Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.G/2025/PN Bdg Siti annisa 1.Weti Rahmawati
2.PT.CITRA KHARISMA INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM: Primair: 1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi;

3.

4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan agar dilakukan pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Purna Tribrata Law Firm & Partuer - Eandung perincian sebagai berikut; Pokok Rp. 19.425.000,- x 12 Bulan = 233.100.000,- Bunga 13.986.000, (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) Sehingga Total Kerugian Materil 247.086.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah)

5. Menyatakan sita jaminan berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang berlokasi di JI. JI. JI. Raya Golf Dago No.95 A, Ciburial, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung Jawa Barat;

6. Menyatakan sita jaminan kantor di jl. Sumur Bandung no.6 Lb.Siliwangi, Coblong bandung Jawa Barat;

7. Menghukum para Tergugat uang Paksa (Dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng sebesar Rp. 500.000,-/ Hari (Lima ratus ribu per hari);

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, ataupun Verzet.

9. Membebankan kepada Para Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan/atau Subsidair Apabila Mjelis Hakim berpendapat lain Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo etbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak