”
Subsidair
Bahwa Terdakwa ZAENAL SUPENA bin Alm. ATJEP KARNAEN selaku Kepala Desa Mancagar Tahun 2019 s.d. 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 141.1/KPTS.576-DPMD/2019 tanggal 26 November 2019, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD SAEFULLAH Bin Alm. TARMIDI (Daftar Pencarian Saksi), pada periode bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau menguntungkan Sdr. MUHAMMAD SAEFULLAH Bin Alm. TARMIDI, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” |