Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.ADITYA DINDA RAHMANI,SH
2.Aga Wigana, SH, MH.
Dr. H. DENI NURDYANA HADIMIN, M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 145/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 6343/M.2.10/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG                                                     P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

              Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Pds-14/Bdung/10/2025

 

a.   Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

Dr. H. DENI NURDYANA HADIMIN, Msi.

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

56 tahun / 25 Juli 1969

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Ciburuy 34/204A RT.02/06 Regol Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

S-3

 

b.   Penahanan (Rutan)

    • Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025 ;
    • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2025 ;
    • Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 11 Agustus 2025  sampai dengan tanggal 09 September 2025 ; 
    • Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2025.
    • Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 ;
    • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025.

      

c.   Dakwaan:

      Primair:

---------Bahwa Terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung  Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pelaksana Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung  Masa Bakti 2016-2021 tanggal 29 Desember 2016 bersama-sama dengan Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013,  selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah  Kota Bandung berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 910/Kep.008-DPKAD/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung, Tugas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan berdasarkan  Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 910/Kep.093-BPKA/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung, Tugas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor  : 47 tahun 2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021, serta saksi  H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung  Nomor : 821.2/KEP.057-BKD/2016 tanggal 13 Januari 2016 (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah),  pada kurun waktu antara Tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan Desember 2018  atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun  2018, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bandung yang terletak di Jalan Wastukencana No. 2 Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung,  di Kantor Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Bandung yang terletak di Jalan Tamansari No. 76 Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung dan di Kantor  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terletak di Jalan  L.L. R.E. Martadinata No. 15 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses pemberian hibah untuk tahun 2017 dan tahun 2018, berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 1205 tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Bandung Nomor : 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Bekanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu :

