Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Inna Jatmika Bin Ara Supartiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-62/M.2.10/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Inna Jatmika Bin Ara Supartiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa INNA JATMIKA bin ARA SUPARTIONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sekitar area parkiran Bandara Bangka Belitung atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram“,

Pihak Dipublikasikan Ya