Petitum |
- :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum :
- Surat Pernyataan Pemilikan Bersama tanggal 31 Mei 1990 yang ditanda-tangani di atas materai yang cukup oleh Penggugat dan Tergugat.
- Surat Pernyataan tanggal 9 Oktober 2023 yang ditanda-tangani di atas materai yang cukup oleh Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi bagian hak dan milik Penggugat seluas 808 m (Delapan ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jl. Terusan Jakarta Utara No. 8 Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak mematuhi dan melaksanakan angka 5 dari amar putusan tersebut di atas dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap, maka tanah seluas 1.616 m2 (seribu enam ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Jl. Terusan Jakarta Utara No. 8 Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung akan dijual melalui pelelangan umum yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung, dan ½ (setengah) bagian dari uang hasil pelelangan menjadi hak dan diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil sebesar Rp 3.400.000.000 (Tiga milyar empat ratus juta rupiah), dan
- Kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|