Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Bdg Midin Ginting KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon  Pra Peradilan untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON PRA PERADILAN adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON PRA PERADILAN agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama MIDIN GINTING;
  4. Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3,000,000 (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON PRA PERADILAN ;
  5. Menghukum TERMOHON PRA PERADILAN untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON PRA PERADILAN lewat Media Massa di Kompas selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON PRA PERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Atau 

apabila  Majelis  Hakim  pada  Pengadilan  Negeri  Bandung  berpendapat  lain, mohon  putusan  yang  seadil – adilnya  .

Pihak Dipublikasikan Ya