  • Pasal 13 ayat (3) menyebutkan : TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  • Pasal 13 ayat (4), hasil pertimbangan Sekda selaku Ketua TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota,
  • Pasal 13 ayat (5) Walikota dalam jangka waktu 5 (Lima) hari kerja menetapkan persetujuan atau penolakan daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PBH) berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD.
  • Pasal 13 ayat (6) Persetujuan Walikota terhadap DNC-PBH dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
  • Bahwa saksi H. Dodi Ridwansyah S.Sos, M.Si. menjadi Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerjasama dan Kemitraan Kwarcab Gerakan Pramuka  Kota Bandung masa bakti 2016-2021 atas perintah Dr. H.Yossi Irianto, M.Si karena saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si mengetahui jika saksi H. Dodi Ridwansyah S.Sos, M.Si. selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Kadispora) Kota Bandung mempunyai peranan dalam mekanisme penganggaran dana hibah Kota Bandung untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yaitu dalam melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja  hibah yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara  harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2016 Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung melakukan rapat pengurus dalam rangka penyusunan proposal permohonan dana hibah kepada Pemerintah Kota Bandung untuk anggaran hibah tahun 2017 yang dipimpin oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021  dan dihadiri para Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung antara lain saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si dan saksi Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si.. Dalam proses penyusunan proposal tersebut, saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si menyatakan bahwa pada tahun 2017 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung sebesar                                                       Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dan meminta dalam proposal hibah dimasukkan biaya untuk penggantian transport pengurus/biaya perjalanan dinas dengan nama/istilah biaya representatif serta Honorarium staf, disamping biaya untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
  • Bahwa atas perintah saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si tersebut, maka dalam proposal permohonan dana hibah kepada Pemerintah Kota Bandung dicantumkan biaya untuk penggantian transport pengurus/biaya perjalanan dinas dengan nama/istilah biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta pencantuman biaya Honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, disamping biaya untuk kebutuhan-kebutuhan lain, padahal berdasarkan Permenkeu Nomor : 113/PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan  uang representasi dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas, disamping itu  dalam Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan Kepengurusan Kwartir Gerakan Pramuka  tidak terikat dengan jabatan publik,  sehingga berdasarkan  Permenkeu  dan undang-undang tersebut maka pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak termasuk kategori yang dapat diberikan uang representasi ;
  • Bahwa untuk kepentingan pengajuan proposal dana hibah,  saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si meminta saksi Taufik Hidayat selaku Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021 yang menandatangani surat proposal permohonan dana hibah, dengan alasan saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si saat itu menjabat selaku Sekda Kota Bandung/Ketua TAPD, sehingga saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si tidak bisa menandatangani surat pengantar dan proposal tersebut;
  • Bahwa setelah penyusunan proposal hibah selesai dengan jumlah proposal sebesar Rp, 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka saksi Taufik Hidayat menandatangani surat Nomor : 01 / 0919-C tanggal 30 Juli 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana, dengan dilampiri proposal tahunan perencanaan program Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tanggal 30 Juli 2016 yang ditujukan kepada Walikota Bandung;
  • Bahwa kemudian dilakukan perubahan surat pengantar permohonan bantuan dana hibah dari awalnya tanggal 30 Juli 2016 menjadi tanggal 30 Juni 2016. Oleh karena pada tanggal 30 Juni 2016 tersebut, hanya saksi Fajar Kusumajaya yang menjadi  pengurus  Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, maka untuk menyesuaikan tanggal surat yaitu tanggal 30 Juni 2016, maka  saksi  Fajar Kusumajaya yang diperintahkan oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si untuk menandatangani proposal hibah sebagaimana surat Nomor : 065 / 0919-F tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana dengan dilampiri proposal tahunan perencanaan program Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2016 yang ditujukan kepada Walikota Bandung, tanpa merubah jumlah proposal hibah yaitu sebesar Rp 2.750.000.000,- (Dua miliar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa proposal hibah dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana surat Nomor : 065 / 0919-F tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana yang dilampiri dengan proposal tahunan perencanaan program Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2016 yang ditujukan kepada Walikota Bandung, dengan jumlah proposal hibah yaitu sebesar Rp.2.750.000.000,- (Dua miliar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si sebagai Kadispora Kota Bandung untuk dievaluasi dengan tujuan antara lain untuk mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
  • Bahwa karena saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si telah menyatakan bahwa Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dan saksi Koswara sebagai ketua Tim Pertimbangan Hibah Kota Bandung saat itu meminta saksi  H. Dodi Ridwansyah S.Sos, M.si untuk segera memberikan rekomendasi jumlah dana hibah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah), maka saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora Kota Bandung tidak melakukan evaluasi proposal hibah tersebut, sehingga biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak dikoreksi, namun hanya memberikan rekomendasi mengenai jumlah hibah yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah) sebagaimana rekomendasi tanggal 30 Juni 2016, padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.832-DPKAD/2015 Tanggal 1 September 2015 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2016,  bahkan Keputusan Wali Kota Bandung  tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk Tahun 2017 belum terbit, disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  • Bahwa selanjutnya rekomendasi saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si tersebut diteruskan kepada Tim Pertimbangan Hibah yang bertugas membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, camat dan lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah berupa : a) rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b) rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam pembahasan antara Tim Pertimbangan Hibah  dengan saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora hanya membahas jumlah dana hibah yang akan diberikan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) ; 
  • Bahwa setelah lolos evaluasi tanpa koreksi dari saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora Kota Bandung, serta tertuang dalam Daftar Rekapitulasi Penerimaan Proposal Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2016 untuk Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kota Bandung  tanggal 20 Oktober 2016  yang diterbitkan oleh Tim Pertimbangan Hibah yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung selaku Ketua TAPD yang saat itu dijabat oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si,  maka saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah/Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung memberikan pertimbangan sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah dan memasukan rencana pemberian hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah/selaku Ketua TAPD yang ditujukan kepada Walikota Bandung, padahal rencana anggaran hibah dari APBD Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang didalamnya terdapat biaya representatif untuk Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sesuai keinginan saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si tidak sesuai dengan standar satuan harga di lingkungan Pemerintah Kota Bandung ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 9 ayat (1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS ;  
  • Bahwa atas dasar  Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah / selaku Ketua TAPD, kemudian Wali Kota Bandung menetapkan persetujuan atas Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah dan setelah melalui proses pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung, maka dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2017 tertuang dalam DPA BPKA Kota Bandung sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua miliar  lima ratus juta rupiah) ;
  • Bahwa dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep-1314-DPKAD/2016 Tanggal 28 November 2016 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017 pada buku III halaman 129-130 tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, namun biaya representatif hanya diberikan kepada pejabat-pejabat Pemkot Bandung yaitu :
              1. Specs Golongan A (Walikota Bandung dan Ketua DPRD;
              2. Specs Golongan B (Wakil Walikota Bandung dan Wakil Ketua DPRD);
              3. Specs Golongan C (Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD          Kota Bandung) ;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 027/Kep-1314-DPKAD/2016 Tanggal 28 November 2016 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017, honorarium terkait Pramuka hanya berupa honorarium non PNS pelaksana upacara Pramuka dan honorarium non PNS transport pelaksana upacara Pramuka sebagaimana tercantum  pada Buku III Halaman 43 ;
  • Bahwa oleh karena biaya representatif untuk pengurus dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor: 027/Kep-1314-DPKAD/2016 Tanggal 28 November 2016 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017, dengan tujuan seakan-akan pemberian biaya representatif untuk pengurus dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tersebut dibenarkan, maka saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerbitkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Mekanisme Realisasi Program, Standar Belanja Tertinggi dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program/Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti Tahun 2016 – 2021 tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si, selaku Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung beserta lampirannya, yang isinya antara lain pengaturan mengenai biaya representatif pengurus dan biaya honorarium staf ;
  • Bahwa untuk menjalankan Tugas Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Ketua Kwarcab Kota Bandung masa bakti 2016-2021 menunjuk pelaksana harian dengan Susunan Pelaksana Harian sebagaimana SK Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung nomor 67 tahun 2016 Tentang Pelaksana Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tanggal 29 Desember 2016 dan menerbitkan SK Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor: 59 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Pelaksana Harian dengan susunan sebagai berikut :
  1. Ketua Harian                  : Deni Nurdyana Hadimin
  2. Wakil Ketua Harian I       : Hikmat Ginanjar
  3. Wakil Ketua Harian II      : Dodi Ridwansyah
  4. Wakil Ketua Harian III    : Fajar Kusumajaya
  5. Sekretaris                      : Taufik Hidayat
  6. Bendahara                     : Siti Sofiah Ritonga.
  1. Membantu Ketua Kwartir Cabang dalam pelaksanaan tugas-tugas harian dan pelaksanaan kebijakan operasional Kwartir Cabang;
  2. Mewakili Ketua Kwartir Cabang dalam kondisi Ketua Kwartir Cabang berhalangan;
      1. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian Kwartir Cabang    bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Cabang.
  • Bahwa terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung, termasuk didalamnya untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana Permohonan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2017 nomor 239/0919-K tanggal 05 April 2017 dari Ketua Kwartir Pramuka  kepada Walikota Bandung ;
  • Bahwa dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017 yang tercantum dalam DPA BPKA Kota Bandung sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah) kemudian dituangkan dalam NPHD Nomor : 978/NPHD.005/BPKA/2017 tanggal 6 April 2017 yang ditandatangani oleh Dadang Supriatna selaku Kepala BPKA Kota Bandung (Pemberi Hibah) dan Deni Nurdyana Hadimin selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung (Penerima Hibah) ;
  • Bahwa Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Mekanisme Realisasi Program, Standar Belanja Tertinggi dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program/Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti Tahun 2016 – 2021 tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si. selaku Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung beserta lampirannya, yang isinya antara lain pengaturan mengenai biaya representatif pengurus dan biaya honorarium staf dijadikan acuan oleh terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung untuk membayarkan biaya representatif kepada pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan membayarkan biaya honorarium kepada  staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung ;
  • Bahwa terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung menggunakan dana hibah tidak sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  ayat (1) pada NPHD Nomor : 978/NPHD.005/BPKA/2017 tanggal 6 April 2017, yang berbunyi  pihak kedua menggunakan belanja hibah berupa uang  sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai rencana penggunaan belanja hibah/proposal dan standar satuan harga Pemerintah Kota Bandung. Dalam hal ketika rincian belanja hibah yang tertuang dalam Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal tidak terdapat dalam Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung , maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah :
  1. Penerima hibah mengajukan permohonan agar rincian penggunaan  belanja hibah tertuang dalam Keputusan walikota Bandung tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung;
  2. Penerima hibah mengajukan permohonan Addendum NPHD agar rincian penggunaan  belanja hibah sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung; 
  3. Penerima hibah tidak membelanjakan/menggunakan dana hibah untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung kemudian uangnya dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bandung .

Namun pada kenyataannya Terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si tetap membayarkan biaya representatif kepada pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan membayaran biaya honorarium kepada staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor : 027/Kep-1314-DPKAD/2016 Tanggal 28 November 2016 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017;

  • Bahwa selain itu terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. telah menggunakan dana hibah yang diterima  Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun Anggaran 2017 dari Pemkot Bandung untuk kepentingan lain selain kepentingan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yaitu pemberian bingkisan bagi pengurus yang tidak tertuang dalam NPHD, maupun dalam rincian penggunaan dana hibah serta menggunakan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah (pengeluaran fiktif) ;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Januari 2017, saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti  2016-2021 memimpin rapat Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung membahas penyusunan proposal permohonan dana hibah kepada Pemkot Bandung untuk anggaran hibah tahun 2018;
  • Bahwa sebagaimana halnya pada proposal permohonan dana hibah kepada Pemkot Bandung untuk hibah tahun 2017, maka dalam proposal permohonan dana hibah kepada Pemkot Bandung untuk penerimaan hibah tahun 2018, saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si juga meminta dimasukkan biaya untuk penggantian transport pengurus/biaya perjalanan dinas dengan nama/istilah biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta pencantuman biaya Honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, disamping proposal untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang kemudian dituangkan dalam proposal bantuan dana hibah tahun 2018 untuk program kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tanggal 15 Juni 2017 yang di tandatangani Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. dengan jumlah proposal sebesar Rp. 7.350.000.000,- (tujuh miliar  tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Walikota Bandung ;
  • Bahwa proposal bantuan dana hibah tahun 2018 untuk program kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tanggal 15 Juni 2017, dengan jumlah proposal hibah yaitu sebesar Rp. 7.350.000.000,-  (tujuh miliar  tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diterima oleh saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si sebagai Kadispora Kota Bandung untuk dievaluasi untuk mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu ;
  • Bahwa atas proposal tersebut saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora Kota Bandung tidak melakukan evaluasi proposal hibah, sehingga biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak dikoreksi, namun hanya memberikan rekomendasi jumlah dana hibah Rp. 6.450.000.000,- (Enam miliar  empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana rekomendasi tanggal 22 Juni 2017, padahal  saat itu dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep-1314-DPKAD/2016 Tanggal 28 November 2016 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017, tidak mengatur mengenai biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, bahkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk Tahun 2018 belum terbit, disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  • Bahwa selanjutnya rekomendasi saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si tersebut diteruskan kepada Tim Pertimbangan Hibah yang bertugas membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, camat dan lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah berupa : a) rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b) rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan, namun dalam pembahasan antara Tim Pertimbangan Hibah  dengan saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora hanya membahas jumlah dana hibah yang akan diberikan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun 2018 sebesar Rp 5.700.000.000,- (lima miliar  tujuh ratus juta rupiah);
  • Bahwa setelah lolos evaluasi tanpa koreksi dari saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora Kota Bandung, serta tertuang dalam Daftar Rekapitulasi Penerimaan Proposal Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun 2017 untuk tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Bandung tanggal 05 September 2017 yang diterbitkan oleh Tim Pertimbangan Hibah yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung selaku Ketua TAPD yang saat itu dijabat oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si, maka saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah/Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung memberikan pertimbangan sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah dan memasukan rencana pemberian hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si  selaku Sekretaris Daerah/selaku Ketua TAPD  yang ditujukan kepada Walikota Bandung,  padahal rencana anggaran hibah dari APBD Kota Bandung  kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang didalamnya terdapat biaya representatif untuk Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sesuai keinginan saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si tidak sesuai dengan standar satuan harga di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 9 ayat (1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS;
  • Bahwa atas dasar  Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si  selaku Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kemudian Wali Kota Bandung menetapkan persetujuan atas Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah dan setelah melalui proses pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung, maka dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2018 tertuang dalam DPA BPKA Kota Bandung sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua miliar  Lima ratus juta rupiah) ;
  • Bahwa dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.983-BPKA/2017 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2017  pada buku III halaman 203 tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, namun biaya representatif hanya diberikan kepada pejabat-pejabat Pemkot Bandung yaitu :
        • Specs Golongan A (Walikota Bandung dan Ketua DPRD;
        • Specs Golongan B (Wakil Walikota Bandung dan Wakil Ketua DPRD);
        • Specs Golongan C (Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD Kota Bandung);
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.983-BPKA/2017 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2017, honorarium terkait Pramuka hanya berupa honorarium non PNS pelaksana upacara Pramuka dan honorarium non PNS transport pelaksana upacara Pramuka yaitu pada buku III Halaman 43;
  • Bahwa terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Walikota Bandung, termasuk didalamnya untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana Permohonan Pencairan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2018 nomor 057/0919-K tanggal 26 Maret 2018 dari Ketua Kwartir Pramuka kepada Walikota Bandung;
  • Bahwa dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2018 tercantum dalam DPA BPKA Kota Bandung sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah) kemudian dituangkan dalam NPHD Nomor : 978/NPHD.019/BPKA/2018 tanggal 2 April 2018 yang ditandatangani oleh Dadang Supriatna selaku Kepala BPKA Kota Bandung (Pemberi Hibah) dan Deni Nurdyana Hadimin selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung (Penerima Hibah);
  • Bahwa Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2017 tentang Mekanisme Realisasi Program, Standar Belanja Tertinggi dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program/Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti Tahun 2016 – 2021 tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandatangani oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si,  selaku Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung beserta lampirannya, yang isinya antara lain pengaturan mengenai biaya representatif pengurus dan biaya honorarium staf dijadikan acuan oleh terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung untuk membayarkan biaya representatif kepada pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan membayarkan biaya honorarium kepada staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung ;
  • Bahwa terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung menggunakan dana hibah tidak sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  ayat (1) pada NPHD Nomor 978/NPHD.019/BPKA/2018 tanggal 2 April 2018 yang berbunyi  pihak kedua menggunakan belanja hibah berupa uang  sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai rencana penggunaan belanja hibah/proposal dan standar satuan harga Pemerintah Kota Bandung. Dalam hal ketika rincian belanja hibah yang tertuang dalam Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal tidak terdapat dalam Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung , maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah :
  1. Penerima hibah mengajukan permohonan agar rincian penggunaan  belanja hibah tertuang dalam Keputusan walikota Bandung tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung;
  2. Penerima hibah mengajukan permohonan Addendum NPHD agar rincian penggunaan  belanja hibah sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung; 
  3. Penerima hibah tidak membelanjakan/menggunakan dana hibah untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung kemudian uangnya dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bandung .

Namun pada kenyataannya Terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si tetap membayarkan biaya representatif kepada pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan membayaran biaya honorarium kepada staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.983-BPKA/2017 tanggal 16 Oktober 2017 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2018;

  • Bahwa selain itu terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. telah menggunakan dana hibah yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun Anggaran 2017 dari Pemkot Bandung untuk kepentingan lain selain kepentingan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yaitu pemberian bingkisan bagi pengurus dan pemberian THR yang tidak tertuang dalam NPHD maupun dalam rincian penggunaan dana hibah serta menggunakan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah (pengeluaran fiktif) ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si.  bersama-sama dengan Saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si. dan saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si bertentangan dengan:
  1. Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 23: Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kwartir ranting; b. kwartir cabang; c. kwartir daerah; dan d. kwartir nasional. Pasal 27 ayat (1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi Gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. Ayat (2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, dalam : Pasal 8 : Perjalanan dinas terdiri atas komponen  sebagai berikut : d. uang representasi. Pasal 8 ayat (6) : uang representasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 19 ayat (1) : Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
  4. Peraturan Walikota Kota Bandung No. 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Pasal 7 ayat (1) : belanja hibah kepada Pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi Pemerintah daerah kota; Pasal 7 ayat (4) :  Belanja Hibah kepada masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan kepada penyelengaraan Pemerintah; Pasal 23 ayat (1)  : Penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan atau perubahan NPHD;  Pasal 24 ayat (1) : Penerima belanja hibah bertanggung jawab baik formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya;
  5. Peraturan Walikota Bandung Nomor : 1205 tahun 2013 tentang perubahan keempat Peraturan Walikota Kota Bandung No. 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Pasal 13 ayat (1) : SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja  hibah yang dibantu oleh Camat dan Lurah, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya proposal permohonan belanja hibah dari Tim Pertimbangan, Pasal 13 ayat (1a) : Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk : huruf a : mengetahui kesesuaian antara  harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
  6. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep-1314-DPKAD/2016 Tanggal 28 November 2016 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017, yang pada intinya :
  1. Tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  2. Tidak  mengatur honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  1. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.983-BPKA/2017 tanggal 16 Oktober 2017 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2018, yang pada intinya:
  1. Tidak mengatur biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  2. Tidak  mengatur honorarium untuk staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  1. NPHD Nomor : 978/NPHD.005/BPKA/2017  tanggal 6 April 2017, Pasal 1 ayat (3) : Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan program kerja tahun 2017 sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPHD ini. Pasal 3 ayat (1) : Pihak Kedua menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung.
  2. NPHD Nomor 978/NPHD.019/BPKA/2018 tanggal 2 April 2018, Pasal 1 ayat (3) :  Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dipergunakan untuk kegiatan kwartir cabang gerakan pramuka sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPHD ini. Pasal 3 ayat (1) : Pihak Kedua menggunakan belanja hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sesuai Rencana Penggunaan Belanja Hibah/Proposal dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung.

 

Tahun 2017:

Tidak sesuai Tujuan Hibah

        1. Uang Representatif dan Representatif ke-13    : Rp.   78.000.000,-

 

        1. Uang Honor staf dan Honor staf ke-13            : Rp. 202.350.000,-
        2. Pemberian bingkisan bagi pengurus                : Rp.   17.050.000,-

      Jumlah                                                        : Rp. 297.400.000,-

Pengeluaran fiktif (BAP)

  1.   Pengeluaran fiktif                                          : Rp.   42.700.000,-

      Jumlah                                                        : Rp.   42.700.000,-

 

      Jumlah Total                                                : Rp. 340.100.000,-

 

 

Tahun 2018:

Tidak sesuai Tujuan Hibah

  1. Uang Representatif dan Representatif ke-13 : Rp. 162.000.000,-
  2. Uang Honor staf dan Honor staf ke-13          : Rp. 180.000.000,-
  3. Uang Honor Staf Ke-14                                : Rp.   15.000.000,-
  4. Uang Tunjangan Hari Raya                           : Rp.   28.500.000,-
  5. Pemberian bingkisan bagi Pengurus              : Rp.   15.000.000,-

Jumlah                                                       : Rp. 400.500.000,-

                                                           

  1. Pengeluaran fiktif                                           : Rp. 104.362.000,-

Jumlah                                                        : Rp. 104.362.000,-

 

Jumlah Total                                                 : Rp. 504.862.000,-

 

------ Perbuatan Terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

---------Bahwa Terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si. selaku Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung  Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pelaksana Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung  Masa Bakti 2016-2021 tanggal 29 Desember 2016 bersama-sama dengan Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013,  selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah  Kota Bandung berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 910/Kep.008-DPKAD/2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung, Tugas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan berdasarkan  Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 910/Kep.093-BPKA/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung, Tugas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor  : 47 tahun 2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021 serta saksi  H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung berdasarkan SK Walikota Bandung  Nomor : 821.2/KEP.057-BKD/2016 tanggal 13 Januari 2016 (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah),  pada kurun waktu antara Tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan Desember 2018  atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun  2018, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah  Kota Bandung yang terletak di Jalan Wastukencana No. 2 Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, di Kantor  Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Bandung  yang terletak di jalan Tamansari No. 76 Lebak Siliwangi kecamatan Coblong Kota Bandung dan  di Kantor  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terletak di Jalan  L.L. R.E. Martadinata No. 157  Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau  turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, Msi berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor  : 47 tahun 2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021, dikukuhkan menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum pada  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, sedangkan  saksi  Dr. H.Yossi Irianto, M.Si dikukuhkan sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan saksi H. Dodi Ridwansyah. S.Sos. M.Si  selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerjasama dan Kemitraan  pada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  • Bahwa pada saat dikukuhkan menjadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka  Kota Bandung tersebut, saksi  Dr. H.Yossi Irianto, M.Si sedang menjabat selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/KEP.1061-BKD/2013 tanggal 14 Agustus 2013;
  • Bahwa pada saat dikukuhkan menjadi Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerjasama dan Kemitraan Kwarcab Gerakan Pramuka  Kota Bandung tersebut, saksi H. Dodi Ridwansyah. S.Sos. M.Si  sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga  Kota Bandung berdasarkan SK Walikota Bandung  Nomor : 821.2/KEP.057-BKD/2016 tanggal 13 Januari 2016.
  • Bahwa tugas saksi  Dr. H.Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung baik berdasarkan pasal 2 Peraturan Walikota Bandung Nomor 192 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011  tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung maupun berdasarkan  Pasal 4 Peraturan Walikota Bandung Nomor 1376 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandung  adalah salah satunya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan;
  • Bahwa saksi  Dr. H.Yossi Irianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung  adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan;

-    Bahwa Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses pemberian hibah untuk tahun 2017 dan tahun 2018, berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 1205 tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Bandung Nomor : 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan  Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi belanja Hibah dan Bekanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu :

  • Pasal 13 ayat (3) menyebutkan : TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  • Pasal 13 ayat (4), hasil pertimbangan Sekda selaku Ketua TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota,
  • Pasal 13 ayat (5) Walikota dalam jangka waktu 5 (Lima) hari kerja menetapkan persetujuan atau penolakan daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PBH) berdasarkan hasil evaluasi SKPD dan pertimbangan TAPD.
  • Pasal 13 ayat (6) Persetujuan Walikota terhadap DNC-PBH dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
  • Bahwa saksi H. Dodi Ridwansyah S.Sos, M.Si. menjadi Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerjasama dan Kemitraan Kwarcab Gerakan Pramuka  Kota Bandung masa bakti 2016-2021 atas perintah Dr. H.Yossi Irianto, M.Si karena saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si mengetahui jika saksi saksi H. Dodi Ridwansyah S.Sos, M.Si. selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Kadispora) Kota Bandung mempunyai peranan dalam mekanisme penganggaran dana hibah Kota Bandung untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yaitu dalam melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja  hibah yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara  harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2016 Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung melakukan rapat pengurus dalam rangka penyusunan proposal permohonan dana hibah kepada Pemerintah Kota Bandung untuk anggaran hibah tahun 2017 yang dipimpin oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021 dan dihadiri para Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung antara lain saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si dan terdakwa Dr. H. Deni Nurdyana Hadimin, M.Si.. Dalam proses penyusunan proposal  tersebut, saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung / Ketua TAPD Kota Bandung dalam proses pemberian hibah dengan tujuan agar Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang diketuainya bisa mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bandung untuk tahun 2017 dengan menyatakan bahwa pada tahun 2017 gerakan Kwarcab Kota Bandung akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah) dan meminta dalam proposal hibah dimasukkan biaya untuk penggantian transport pengurus/biaya perjalanan dinas dengan nama/istilah biaya representatif serta Honorarium staf, disamping biaya untuk kebutuhan-kebutuhan lain, padahal proses pemberian hibah dari APBD Kota Bandung kepada penerima hibah termasuk kepada Kwarcan Kota Bandung, melibatkan beberapa kewenangan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sesuai ketentuan yang berlaku yang harus dipedomani ;
  • Bahwa atas perintah saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si tersebut, maka dalam proposal permohonan dana hibah kepada Pemerintah Kota Bandung dicantumkan biaya untuk penggantian transport pengurus/biaya perjalanan dinas dengan nama/istilah biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta pencantuman biaya Honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, disamping biaya untuk kebutuhan-kebutuhan lain, padahal berdasarkan Permenkeu Nomor : 113/PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan  uang representasi dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas, disamping itu  dalam Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan Kepengurusan Kwartir Gerakan Pramuka  tidak terikat dengan jabatan publik,  sehingga berdasarkan  Permenkeu  dan undang-undang tersebut maka pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak termasuk kategori yang dapat diberikan uang representasi ;
  • Bahwa untuk kepentingan pengajuan proposal dana hibah, saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si meminta saksi Taufik Hidayat selaku Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021 yang menandatangani surat proposal permohonan dana hibah, dengan alasan saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si saat itu menjabat selaku Sekda Kota Bandung/Ketua TAPD, sehingga saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si tidak bisa menandatangani surat pengantar dan proposal tersebut ;
  • Bahwa setelah penyusunan proposal hibah selesai dengan jumlah proposal sebesar Rp, 2.750.000.000,- (dua miliar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka saksi Taufik Hidayat menandatangani surat Nomor : 01 / 0919-C tanggal 30 Juli 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana, dengan dilampiri proposal tahunan perencanaan program Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tanggal 30 Juli 2016 yang ditujukan kepada Walikota Bandung;
  • Bahwa kemudian dilakukan perubahan surat pengantar permohonan bantuan dana hibah dari awalnya tanggal 30 Juli 2016 menjadi tanggal 30 Juni 2016. Oleh karena pada tanggal 30 Juni 2016 tersebut hanya saksi Fajar Kusumajaya yang menjadi  pengurus  Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, maka untuk menyesuaikan tanggal surat yaitu tanggal 30 Juni 2016, maka  saksi  Fajar Kusumajaya yang diperintahkan oleh saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si untuk menandatangani proposal hibah sebagaimana surat Nomor : 065 / 0919-F tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana dengan dilampiri proposal tahunan perencanaan program Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2016 yang ditujukan kepada Walikota Bandung, tanpa merubah jumlah proposal hibah yaitu sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa proposal hibah dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebagaimana surat Nomor : 065 / 0919-F tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana yang dilampiri dengan proposal tahunan perencanaan program Kerja Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2016 yang ditujukan kepada Walikota Bandung, dengan jumlah proposal hibah yaitu sebesar Rp.2.750.000.000,- (dua miliar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si sebagai Kadispora Kota Bandung untuk dievaluasi dengan tujuan antara lain untuk mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
  • Bahwa karena saksi Dr. H. Yossi Irianto, M.Si telah menyatakan bahwa Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah) dan saksi Koswara sebagai ketua Tim Pertimbangan Hibah Kota Bandung saat itu meminta saksi  Dodi Ridwansyah untuk segera memberikan rekomendasi jumlah dana hibah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah), saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si selaku Kadispora Kota Bandung telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung dengan cara  tidak melakukan evaluasi proposal hibah tersebut, sehingga biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak dikoreksi, namun hanya memberikan rekomendasi mengenai jumlah hibah yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar  lima ratus juta rupiah) sebagaimana rekomendasi tanggal 30 Juni 2016, padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 027/Kep.832-DPKAD/2015 Tanggal 1 September 2015 Tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2016,  bahkan Keputusan Wali Kota Bandung  tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk Tahun 2017 belum terbit, disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung;
  • Bahwa selanjutnya rekomendasi saksi H. Dodi Ridwansyah, S.Sos., M.Si tersebut diteruskan kepada Tim Pertimbangan Hibah yang bertugas membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, camat dan lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah berupa : a) rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau b) re
Pihak Dipublikasikan Ya